JAKARTA, Harianpaparazzi.com — Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) akan menggelar rapat koordinasi lanjutan pada Rabu, 18 Februari 2026, untuk membahas perkembangan penanganan perkara pidana dan lingkungan terhadap 28 perusahaan yang izinnya telah dicabut.
Rapat dijadwalkan berlangsung mulai pukul 14.00 WIB di Ruang Rapat Lantai 2 Sekretariat Satgas PKH, Jalan Hang Tuah Raya Nomor 21, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Berdasarkan surat undangan bernomor B-264/Set-PKH/02/2026 yang ditandatangani oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus selaku Ketua Pelaksana Satgas PKH, Febrie Ardiansyah, rapat tersebut merupakan tindak lanjut dari rapat koordinasi Satgas PKH yang telah dilaksanakan pada 5 Februari 2026.
Agenda utama pertemuan ini adalah membahas perkembangan penanganan perkara pidana dan lingkungan terhadap masing-masing subjek hukum dari 28 perusahaan yang telah dicabut izinnya. Langkah ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam menegakkan hukum atas pelanggaran di kawasan hutan.
Untuk konfirmasi kehadiran, para pihak yang diundang dapat menghubungi Satria Ferry.
Pencabutan izin terhadap puluhan perusahaan tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam menertibkan kawasan hutan yang diduga telah dimanfaatkan tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(Tri Nugroho Panggabean)






