Tanda Tangan Diduga Dipalsukan, Pj Geuchik Habis Masa Tugas Masih Tandatangani Dokumen Keuangan
ACEH UTARA, Harianpaparazzi.com — Dugaan penyimpangan dalam pengelolaan Dana Desa kembali mencuat di Gampong Meunasah Reudeup, Kecamatan Lhoksukon, Kabupaten Aceh Utara. Sejumlah kejanggalan ditemukan dalam dokumen Laporan Realisasi APB Desa Tahun Anggaran 2024, mulai dari dugaan pemalsuan tanda tangan hingga indikasi perangkapan jabatan strategis di tingkat gampong.
Berdasarkan dokumen yang beredar di masyarakat, total anggaran dan realisasi APB Desa Tahun 2024 tercatat sebesar Rp886.077.680,00 dengan rincian sebagai berikut:
- Penyelenggaraan Pemerintahan Desa sebesar Rp173.688.680 (realisasi Rp173.688.680),
- Pelaksanaan Pembangunan Desa sebesar Rp499.926.000 (realisasi Rp499.926.000),
- Pembinaan Kemasyarakatan sebesar Rp84.863.000 (realisasi Rp84.863.000),
- Pemberdayaan Masyarakat sebesar Rp70.000.000 (realisasi Rp70.000.000), serta
- Penanggulangan Bencana, Darurat, dan Mendesak sebesar Rp57.600.000 (realisasi Rp57.600.000).
Seluruh anggaran tersebut dilaporkan terealisasi 100 persen. Namun demikian, pada aspek administrasi dan legalitas dokumen, muncul dugaan persoalan serius.
Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan Mantan Geuchik
Salah satu temuan yang menjadi sorotan adalah adanya tanda tangan atas nama mantan Geuchik dalam dokumen laporan keuangan yang tertanggal 18 Desember 2025, padahal masa tugas Penjabat (Pj) Geuchik tersebut disebut telah berakhir sekitar September 2025.
Apabila informasi tersebut benar, maka keabsahan dokumen keuangan tersebut patut dipertanyakan. Muncul dugaan apakah terjadi kelalaian administrasi, perpanjangan masa jabatan yang tidak dipublikasikan, atau justru pemalsuan tanda tangan.
Secara hukum, penggunaan tanda tangan pejabat yang tidak lagi menjabat dapat berimplikasi pidana apabila dilakukan dengan sengaja dan menimbulkan kerugian keuangan negara.
Pemilihan Geuchik Definitif Belum Dilaksanakan
Selain persoalan administrasi, hingga kini pemilihan Geuchik definitif di Gampong Meunasah Reudeup juga belum dilaksanakan sejak berakhirnya masa jabatan geuchik sebelumnya. Alasan yang disampaikan adalah keterbatasan anggaran.
Namun, berdasarkan informasi yang dihimpun, pada Tahun Anggaran 2025 sebenarnya sempat tersedia anggaran untuk pelaksanaan pemilihan geuchik. Anggaran tersebut kemudian dialihkan melalui APB Gampong Perubahan ke pos ketahanan pangan.
Lebih lanjut, pada Tahun Anggaran 2026, anggaran pemilihan geuchik tidak lagi dicantumkan. Kondisi ini dinilai berpotensi menunda proses demokrasi di tingkat gampong sekaligus memperpanjang masa kepemimpinan penjabat.
Dugaan Rangkap Jabatan Rawan Konflik Kepentingan
Persoalan lain yang turut mencuat adalah dugaan perangkapan jabatan oleh satu orang perangkat desa. Satu individu disebut menjabat sekaligus sebagai:
- Kepala Seksi Kesejahteraan Rakyat (Kesra),
- pengelola Dana Desa, dan
- Penjabat (Pj) Geuchik.
Perangkapan tiga jabatan strategis tersebut dinilai rawan menimbulkan konflik kepentingan. Dalam prinsip tata kelola pemerintahan yang baik (good governance), fungsi pengelolaan keuangan dan fungsi pengambilan kebijakan seharusnya dijalankan secara terpisah untuk menjamin transparansi dan akuntabilitas.
Tanpa mekanisme pengawasan dan keseimbangan (check and balance) yang memadai, potensi penyalahgunaan kewenangan dinilai semakin terbuka.
Desakan Audit dan Klarifikasi
Masyarakat mendesak Inspektorat Kabupaten Aceh Utara, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Gampong (DPMG), serta Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) untuk segera melakukan audit dan pemeriksaan menyeluruh terhadap pengelolaan Dana Desa di Gampong Meunasah Reudeup.
Warga juga meminta agar proses pemilihan geuchik definitif segera dilaksanakan guna memastikan roda pemerintahan gampong berjalan secara sah, transparan, dan akuntabel.
Hingga berita ini diterbitkan, redaksi masih berupaya mengonfirmasi Pj Geuchik serta pihak terkait lainnya untuk memperoleh klarifikasi resmi demi pemberitaan yang berimbang.
(Tri Nugroho Panggabean)








