Menu

Mode Gelap
Siswa Aceh Tengah Masih Dihantui Longsor, Dua Sekolah Direlokasi Pascabencana DLH Tinjau SPPG Mesjid Punteut, Temukan IPAL Belum Berfungsi Optimal Abu Doto Pergi, Jejak Perdamaian yang Ia Tinggalkan Tetap Hidup di Aceh Kejagung Ungkap Dugaan Mark Up Motor Listrik MBG, Harga Dinaikkan hingga Rp47 Juta per Unit Oknum Pendeta Ditahan Polres Taput Diduga Pelaku Pedofilia Restrukturisasi Pengurus PWI Batu Bara, Perkuat Fondasi Organisasi untuk Tingkatkan Kualitas Pers

News

Upaya Peredaran Sabu 21 Gram di Labuhan Ruku Berhasil Digagalkan Aparat

badge-check


					Upaya Peredaran Sabu 21 Gram di Labuhan Ruku Berhasil Digagalkan Aparat Perbesar

Batu Bara – harianpaparazzi.com | Satresnarkoba Polres Batu Bara kembali mengungkap kasus peredaran sabu di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial IS (31) diamankan dalam operasi pada Selasa (21/4/2026) sekira pukul 22.30 WIB di Labuhan Ruku, Kecamatan Talawi.

Penindakan ini berawal dari informasi masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran narkotika di lokasi tersebut. Polisi merespons cepat dengan melakukan penyelidikan dan pengintaian hingga akhirnya menangkap tersangka di Lingkungan V.

Saat penggeledahan, petugas menemukan barang bukti sabu dengan total berat bruto 21,44 gram yang dikemas dalam beberapa plastik klip. Selain itu, satu unit handphone turut diamankan dan diduga digunakan dalam aktivitas peredaran sabu.

Dari hasil interogasi awal, tersangka mengakui kepemilikan barang bukti tersebut. Polisi kemudian membawa IS beserta barang bukti ke Satresnarkoba Polres Batu Bara untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Kasus ini tidak berhenti pada satu tersangka. Polisi masih melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan peredaran sabu yang diduga lebih luas di wilayah Batu Bara.

Kasat Resnarkoba Polres Batu Bara, Arifin Purba, menegaskan komitmen pihaknya dalam memberantas peredaran narkotika. Ia juga mengimbau masyarakat agar aktif memberikan informasi demi menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba.

Saat ini, tersangka diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Polisi memastikan penanganan kasus dilakukan secara profesional dan berkelanjutan. (GS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Ketua MPC Pemuda Pancasila Ingatkan Kader: Jangan Cuma Pakai Seragam, Kartu Anggota Juga Harus Beres

21 Juni 2026 - 16:09 WIB

Cegah Kecelakaan, Satlantas Polres Batu Bara Tambal Jalan Berlubang di Jalinsum Simpang Dolok

20 Juni 2026 - 19:04 WIB

Firdaus usulkan SMSI Nahkodai Persiapan dan Pelaksanaan HPN 2026

19 Juni 2026 - 10:40 WIB

Hasil Seleksi JPT Pratama Disorot, Ketua SMSI Samosir Minta Evaluasi Rekam Jejak Calon Kadis Perkim

18 Juni 2026 - 22:15 WIB

Libatkan Warga dalam Pencegahan, Polres Labuhanbatu Dorong Optimalisasi Kampung Bebas Narkoba

18 Juni 2026 - 22:06 WIB

Trending di News