Menu

Mode Gelap
Menguak Krisis Air Bersih Kuala Simpang: Dua Jam Mengalir, Lima Hari Menunggu Kabar Gubernur Aceh Nikah Lagi Beredar di Medsos, Pemerintah Aceh Belum Beri Klarifikasi Diduga Tanpa Izin Camat dan Pemkab, Geuchik di Nibong Ikuti Bimtek Tertutup ke Medan, Per Desa Dipungut Rp15 Juta Begini Cara Warga Aceh Timur Akhirnya Mendapat Air Minum Layak Pascabanjir Menguak Keadaan di Kuala Simpang: Dua Bulan Pascabanjir, Lumpur dan Sampah Masih Mengurung Permukiman Warga Menunggu Bantuan di Tengah Lumpur, Jerit Pengungsi Baktiya di Tanggap Darurat Keempat

Aceh

PWI Aceh Selatan: Waspadai Oknum Berkedok Wartawan yang Edarkan Surat Bantuan

badge-check


					PWI Aceh Selatan: Waspadai Oknum Berkedok Wartawan yang Edarkan Surat Bantuan Perbesar

PWI Aceh Selatan Ingatkan Maraknya Oknum Mengaku Wartawan yang Minta Bantuan

ACEH SELATAN, Harianpaparazzi.com – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Aceh Selatan meminta masyarakat mewaspadai maraknya oknum yang mengaku sebagai wartawan namun menjalankan praktik yang bertentangan dengan etika jurnalistik, termasuk mengedarkan surat permohonan bantuan ke sekolah, gampong, dan lembaga sosial.

Peringatan ini disampaikan menyusul beredarnya sejumlah surat yang mengatasnamakan media tertentu dengan dalih kegiatan peliputan. Surat-surat tersebut ditujukan kepada instansi pendidikan dan lembaga lainnya untuk meminta bantuan dana atau fasilitas.

Pelaksana Tugas Ketua PWI Aceh Selatan, Ichdar Ifan Tarigan, menegaskan bahwa praktik semacam itu bukan bagian dari kerja jurnalistik yang sah. Menurut dia, wartawan bekerja atas penugasan redaksi, bukan dengan cara meminta-minta bantuan kepada narasumber atau institusi.

“Kalau ada yang membawa nama media lalu meminta bantuan ke sekolah atau lembaga, itu patut dicurigai. Kerja jurnalistik tidak dijalankan dengan cara seperti itu,” kata Ichdar, Sabtu, 31 Januari 2026.

Ia menjelaskan, wartawan profesional wajib memiliki identitas yang jelas, bekerja di bawah perusahaan pers berbadan hukum, serta tunduk pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Tanpa itu, klaim sebagai wartawan layak dipertanyakan.

Ichdar juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu meminta kartu pers dan surat tugas resmi, serta menelusuri latar belakang media yang disebut-sebut oleh oknum tersebut. Jika perlu, masyarakat dapat mengonfirmasi langsung ke organisasi pers.

“Masyarakat punya hak untuk menolak. Jangan takut atau sungkan. Konfirmasi bisa dilakukan ke PWI atau organisasi pers lain untuk memastikan legalitasnya,” ujarnya.

PWI Aceh Selatan, kata Ichdar, berkomitmen menjaga martabat profesi wartawan dan mendorong praktik jurnalistik yang independen serta bertanggung jawab. Ia mengingatkan, ulah oknum dapat merusak kepercayaan publik terhadap pers.

“Pers adalah pilar demokrasi. Jangan sampai dicederai oleh mereka yang mencari keuntungan pribadi dengan mengatasnamakan profesi wartawan,” kata dia.

PWI berharap imbauan ini membuat masyarakat lebih kritis dalam menyikapi pihak-pihak yang mengaku sebagai wartawan, sekaligus memperkuat perlindungan terhadap integritas dunia pers di Aceh Selatan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Ketika Proyek Negara Takut pada Wartawan

31 Januari 2026 - 13:50 WIB

Haikal Hanyut di Sungai Kuala Simpang, Diselamatkan Taruna Akpol Peserta Latsitardanus

31 Januari 2026 - 12:39 WIB

Aroma Kejanggalan Proyek Lapas Lhokseumawe: Wartawan Diusir Saat Ungkap Progres Pasca Kontrak

30 Januari 2026 - 22:11 WIB

Taruna Akpol Peserta Latsitardanus XLVI Bantu Operasional Dapur Lapangan di POSCO Pengungsian Aceh Tamiang

29 Januari 2026 - 18:35 WIB

PWI Lhokseumawe Gelar Konferensi II, Momentum Regenerasi dan Penguatan Peran Pers

29 Januari 2026 - 11:53 WIB

Trending di Aceh