Aceh Utara, Harianlaparazzi.com – Oknum Kepala SD Negeri 4 Baktiya Aceh Utara, Usman, diduga melakukan pelanggaran serius dengan menjual aset sekolah berupa kayu, kusen, dan seng bekas hasil renovasi yang merupakan aset negara. Selain itu, ia juga diduga melakukan pemerasan terhadap sejumlah guru penerima tunjangan sertifikasi.
Tindakan tersebut tidak hanya terkait penjualan barang hasil renovasi sekolah kepada pihak ketiga, tetapi juga diduga melibatkan praktik pungutan liar (pungli) terhadap para guru sertifikasi yang telah berlangsung selama sekitar empat tahun berturut-turut.
Setiap guru sertifikasi disebut dipungut sebesar Rp350.000 setiap kali menerima pencairan tunjangan. “Kami dipalak Rp350.000 setiap menerima gaji sertifikasi oleh Pak Usman selaku kepala sekolah. Kami tidak berani membantah karena takut dipindahkan,” ujar sejumlah guru yang enggan disebutkan identitasnya demi alasan keamanan dalam proses belajar mengajar.
Kepada para guru, Usman disebut menyampaikan bahwa pungutan Rp350.000 tersebut akan disetorkan kepada oknum pejabat di Dinas Pendidikan Kabupaten Aceh Utara melalui seorang kepala bidang sarana dan prasarana berinisial Her. “Hasil penjualan aset dan kutipan itu diserahkan ke dinas melalui Kabid Her,” kata para guru menirukan pernyataan Usman.
Selain itu, Usman juga diduga menggelapkan dana operasional sekolah dengan membuat laporan pertanggungjawaban (LPJ) fiktif, serta menggunakan fasilitas internet sekolah untuk kepentingan pribadi. Bahkan, jaringan Wi-Fi sekolah disebut dipasang di rumah pribadinya yang berada tepat di sebelah sekolah, ungkap seorang guru perempuan kepada wartawan.
Berdasarkan keterangan para guru, sekolah tersebut merupakan satuan pendidikan dasar negeri dengan NPSN 10106029 yang beralamat di Jalan Alue Ie Puteh Trans Unit V, Desa Arongan Lise, Kecamatan Baktiya, Kabupaten Aceh Utara, Aceh.
Dugaan Penjualan Aset Negara
Sejumlah barang hasil renovasi sekolah diduga dialihkan dan dijual kepada pihak ketiga tanpa prosedur resmi. Pihak penerima barang bahkan dikabarkan telah mengakui adanya penyerahan barang tersebut.
Apabila terbukti, perbuatan ini berpotensi dikategorikan sebagai penyalahgunaan aset negara, mengingat fasilitas sekolah negeri merupakan barang milik daerah yang pengelolaannya diatur secara ketat berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Warga Pertanyakan Dasar Hukum Pungutan
Warga dan para guru mempertanyakan dasar hukum pungutan terhadap guru sertifikasi tersebut. Tanpa adanya aturan dan mekanisme resmi, praktik ini berpotensi masuk dalam kategori pungutan liar (pungli) yang dapat dikenai sanksi pidana sesuai peraturan yang berlaku.
Bantahan Kepala Sekolah
Usman membantah seluruh tudingan yang dialamatkan kepadanya. Saat dikonfirmasi wartawan pada Sabtu (28/02), ia menyatakan tidak pernah menjual kayu, kusen, maupun seng bekas renovasi sekolah.
“Itu tidak benar. Tidak mungkin saya menjual kayu, seng, dan kusen, karena semuanya sudah terkena banjir,” ujar Usman.
Terkait dugaan pemerasan terhadap guru sertifikasi, Usman juga membantahnya. Ia menjelaskan bahwa jumlah guru penerima sertifikasi di sekolah yang dipimpinnya sebanyak delapan orang, termasuk dirinya.
Namun, pernyataan tersebut dinilai tidak sejalan dengan keterangan warga. Seorang tokoh masyarakat Baktiya, Hamzir yang akrab disapa Toke Apue, menyebut bahwa kayu, kusen, dan seng tersebut telah dijual jauh sebelum peristiwa banjir terjadi.
Masyarakat berharap kasus ini segera mendapat perhatian serius dari Dinas Pendidikan Kabupaten Aceh Utara serta aparat penegak hukum agar dilakukan pemeriksaan secara objektif, transparan, dan akuntabel.
Penanganan secara terbuka dinilai penting untuk menjaga integritas dunia pendidikan serta memastikan tidak adanya penyalahgunaan kewenangan di lingkungan sekolah negeri.
(Tri Nugroho Panggabean)








