Menu

Mode Gelap
Siswa Aceh Tengah Masih Dihantui Longsor, Dua Sekolah Direlokasi Pascabencana DLH Tinjau SPPG Mesjid Punteut, Temukan IPAL Belum Berfungsi Optimal Abu Doto Pergi, Jejak Perdamaian yang Ia Tinggalkan Tetap Hidup di Aceh Kejagung Ungkap Dugaan Mark Up Motor Listrik MBG, Harga Dinaikkan hingga Rp47 Juta per Unit Oknum Pendeta Ditahan Polres Taput Diduga Pelaku Pedofilia Restrukturisasi Pengurus PWI Batu Bara, Perkuat Fondasi Organisasi untuk Tingkatkan Kualitas Pers

Sumut

Berawal dari Laporan Warga, Polisi Amankan Pria di Sampali dengan Setengah Kilogram Sabu

badge-check


					Berawal dari Laporan Warga, Polisi Amankan Pria di Sampali dengan Setengah Kilogram Sabu Perbesar

Deli Serdang – Harianpaparazzi.com | Satresnarkoba Polresta Deli Serdang kembali mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial LS (43), warga Desa Sampali, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, ditangkap karena diduga terlibat dalam penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu.

Dalam penangkapan tersebut, petugas berhasil menyita barang bukti sabu dengan berat bruto mencapai 506,87 gram.

Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Hendria Lesmana melalui Kasat Narkoba Polresta Deli Serdang Kompol Dr. Ferry Kusnadi menjelaskan, pengungkapan kasus narkoba tersebut berawal dari informasi masyarakat pada Selasa (16/6/2026) sekitar pukul 17.00 WIB.

Warga melaporkan adanya seorang pria yang diduga menguasai narkotika jenis sabu di kawasan Jalan Cemara Pasar 1 Lorong 3 Barat, Desa Sampali, Kecamatan Percut Sei Tuan.

Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Subnit II Unit II Satresnarkoba Polresta Deli Serdang langsung melakukan penyelidikan di lokasi yang dimaksud.

Sekitar pukul 18.00 WIB, petugas tiba di lokasi dan menemukan seorang pria dengan ciri-ciri yang sesuai dengan informasi yang diterima. Setelah melakukan pengamatan dan penyelidikan secara tertutup, petugas kemudian melakukan tindakan kepolisian terhadap LS.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan lima plastik klip transparan berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 506,87 gram.

Selain itu, polisi juga mengamankan satu unit telepon genggam merek Oppo, satu plastik asoy warna putih, serta satu paperbag warna cokelat putih yang berada di dekat pelaku.

Dari hasil interogasi awal, LS mengakui bahwa seluruh barang bukti narkotika yang ditemukan merupakan miliknya.

Selanjutnya, pelaku beserta barang bukti dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polresta Deli Serdang untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Kasat Narkoba Polresta Deli Serdang Kompol Dr. Ferry Kusnadi menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan upaya pemberantasan narkoba di wilayah hukum Polresta Deli Serdang.

“Polresta Deli Serdang berkomitmen untuk terus melakukan penindakan tegas terhadap setiap bentuk penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika. Kami juga mengharapkan dukungan serta partisipasi masyarakat dalam memberikan informasi guna menyelamatkan generasi bangsa dari bahaya narkoba,” tegasnya.

Pengungkapan kasus ini menjadi bukti bahwa sinergi antara masyarakat dan kepolisian memiliki peran penting dalam memutus mata rantai peredaran narkotika di Kabupaten Deli Serdang. (GS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Ephorus HKBP Viktor Tinambunan: RSUD Tarutung Asset HKBP Dukung Pelayanan Kesehatan

20 Juni 2026 - 13:02 WIB

RSUD Tarutung Layani Pemasangan Ring Jantung dan Kateterisasi

19 Juni 2026 - 08:59 WIB

Tak Berkutik Saat Digeledah, Pria di Pantai Labu Tersandung Kasus Kepemilikan Sabu

18 Juni 2026 - 22:00 WIB

Gubsu Respons Kolaborasi 2 Bupati Kucurkan Dana 19 M Hubungkan Taput-Tapteng

17 Juni 2026 - 12:03 WIB

Dua Srikandi Isi Posisi Wadir RSUD Tarutung Taput

16 Juni 2026 - 10:49 WIB

Trending di Sumut