Menu

Mode Gelap
Aparat Gagalkan Pengiriman 2 Kg Sabu, Tersangka Disergap di Tol RSUD Cut Meutia Gratiskan Biaya Perawatan Korban Penusukan di Aceh Utara Sanksi Tegas ASN yang Menyalahgunakan WFH, Bisa Berujung Pemecatan Gerakan Peduli Keadilan Layangkan Petisi ke Pejabat Aceh Timur dan BNPB Pusat, Tuntut Hak Korban Banjir Dipenuhi Banjir dan Longsor Terjang Sejumlah Wilayah Sumatera, Aceh Tengah hingga Medan Terdampak Jangan Panik! Harga BBM Pertamina April 2026 Tetap, Ini Rincian Tarif di Sejumlah Daerah

News

Perkara Sabu dan Ekstasi Puluhan Kilogram Disidangkan, Dua Terdakwa Dituntut Pidana Mati

badge-check


					Perkara Sabu dan Ekstasi Puluhan Kilogram Disidangkan, Dua Terdakwa Dituntut Pidana Mati Perbesar

Batu Bara – Harianpaparazzi.com | Sidang perkara narkotika 24,7 kilogram sabu dan 22,1 kilogram ekstasi memasuki tahap tuntutan. Jaksa Penuntut Umum menuntut pidana mati terhadap dua terdakwa dalam perkara sabu dan ekstasi skala besar tersebut.

Sidang digelar Selasa (24/2/2026) sekitar pukul 14.00 WIB di Pengadilan Negeri Kisaran. Majelis Hakim dipimpin Orsita Hanum selaku Ketua Majelis.

Dua terdakwa, Gilang Pandu Sugiarto dan Dedi Sujatmiko, sebelumnya ditangkap saat melintas di Jalan Umum Desa Sei Muka, Kecamatan Datuk Tanah Datar, Kabupaten Batu Bara. Dari penindakan itu, aparat mengamankan barang bukti narkotika dalam jumlah besar.

Barang bukti yang disita berupa 26 bungkus plastik teh Cina warna hijau berisi sabu dengan berat bruto 24.717,26 gram. Selain itu, terdapat 11 bungkus plastik transparan berisi pil ekstasi (MDMA) bergambar Tri Sula warna hijau dengan berat bruto 22.183,48 gram.

Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum Richter Sinaga menyatakan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman dengan berat melebihi lima gram.

Perbuatan tersebut diatur dalam Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Atas dasar itu, JPU menuntut pidana mati serta meminta barang bukti dirampas untuk dimusnahkan dan para terdakwa tetap ditahan.

Menanggapi tuntutan tersebut, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kisaran memberikan kesempatan kepada para terdakwa dan penasihat hukum untuk mengajukan nota pembelaan atau pledoi dalam waktu paling lama tujuh hari. 

Sidang lanjutan dijadwalkan pada Senin, 2 Maret 2026 dengan agenda pembelaan.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Batu Bara, Fransisco Tarigan, menegaskan bahwa tuntutan pidana mati diajukan sebagai bentuk komitmen penegakan hukum terhadap kejahatan narkotika yang tergolong luar biasa.

“Kami bertindak profesional dan berdasarkan alat bukti yang sah di persidangan. Tuntutan pidana mati dalam perkara narkotika 24,7 kilogram sabu dan 22,1 kilogram ekstasi ini merupakan wujud keseriusan negara dalam melindungi masyarakat dari bahaya narkoba yang merusak generasi bangsa,” tegasnya.

Kejaksaan memastikan seluruh proses hukum berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan. Putusan akhir tetap berada di tangan Majelis Hakim setelah mendengarkan pembelaan para terdakwa pada sidang berikutnya. (AK)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Aksi Jum’at Berkah di Dolok Pop, Satresnarkoba Berbagi dan Edukasi Bahaya Narkoba

10 April 2026 - 16:05 WIB

Besok Aksi Warga Podomoro Deli Medan, Tuntut Kejelasan Sertifikat dan Lonjakan IPL

8 April 2026 - 23:00 WIB

Lebih dari Sekadar Profit, Rudianto Ajak Warga Brohol Bangun Masa Depan

8 April 2026 - 22:54 WIB

Ikut INSIS di Turki, FAI UMTS Sinergikan Kegiatan Ilmiah dengan Penguatan Spiritual

7 April 2026 - 18:36 WIB

Kasus Narkoba Terbongkar di Bahorok, Kapolres Langkat Dorong Masyarakat Manfaatkan 110

1 April 2026 - 17:00 WIB

Trending di Kriminal