Menu

Mode Gelap
RSUD Cut Meutia Gratiskan Biaya Perawatan Korban Penusukan di Aceh Utara Sanksi Tegas ASN yang Menyalahgunakan WFH, Bisa Berujung Pemecatan Gerakan Peduli Keadilan Layangkan Petisi ke Pejabat Aceh Timur dan BNPB Pusat, Tuntut Hak Korban Banjir Dipenuhi Banjir dan Longsor Terjang Sejumlah Wilayah Sumatera, Aceh Tengah hingga Medan Terdampak Jangan Panik! Harga BBM Pertamina April 2026 Tetap, Ini Rincian Tarif di Sejumlah Daerah Empat Tersangka Kasus Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS Ditahan di Rutan Militer Berkeamanan Tinggi

Aceh

Ketua DPRK Aceh Utara Apresiasi Ayah Wa Lantik 8.904 PPPK Paruh Waktu, Terbanyak se-Aceh

badge-check


					Ketua DPRK Aceh Utara Apresiasi Ayah Wa Lantik 8.904 PPPK Paruh Waktu, Terbanyak se-Aceh Perbesar

Lhoksukon, Harianpaparazzi.com – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Utara. Arafat Ali, SE, MM, memberikan apresiasi tinggi terhadap keputusan Bupati Ayah Wa yang secara resmi melantik 8.904 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Utara.

Langkah strategis yang diambil oleh Bupati Aceh Utara, H. Ismail A Jalil, SE, MM atau Ayah Wa tersebut menjadi momen bersejarah karena jumlah PPPK Paruh Waktu yang dilantik tersebut merupakan yang terbanyak di seluruh kabupaten/kota di Provinsi Aceh.

Menurut Arafat, kebijakan tersebut merupakan salah satu bentuk keberpihakan Pemkab Aceh Utara terhadap para tenaga honorer yang telah lama mengabdi di instansi masing-masing. Dan Ayah Wa telah memperjuangkannya sampai ke Badan Kepegawaian Nasional (BKN) di Jakarta beberapa waktu lalu.

“Kebijakan ini tentunya tidak hanya berdampak pada aspek kesejahteraan, tetapi juga menjadi bagian dari strategi reformasi birokrasi daerah, terutama pada aspek memperkuat kualitas pelayanan publik,” ujar Arafat melalui sambungan telepon, Jum’at, 6 Februari 2026.

Menurutnya, sebelum dilantik sebagai PPPK Paruh Waktu, para tenaga honorer di Aceh Utara telah melalui berbagai tahapan, seperti melakukan audiensi dengan bupati dan kepada DPRK untuk menyampaikan aspirasi terkait kepastian status dan masa depan pekerjaan mereka.

“Kemudian kami dari pihak legislatif bersama eksekutif akhirnya mengambil kebijakan agar para honorer tersebut mendapatkan legalitas dengan status PPPK Paruh Waktu, sehingga kini mereka sudah memiliki NIP (Nomor Induk Pegawai) sebagai bentuk pengakuan resmi oleh negara,” ungkapnya.

Kata Arafat, terkait besaran gaji atau jerih yang akan mereka terima, tentunya disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah saat ini, kedepan apabila kondisi keuangan daerah bertambah, maka kesejahteraan para PPPK Paruh Waktu tersebut juga ikut meningkat.

Arafat juga ikut mendorong, agar kedepan Pemkab Aceh Utara terus memperjuangkan peningkatan status dan kesejahteraan PPPK Paruh Waktu yang baru dilantik tersebut secara bertahap, hingga menjadi PPPK Penuh Waktu.

“Untuk PPPK Paruh Waktu yang telah memperoleh SK, agar dapat bekerja lebih baik lagi, sesuai tugas pokok dan fungsi masing-masing, karena dengan kinerja yang baik, kita harap mereka dapat terus berkontribusi maksimal dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.” harap Ketua DPRK Aceh Utara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

RSUD Cut Meutia Gratiskan Biaya Perawatan Korban Penusukan di Aceh Utara

10 April 2026 - 13:54 WIB

Polres Lhokseumawe Gagalkan Transaksi Sabu 1,5 Kg, Satu Pelaku Ditangkap Tiga DPO

8 April 2026 - 13:33 WIB

KINERJA INSPEKTORAT DINILAI LAMBAT DAN LEMAH, WARGA ATU GAJAH REJE GURU DESAK USUT DUGAAN KORUPSI MANTAN REJE

7 April 2026 - 17:01 WIB

Kades Mengeluh, Dugaan Pungutan Warnai Verifikasi Data Banjir di Aceh Utara

6 April 2026 - 18:19 WIB

Skandal Rp7 Miliar KIP Aceh Timur: Hak PPS/KPPS Menguap, Akrobat Anggaran atau “Sedekah” Terpaksa?

5 April 2026 - 18:37 WIB

Trending di Aceh