Batu Bara — harianpaparazzi.com | Upaya peredaran narkotika jenis shabu digagalkan jajaran Polres Batu Bara di pintu tol Amplas, Kota Medan. Dua tersangka diringkus bersama barang bukti, sementara lebih dari 1,2 kilogram shabu langsung dimusnahkan dalam rilis resmi, Senin (13/4/2026).
Penangkapan terjadi sehari sebelumnya, Minggu (12/4) sekitar pukul 14.55 WIB. Tim Satresnarkoba membekuk MJ (50) dan AW (26), warga Desa Pematang Cengkring, Kecamatan Medang Deras, setelah melakukan pengintaian dan pengejaran dari Desa Ujung Kubu hingga gerbang tol Amplas.
Kapolres Batu Bara AKBP Doly Nelson H.H Nainggolan di dampingi Kasat Resnarkoba AKP Arifin Purba menjelaskan, petugas mengamankan dua bungkus shabu yang dikemas dalam plastik teh warna kuning. Barang tersebut memiliki berat brutto 2.109 gram dan diduga siap diedarkan.
Selain shabu, polisi turut menyita sejumlah barang pendukung. Di antaranya tas ransel, kunci mobil, handphone, STNK, serta satu unit mobil Daihatsu Agya yang digunakan para tersangka.
Tak berhenti di situ, Polres Batu Bara juga memusnahkan barang bukti dari empat kasus berbeda yang telah berkekuatan hukum tetap. Total barang bukti mencapai 1.462,94 gram brutto, dengan 1.210,07 gram di antaranya dimusnahkan secara resmi.
Barang bukti tersebut berasal dari beberapa laporan polisi sepanjang akhir 2025 hingga awal 2026. Selain shabu, turut diamankan pil ekstasi, airsoft gun, hingga sejumlah kendaraan dan perangkat komunikasi.
Kegiatan pemusnahan dihadiri unsur lintas lembaga, mulai dari BNN Kabupaten Batu Bara, Kejaksaan, hingga perwakilan Polda Sumut. Kehadiran para pihak ini menegaskan proses penanganan perkara dilakukan secara terbuka dan terkoordinasi.
Kapolres menegaskan komitmen pihaknya dalam memberantas peredaran narkotika. Ia memastikan penindakan akan terus dilakukan secara tegas dan konsisten demi melindungi masyarakat.
Kasus ini dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan dalam KUHP terbaru, dengan ancaman pidana berat sesuai hukum yang berlaku. (GS)







