Menu

Mode Gelap
Dugaan Penyimpangan Dana Organisasi, PWI Aceh Ambil Alih Kepengurusan PWI Aceh Utara Menguak Krisis Air Bersih Kuala Simpang: Dua Jam Mengalir, Lima Hari Menunggu Kabar Gubernur Aceh Nikah Lagi Beredar di Medsos, Pemerintah Aceh Belum Beri Klarifikasi Diduga Tanpa Izin Camat dan Pemkab, Geuchik di Nibong Ikuti Bimtek Tertutup ke Medan, Per Desa Dipungut Rp15 Juta Begini Cara Warga Aceh Timur Akhirnya Mendapat Air Minum Layak Pascabanjir Menguak Keadaan di Kuala Simpang: Dua Bulan Pascabanjir, Lumpur dan Sampah Masih Mengurung Permukiman Warga

Aceh

Revitalisasi Sekolah di Lhokseumawe Molor: Anak-anak Menunggu, Kontraktor dan Dinas Santai

badge-check


					Revitalisasi Sekolah di Lhokseumawe Molor: Anak-anak Menunggu, Kontraktor dan Dinas Santai Perbesar

LHOKSEUMAWE, Harianpaparazzi.com – Enam sekolah di Kota Lhokseumawe yang seharusnya rampung direnovasi pada 31 Januari 2026, hingga 3 Februari 2026 masih berstatus belum selesai. Alih-alih menjadi kebanggaan pemerintah, proyek revitalisasi ini justru menjadi potret lemahnya manajemen, koordinasi, dan akuntabilitas.

Enam sekolah yang terdampak keterlambatan tersebut adalah:

  • SD Negeri 2 Banda Sakti
  • SD Negeri 1 Muara Dua
  • SD Negeri 6 Muara Dua
  • SD Negeri 2 Muara Satu
  • SD Negeri 14 Muara Dua
  • SD Negeri 15 Muara Dua

Keterlambatan proyek ini menimbulkan pertanyaan serius terkait kepatuhan terhadap berbagai ketentuan, di antaranya Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang mewajibkan pekerjaan diselesaikan sesuai kontrak, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 14 Tahun 2020 tentang Standar Sarana dan Prasarana Sekolah yang mengharuskan fasilitas sekolah siap sebelum awal tahun ajaran, serta ketentuan dalam kontrak revitalisasi yang secara tegas menetapkan batas waktu penyelesaian pada 31 Januari 2026.

Alasan klasik seperti faktor cuaca, keterlambatan pengiriman material, dan keterbatasan tenaga kerja kembali dikemukakan sebagai penyebab molornya pekerjaan. Alasan-alasan tersebut seolah menjadi tameng bagi kontraktor pelaksana dan Dinas Pendidikan. Sementara itu, para siswa masih harus menunggu ruang kelas yang layak, sambil menelan satu pelajaran tambahan yang pahit: kesabaran.

Seorang wali murid menyindir, “Katanya selesai 31 Januari, tapi ini anak-anak sudah masuk Februari masih menunggu. Apakah anak-anak harus belajar di teras sambil menunggu keajaiban proyek rampung?”

Menanggapi kondisi tersebut, Kepala Dinas Pendidikan Kota Lhokseumawe, Yuswardi, menjelaskan bahwa pekerjaan revitalisasi sekolah tahun 2025 memang masih berlangsung meskipun masa adendum kontrak telah berakhir pada 31 Januari 2026. Menurutnya, pihak dinas terus melakukan monitoring dan pengecekan progres di lapangan untuk memastikan proses belajar-mengajar tidak terganggu.

“Kami terus monitoring dan mengecek progres untuk memastikan proses belajar-mengajar tidak terganggu. Intinya, anak-anak tetap bisa belajar tanpa drama,” ujar Yuswardi.

Terkait pertanyaan mengenai sanksi atau denda terhadap kontraktor, Yuswardi menegaskan bahwa anggaran revitalisasi tersebut bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik pemerintah pusat melalui kementerian, sehingga mekanisme pemberian denda berbeda dengan proyek yang menggunakan dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA).

“Tidak ada denda langsung dari pemerintah daerah. Yang penting prosedur dijalankan sesuai aturan,” jelasnya.

Ia menambahkan bahwa besaran anggaran pada masing-masing sekolah berbeda, menyesuaikan dengan kebutuhan pekerjaan di lapangan. Pihaknya juga menyatakan siap membuka data daftar sekolah beserta nilai anggaran yang digunakan sebagai bentuk transparansi.

Meski demikian, kritik dari wali murid dan masyarakat tetap menguat. Jika pola keterlambatan semacam ini terus dibiarkan, proyek pemerintah bukan hanya berpotensi merugikan hak anak-anak untuk memperoleh fasilitas pendidikan yang layak, tetapi juga mencoreng kredibilitas pemerintah daerah dan kontraktor pelaksana. Janji penyelesaian tepat waktu seolah hanya menjadi kata-kata manis di atas kertas, sementara pelanggaran terhadap tenggat berjalan tanpa konsekuensi.

(Tri Nugroho Panggabean)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Hari Kedua Operasi Keselamatan Seulawah 2026, Satgas Gakkum Polda Aceh Keluarkan 10 Surat Tilang

3 Februari 2026 - 19:22 WIB

Sayuti Achmad Kembali Pimpin PWI Lhokseumawe Secara Aklamasi

3 Februari 2026 - 13:09 WIB

Dugaan Penyimpangan Dana Organisasi, PWI Aceh Ambil Alih Kepengurusan PWI Aceh Utara

3 Februari 2026 - 09:24 WIB

Polda Aceh Gelar Operasi Keselamatan Seulawah 2026 Selama 14 Hari

2 Februari 2026 - 14:43 WIB

Apel Gabungan ASN Aceh Utara: Negara Hadir Lewat Santunan dan Apresiasi Prestasi

2 Februari 2026 - 14:41 WIB

Trending di Aceh