Menu

Mode Gelap
Abdul Halim Dituding Gelapkan Uang Organisasi, Bendahara Ungkap Fakta Mengejutkan Dugaan Penyimpangan Dana Organisasi, PWI Aceh Ambil Alih Kepengurusan PWI Aceh Utara Menguak Krisis Air Bersih Kuala Simpang: Dua Jam Mengalir, Lima Hari Menunggu Kabar Gubernur Aceh Nikah Lagi Beredar di Medsos, Pemerintah Aceh Belum Beri Klarifikasi Diduga Tanpa Izin Camat dan Pemkab, Geuchik di Nibong Ikuti Bimtek Tertutup ke Medan, Per Desa Dipungut Rp15 Juta Begini Cara Warga Aceh Timur Akhirnya Mendapat Air Minum Layak Pascabanjir

Aceh

Kepala BPKAD Aceh Utara: P3K Paruh Waktu Kebijakan Nasional, Bukan Sekadar Soal Honor

badge-check


					Kepala BPKAD Aceh Utara: P3K Paruh Waktu Kebijakan Nasional, Bukan Sekadar Soal Honor Perbesar

ACEH UTARA | Harianpaparazzi.com — Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Aceh Utara, Nazar Hidayat, menegaskan bahwa pengangkatan P3K paruh waktu yang belakangan menjadi perbincangan publik merupakan pelaksanaan kebijakan nasional, bukan kebijakan sepihak pemerintah daerah.

Pernyataan tersebut disampaikan Nazar Hidayat kepada Harian Paparazzi saat dimintai tanggapan terkait polemik nominal honor P3K paruh waktu yang dinilai kecil oleh sebagian pihak.

“P3K paruh waktu ini dijalankan karena kebijakan nasional. Yang boleh bekerja di sistem pemerintahan adalah ASN, PNS, P3K, dan P3K paruh waktu,” ujar Nazar.

Di Kabupaten Aceh Utara, jumlah P3K paruh waktu yang baru dilantik oleh Bupati mencapai 8.094 orang. Pengangkatan tersebut dilakukan di tengah kondisi pascabencana serta tekanan fiskal akibat pemotongan anggaran daerah.

“Di tengah kondisi keuangan yang berat, Bupati Aceh Utara tetap concern melantik P3K paruh waktu. Ini bentuk keberpihakan,” katanya.

Nazar menyebutkan, total kebutuhan anggaran untuk P3K paruh waktu diperkirakan mencapai sekitar Rp35 miliar. Namun, ia menekankan bahwa fokus utama kebijakan ini bukan pada besar kecilnya honor, melainkan pada aspek legalitas bekerja.

“Jangan dilihat dari besarannya. Yang terpenting adalah legalitas mereka bekerja. Jumlahnya 8.094 orang, tentu membutuhkan anggaran yang sangat besar jika digaji penuh,” jelasnya.

Ia menjelaskan bahwa besaran honor P3K paruh waktu di Aceh Utara bersifat variatif. Bagi mereka yang sebelumnya telah menerima honor tertentu, tetap mendapatkan honor tersebut. Sementara bagi yang selama ini tidak menerima honor sama sekali, pemerintah daerah hanya mampu mengalokasikan Rp200 ribu per bulan.

“Rp200 ribu itu bukan honor utama, tetapi sebagai legalitas agar mereka memiliki NIP dan sah bekerja,” tegas Nazar.

Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa P3K paruh waktu tetap dapat menerima penghasilan dari sumber lain sesuai ketentuan, seperti dana BOS bagi guru, BOK dan jasa JKN di puskesmas, serta BLUD di rumah sakit.

“Karena sudah legal bekerja, mereka masih bisa menerima dari sumber-sumber lain tersebut,” ujarnya.

Ia berharap polemik ini tidak dibesar-besarkan dan tidak dipolitisasi.

“Harapan saya, mereka tetap bekerja sesuai ketentuan undang-undang. Jangan lupa, sebelumnya banyak yang menerima nol rupiah. Bandingkan nol dengan Rp200 ribu,” tutup Nazar.

(Tri Nugroho Panggabean)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Menguak Permainan Pendataan Rumah Rusak Pascabanjir Aceh Tamiang

8 Februari 2026 - 16:50 WIB

Danpas 1 Brimob Pelopor Dampingi Bupati Aceh Tamiang Lepas Taruna Latsitardanus ke-46 Tahun 2026

7 Februari 2026 - 17:25 WIB

Kapolda Aceh Beri Penghargaan Taruna Akpol dan Personel Polda Aceh atas Aksi Kemanusiaan Pascabencana Aceh Tamiang

6 Februari 2026 - 22:14 WIB

Polda Aceh Sosialisasikan E-Learning Polri Gratis Ke Kalangan Sekolah

6 Februari 2026 - 20:37 WIB

Ketua DPRK Aceh Utara Apresiasi Ayah Wa Lantik 8.904 PPPK Paruh Waktu, Terbanyak se-Aceh

6 Februari 2026 - 19:26 WIB

Trending di Aceh