Menu

Mode Gelap
APBK Aceh Utara Dinilai Masih Sehat, Pemulihan Pascabanjir Rp26 Triliun Jadi Beban Berat Daerah Dua Unit Rumah Semi Permanen Tanpa Penghuni Hangus Terbakar Aparat Gagalkan Pengiriman 2 Kg Sabu, Tersangka Disergap di Tol RSUD Cut Meutia Gratiskan Biaya Perawatan Korban Penusukan di Aceh Utara Sanksi Tegas ASN yang Menyalahgunakan WFH, Bisa Berujung Pemecatan Gerakan Peduli Keadilan Layangkan Petisi ke Pejabat Aceh Timur dan BNPB Pusat, Tuntut Hak Korban Banjir Dipenuhi

News

54 Kilogram Sabu dan Ribuan Ekstasi Dimusnahkan, Polresta Deli Serdang Bongkar 150 Kasus Narkoba

badge-check


					54 Kilogram Sabu dan Ribuan Ekstasi Dimusnahkan, Polresta Deli Serdang Bongkar 150 Kasus Narkoba Perbesar

Deli Serdang — harianpaparazzi.com | Pemusnahan barang bukti narkoba kembali dilakukan Polresta Deli Serdang dengan jumlah yang tidak kecil. Sebanyak 54,3 kilogram sabu, 8.981 butir ekstasi, 3.175 liquid cartridge vape mengandung etomidate, dan 331 sachet happy water dimusnahkan di aula Polresta Deli Serdang, Selasa (12/5/2026).

Kapolresta Deli Serdang Hendria Lesmana menyebutkan, selama empat bulan terakhir pihaknya telah mengungkap 150 kasus tindak pidana narkotika dengan total 187 tersangka.

Dari jumlah tersebut, tersangka laki-laki sebanyak 179 orang, perempuan tujuh orang, dan satu orang anak-anak. Polisi juga menyita barang bukti berupa 89,8 kilogram sabu, 4,4 kilogram ganja, 9.660 butir ekstasi, 3.249 liquid cartridge vape etomidate, serta 350 sachet happy water.

“Pengungkapan ini diperkirakan mampu menyelamatkan 398.437 jiwa warga Kabupaten Deli Serdang dengan nilai barang bukti mencapai Rp74,6 miliar,” ujar Hendrik.

Ia menjelaskan, sebelumnya pada 5 Maret 2026, Polresta Deli Serdang juga telah melakukan pemusnahan barang bukti narkoba berupa 34,3 kilogram sabu, 4,9 kilogram ganja, dan 450 butir ekstasi.

Sementara itu, barang bukti yang dimusnahkan kali ini terdiri dari 54.355,79 gram sabu, 8.981 butir ekstasi, 3.175 liquid cartridge vape etomidate, dan 331 sachet happy water.

Hendrik menegaskan, selisih barang bukti yang tidak dimusnahkan digunakan untuk kebutuhan pemeriksaan laboratorium forensik serta pembuktian dalam proses persidangan.

Apresiasi turut datang dari perwakilan DPRD Deli Serdang. Mereka menilai pengungkapan jaringan narkoba oleh jajaran Satres Narkoba Polresta Deli Serdang bukan sekadar penindakan rutin, tetapi langkah nyata menyelamatkan generasi muda.

“Bahkan satu butir ekstasi saja yang dimusnahkan hari ini sudah mampu menyelamatkan ribuan generasi di Deli Serdang,” ujar perwakilan DPRD.

DPRD Deli Serdang juga menyatakan dukungan penuh kepada aparat penegak hukum dalam perang melawan narkoba di wilayah tersebut.

Hal senada disampaikan Bupati Asri Ludin Tambunan. Ia menyebut pemusnahan barang bukti narkoba ini menjadi langkah besar menuju Deli Serdang bebas narkoba.

“Saya mengapresiasi kinerja Polresta Deli Serdang dalam pengungkapan kasus narkotika ini,” katanya.

Pemusnahan barang bukti narkoba dilakukan sesuai ketentuan hukum sebagai bagian dari proses penyidikan dan pembuktian perkara. Polisi memastikan penanganan kasus narkotika akan terus dikembangkan untuk memburu jaringan yang lebih besar. (GS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Ideologi Pembangunan Prabowo Jawaban untuk Kegelisahan di “Paradoks Indonesia”

12 Mei 2026 - 16:47 WIB

Satresnarkoba Batu Bara Kembali Bergerak, Lokasi Rawan Narkoba di Medang Deras Disisir

12 Mei 2026 - 11:04 WIB

Perkuat Daya Saing Global, Universitas Mercu Buana Konsisten Kembangkan International Undergraduate Program

10 Mei 2026 - 18:14 WIB

“Batang Patah di Tanah Rantau” Hidupkan Spirit Randai Modern di Taman Budaya Medan

7 Mei 2026 - 18:48 WIB

Batang Patah di Tanah Rantau: Menafsir Ulang Randai dalam Napas Urban Masa Kini

5 Mei 2026 - 22:39 WIB

Trending di News