Lhokseumawe, Harianpaparazzi.com – Masyarakat di Lhokseumawe hingga sejumlah wilayah lain di Aceh kini menghadapi ketidakpastian akses layanan kesehatan setelah pemberlakuan sistem desil dalam program Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) sejak 1 Mei 2026. Kebijakan berbasis Peraturan Gubernur Aceh Nomor 2 Tahun 2026 ini disebut menyebabkan ratusan ribu warga keluar dari tanggungan, memicu kebingungan, penolakan layanan di rumah sakit, serta gelombang protes yang mempertanyakan akurasi data dan arah kebijakan pemerintah.
Keresahan itu terasa nyata di Desa Blang Pulo dan beberaap tempat di Aceh utara. Warga mempertanyakan dasar penetapan desil yang dinilai tidak transparan dan belum tentu akurat. Mereka mengaku tiba-tiba kehilangan hak berobat gratis, padahal kondisi ekonomi tidak berubah. Pertanyaan sederhana muncul di ruang publik, siapa menetapkan status itu, dan berdasarkan data apa.
Situasi semakin tajam ketika kebijakan ini tidak hanya menyentuh satu wilayah, tetapi meluas hingga korban banjir di Aceh Tamiang, Aceh Utara, Aceh Timur, dan Kota Langsa. Di lapangan, muncul laporan warga yang ditolak saat berobat karena status JKA nonaktif. Di sisi lain, pemerintah menyatakan layanan tetap berjalan. Di titik ini, fakta mulai berhadapan dengan pernyataan.
Data yang beredar menunjukkan sekitar 600 ribu hingga 800 ribu jiwa tidak lagi ditanggung JKA karena masuk kategori desil 8 hingga 10. Angka itu berdiri di atas asumsi kemampuan ekonomi, sementara di lapangan muncul dugaan salah sasaran. Di saat yang sama, pembaruan data sosial ekonomi nasional belum sepenuhnya rampung, menimbulkan celah besar antara kebijakan dan realitas.
Pemerintah Aceh melalui berbagai forum menjelaskan bahwa kebijakan ini merupakan penyesuaian akibat tekanan fiskal dan penurunan dana otonomi khusus. Kelompok mampu diarahkan menjadi peserta mandiri BPJS, sementara masyarakat miskin tetap dijamin. Namun narasi ini tidak sepenuhnya menjawab kegelisahan publik, terutama ketika warga yang merasa tidak mampu justru keluar dari sistem.
Di sisi lain, perdebatan hukum mulai menguat. Sejumlah pihak menilai kebijakan berbasis pergub ini berpotensi bertabrakan dengan aturan yang lebih tinggi yang menjamin perlindungan kesehatan bagi seluruh masyarakat Aceh. Ketika regulasi berbicara soal keadilan, maka implementasi menjadi ujian paling nyata: apakah kebijakan ini benar-benar tepat sasaran, atau justru menciptakan ketimpangan baru.
Upaya konfirmasi terhadap sejumlah pejabat terkait belum membuahkan hasil. Plt Dinas Kesehatan Aceh Ferdiyus, SKM, M.Kes Selasa, (05/05) menyatakan hanya menjalankan aturan dan menyebut kebijakan berada pada kewenangan gubernur. Sementara juru bicara pemerintah belum bersedia memberikan keterangan. (firdaus)







