Menu

Mode Gelap
Dua Unit Rumah Semi Permanen Tanpa Penghuni Hangus Terbakar Aparat Gagalkan Pengiriman 2 Kg Sabu, Tersangka Disergap di Tol RSUD Cut Meutia Gratiskan Biaya Perawatan Korban Penusukan di Aceh Utara Sanksi Tegas ASN yang Menyalahgunakan WFH, Bisa Berujung Pemecatan Gerakan Peduli Keadilan Layangkan Petisi ke Pejabat Aceh Timur dan BNPB Pusat, Tuntut Hak Korban Banjir Dipenuhi Banjir dan Longsor Terjang Sejumlah Wilayah Sumatera, Aceh Tengah hingga Medan Terdampak

Aceh

Kisruh Lahan Cot Girek Belum Usai, PTPN IV Masih Tunggu Pansus dan Langkah Hukum

badge-check


					Kisruh Lahan Cot Girek Belum Usai, PTPN IV Masih Tunggu Pansus dan Langkah Hukum Perbesar

Lhoksukon, Harianpaparazzi.com – Aceh Utara, Kisruh lahan perkebunan sawit PT. Perkebunan Nusantara (PTPN) IV Regional VI Kebun Cot Girek, Aceh Utara, hingga kini belum menunjukkan titik penyelesaian. Di tengah klaim tumpang tindih lahan oleh warga dan aksi protes pekerja, manajemen perusahaan mengaku masih menunggu langkah Pansus DPRK, pemerintah daerah, hingga proses hukum yang berjalan untuk memastikan penyelesaian konflik berlangsung secara menyeluruh.

Konflik agraria di kawasan perkebunan sawit PT. PN IV Regional VI Kebun Cot Girek, Aceh Utara, kembali memasuki fase ketidakpastian. Di satu sisi, warga terus mengklaim adanya lahan masyarakat di dalam area Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan. Namun di sisi lain, hasil penelusuran lapangan dari tingkat geuchik hingga camat belum menemukan bukti kuat terkait tuduhan tumpang tindih lahan seluas ribuan hektar tersebut.

Kabag Humas PT. PN IV Langsa, Abdul Khalid, Jumat (08/05), mengatakan pihak perusahaan hingga kini masih mengikuti perkembangan terbaru, termasuk proses pembahasan bersama Komisi III DPR RI dan rencana pembentukan panitia khusus terkait konflik tersebut.

“Kami masih menunggu sikap Pansus, Polda Aceh, dan pemerintah daerah. Persoalan ini sedang dibahas melalui jalur resmi,” ujar Abdul Khalid.

Menurutnya, perusahaan tetap membuka ruang dialog dan meminta pihak yang mengklaim memiliki lahan agar dapat menunjukkan dokumen kepemilikan yang sah dan konkret. Ia mengaku optimis konflik tersebut masih dapat diselesaikan melalui pendekatan hukum dan musyawarah.

“Kami tetap mengedepankan dialog. Kalau memang ada bukti kepemilikan lahan, silakan diperlihatkan sesuai mekanisme yang berlaku,” katanya.

Konflik lahan Cot Girek sendiri telah berlangsung sejak 2025 dan terus berkembang. Situasi sempat memanas setelah terjadi aksi pendudukan lahan, penghentian aktivitas operasional, pembakaran pos keamanan perusahaan, hingga dugaan penjarahan tandan buah segar sawit di area perkebunan. Akibat kondisi itu, perusahaan meminta pengamanan aparat kepolisian guna menjaga situasi tetap kondusif dan mencegah kerusakan lebih lanjut di kawasan kebun.

Di tengah konflik yang belum selesai, ratusan pekerja yang tergabung dalam Serikat Pekerja Perkebunan (SPBUN) Unit Kebun Cot Girek menggelar aksi damai di Kantor Bupati Aceh Utara. Mereka mendesak pemerintah segera menyelesaikan sengketa lahan karena berdampak langsung terhadap penghasilan dan aktivitas kerja para karyawan.

