Menu

Mode Gelap
Oknum Mantan Ketua PWI Aceh Utara Diduga Masih Kuasai Aset Organisasi, PWI Aceh: Seluruh Aset di Bawah Kendali PWI Aceh Abdul Halim Dituding Gelapkan Uang Organisasi, Bendahara Ungkap Fakta Mengejutkan Dugaan Penyimpangan Dana Organisasi, PWI Aceh Ambil Alih Kepengurusan PWI Aceh Utara Menguak Krisis Air Bersih Kuala Simpang: Dua Jam Mengalir, Lima Hari Menunggu Kabar Gubernur Aceh Nikah Lagi Beredar di Medsos, Pemerintah Aceh Belum Beri Klarifikasi Diduga Tanpa Izin Camat dan Pemkab, Geuchik di Nibong Ikuti Bimtek Tertutup ke Medan, Per Desa Dipungut Rp15 Juta

News

Perkara Sabu dan Ekstasi Puluhan Kilogram Disidangkan, Dua Terdakwa Dituntut Pidana Mati

badge-check


					Perkara Sabu dan Ekstasi Puluhan Kilogram Disidangkan, Dua Terdakwa Dituntut Pidana Mati Perbesar

Batu Bara – Harianpaparazzi.com | Sidang perkara narkotika 24,7 kilogram sabu dan 22,1 kilogram ekstasi memasuki tahap tuntutan. Jaksa Penuntut Umum menuntut pidana mati terhadap dua terdakwa dalam perkara sabu dan ekstasi skala besar tersebut.

Sidang digelar Selasa (24/2/2026) sekitar pukul 14.00 WIB di Pengadilan Negeri Kisaran. Majelis Hakim dipimpin Orsita Hanum selaku Ketua Majelis.

Dua terdakwa, Gilang Pandu Sugiarto dan Dedi Sujatmiko, sebelumnya ditangkap saat melintas di Jalan Umum Desa Sei Muka, Kecamatan Datuk Tanah Datar, Kabupaten Batu Bara. Dari penindakan itu, aparat mengamankan barang bukti narkotika dalam jumlah besar.

Barang bukti yang disita berupa 26 bungkus plastik teh Cina warna hijau berisi sabu dengan berat bruto 24.717,26 gram. Selain itu, terdapat 11 bungkus plastik transparan berisi pil ekstasi (MDMA) bergambar Tri Sula warna hijau dengan berat bruto 22.183,48 gram.

Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum Richter Sinaga menyatakan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman dengan berat melebihi lima gram.

Perbuatan tersebut diatur dalam Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Atas dasar itu, JPU menuntut pidana mati serta meminta barang bukti dirampas untuk dimusnahkan dan para terdakwa tetap ditahan.

Menanggapi tuntutan tersebut, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kisaran memberikan kesempatan kepada para terdakwa dan penasihat hukum untuk mengajukan nota pembelaan atau pledoi dalam waktu paling lama tujuh hari. 

Sidang lanjutan dijadwalkan pada Senin, 2 Maret 2026 dengan agenda pembelaan.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Batu Bara, Fransisco Tarigan, menegaskan bahwa tuntutan pidana mati diajukan sebagai bentuk komitmen penegakan hukum terhadap kejahatan narkotika yang tergolong luar biasa.

“Kami bertindak profesional dan berdasarkan alat bukti yang sah di persidangan. Tuntutan pidana mati dalam perkara narkotika 24,7 kilogram sabu dan 22,1 kilogram ekstasi ini merupakan wujud keseriusan negara dalam melindungi masyarakat dari bahaya narkoba yang merusak generasi bangsa,” tegasnya.

Kejaksaan memastikan seluruh proses hukum berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan. Putusan akhir tetap berada di tangan Majelis Hakim setelah mendengarkan pembelaan para terdakwa pada sidang berikutnya. (AK)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Bendung Tanjung Muda Tersumbat Sedimentasi, Bupati Batu Bara Ambil Langkah Cepat

24 Februari 2026 - 20:49 WIB

Tas Gunung dan Koper Pink Berisi 21.142 Gram Sabu Disergap di Lubuk Pakam, Dua Pria Diamankan

22 Februari 2026 - 08:55 WIB

Satresnarkoba Batu Bara Amankan 2,45 Gram Sabu di Mangkai Baru, Satu Orang Ditangkap

21 Februari 2026 - 19:25 WIB

Jelang Ramadhan, PLN Diminta Jaga Stabilitas Listrik Tanpa Pemadaman

19 Februari 2026 - 21:17 WIB

Gebrakan Awal Kajari Batu Bara: Kasus BTT 2022 Bergulir, Kadis Kesehatan Masuk Daftar Tersangka

19 Februari 2026 - 19:29 WIB

Trending di News