Menu

Mode Gelap
RSUD Cut Meutia Gratiskan Biaya Perawatan Korban Penusukan di Aceh Utara Sanksi Tegas ASN yang Menyalahgunakan WFH, Bisa Berujung Pemecatan Gerakan Peduli Keadilan Layangkan Petisi ke Pejabat Aceh Timur dan BNPB Pusat, Tuntut Hak Korban Banjir Dipenuhi Banjir dan Longsor Terjang Sejumlah Wilayah Sumatera, Aceh Tengah hingga Medan Terdampak Jangan Panik! Harga BBM Pertamina April 2026 Tetap, Ini Rincian Tarif di Sejumlah Daerah Empat Tersangka Kasus Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS Ditahan di Rutan Militer Berkeamanan Tinggi

Aceh

Satgas PKH Gelar Rapat Lanjutan Pencabutan Izin 28 Perusahaan

badge-check


					Satgas PKH Gelar Rapat Lanjutan Pencabutan Izin 28 Perusahaan Perbesar

JAKARTA, Harianpaparazzi.com — Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) akan menggelar rapat koordinasi lanjutan pada Rabu, 18 Februari 2026, untuk membahas perkembangan penanganan perkara pidana dan lingkungan terhadap 28 perusahaan yang izinnya telah dicabut.

Rapat dijadwalkan berlangsung mulai pukul 14.00 WIB di Ruang Rapat Lantai 2 Sekretariat Satgas PKH, Jalan Hang Tuah Raya Nomor 21, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Berdasarkan surat undangan bernomor B-264/Set-PKH/02/2026 yang ditandatangani oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus selaku Ketua Pelaksana Satgas PKH, Febrie Ardiansyah, rapat tersebut merupakan tindak lanjut dari rapat koordinasi Satgas PKH yang telah dilaksanakan pada 5 Februari 2026.

Agenda utama pertemuan ini adalah membahas perkembangan penanganan perkara pidana dan lingkungan terhadap masing-masing subjek hukum dari 28 perusahaan yang telah dicabut izinnya. Langkah ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam menegakkan hukum atas pelanggaran di kawasan hutan.

Untuk konfirmasi kehadiran, para pihak yang diundang dapat menghubungi Satria Ferry.

Pencabutan izin terhadap puluhan perusahaan tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam menertibkan kawasan hutan yang diduga telah dimanfaatkan tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(Tri Nugroho Panggabean)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

“Paktam” Harus Dievaluasi: Konten TikTok di Jam Dinas dan Informasi Keliru Ancam Citra Bupati Aceh Utara

11 April 2026 - 23:50 WIB

Mahasiswa Laporkan Saiful Mujani ke Polda Metro Jaya atas Dugaan Penghasutan

10 April 2026 - 21:55 WIB

RSUD Cut Meutia Gratiskan Biaya Perawatan Korban Penusukan di Aceh Utara

10 April 2026 - 13:54 WIB

Polres Lhokseumawe Gagalkan Transaksi Sabu 1,5 Kg, Satu Pelaku Ditangkap Tiga DPO

8 April 2026 - 13:33 WIB

KINERJA INSPEKTORAT DINILAI LAMBAT DAN LEMAH, WARGA ATU GAJAH REJE GURU DESAK USUT DUGAAN KORUPSI MANTAN REJE

7 April 2026 - 17:01 WIB

Trending di Aceh