Koordinator aksi, Rusli, menyebut lebih dari 800 pekerja terdampak akibat penghentian aktivitas di sejumlah area konflik. Menurutnya, sebagian pekerja kehilangan lembur dan mengalami penurunan pendapatan. “Kami hanya ingin konflik ini segera selesai supaya kami bisa bekerja normal kembali,” ujarnya.

Abdul Khalid mengatakan, perusahaan juga saat ini menahan diri untuk tidak melakukan aktivitas produksi secara penuh demi menjaga situasi tetap kondusif. Namun ia berharap sikap serupa juga dilakukan seluruh pihak agar proses penyelesaian tidak terganggu.

“Perusahaan menahan diri, termasuk tidak melakukan panen di beberapa lokasi. Kami berharap semua pihak juga menahan diri dan tidak merusak upaya perdamaian yang sedang berjalan,” katanya.

Terkait kerugian akibat konflik tersebut, pihak perusahaan belum merinci jumlah pasti kerusakan maupun kerugian ekonomi yang dialami. Namun sebelumnya manajemen menyebut ribuan ton tandan buah segar gagal dipanen selama konflik berlangsung. Di sisi lain, persoalan batas HGU juga masih menjadi polemik. Berdasarkan hasil pengukuran ulang tahun 2023, luas HGU PT. PN Cot Girek tercatat sebesar 7.500,6 hektar. Angka itu berbeda jauh dari klaim sebagian kelompok masyarakat yang menyebut perusahaan menguasai lahan hingga 15 ribu hektar.

“Data 15 ribu hektar itu tidak benar dan tidak memiliki dasar sesuai dokumen yang kami miliki,” tegas Abdul Khalid.

Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Aceh Utara bersama DPRK sempat membahas pembentukan tim verifikasi yang melibatkan tokoh masyarakat, pemerintah daerah, dan pihak perusahaan untuk mengevaluasi hasil pengukuran lahan. Namun hingga kini tim tersebut belum bekerja secara maksimal.

Ketua Pansus DPRK Aceh Utara, Tajuddin, menegaskan pansus tidak bertujuan mengambil alih aset negara, melainkan memastikan pengelolaan lahan perusahaan sesuai batas HGU dan tidak merugikan masyarakat.
Menurut sejumlah tokoh Cot Gire, Konflik Cot Girek kini tidak lagi hanya menyangkut sengketa agraria, tetapi mulai menyentuh aspek sosial, ekonomi, hukum, dan psikologis masyarakat. Secara ekonomi, konflik berkepanjangan mengancam keberlangsungan ribuan pekerja dan produktivitas perkebunan sawit di wilayah tersebut. Sementara secara sosial, ketegangan terus memicu ketidakpercayaan antara masyarakat, perusahaan, dan pemerintah.

Dari sisi hukum, sengketa ini juga berpotensi menimbulkan persoalan baru apabila penyelesaiannya tidak dilakukan melalui mekanisme resmi negara dan verifikasi data yang dapa dipertanggungjawabkan. (firdaus)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Postingan Facebook Anggota DPRA Picu Polemik di Aceh Timur, Satgas PPA Sesalkan Narasi yang Memperkeruh Suasana

6 Mei 2026 - 19:43 WIB

PNL Mengguncang Peta Pendidikan Vokasi: Prodi Akuntansi dan Administrasi Bisnis Raih Akreditasi Unggul

6 Mei 2026 - 14:44 WIB

Disorot Bupati, Kantor Dinas Pangan Aceh Tenggara Kini Berubah Drastis Lebih Bersih dan Tertata

5 Mei 2026 - 22:29 WIB

Pulihkan Lahan Terdampak Bencana, Pemerintah Aceh Alokasikan Rp380 Miliar

5 Mei 2026 - 21:55 WIB

Muharuddin Apresiasi Perhatian Gubernur, Tanggul Lhok Puuk Dijanjikan Bertahap

5 Mei 2026 - 20:50 WIB

Trending di Aceh