Menu

Mode Gelap
Menguak Krisis Air Bersih Kuala Simpang: Dua Jam Mengalir, Lima Hari Menunggu Kabar Gubernur Aceh Nikah Lagi Beredar di Medsos, Pemerintah Aceh Belum Beri Klarifikasi Diduga Tanpa Izin Camat dan Pemkab, Geuchik di Nibong Ikuti Bimtek Tertutup ke Medan, Per Desa Dipungut Rp15 Juta Begini Cara Warga Aceh Timur Akhirnya Mendapat Air Minum Layak Pascabanjir Menguak Keadaan di Kuala Simpang: Dua Bulan Pascabanjir, Lumpur dan Sampah Masih Mengurung Permukiman Warga Menunggu Bantuan di Tengah Lumpur, Jerit Pengungsi Baktiya di Tanggap Darurat Keempat

Aceh

Aroma Kejanggalan Proyek Lapas Lhokseumawe: Wartawan Diusir Saat Ungkap Progres Pasca Kontrak

badge-check


					Aroma Kejanggalan Proyek Lapas Lhokseumawe: Wartawan Diusir Saat Ungkap Progres Pasca Kontrak Perbesar

Lhokseumawe, Harianpaparazzi.com — Tindakan pengusiran terhadap wartawan terjadi saat peliputan proyek pembangunan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) di Kota Lhokseumawe, Aceh, Rabu (28/01/2026). Insiden ini memicu sorotan tajam, terutama karena proyek tersebut diduga tetap dikerjakan meski telah melewati masa kontrak.

Dua wartawan, Rasyidin dari media Tipikor dan Muhammad Rijal dari Dobrakpost.com, mengaku diusir ketika hendak melakukan peliputan langsung di lokasi proyek guna memperoleh informasi terkait progres pembangunan.

Menurut keterangan Rasyidin, belum lama berada di area proyek, mereka didatangi seseorang yang diduga merupakan petugas keamanan atau pekerja proyek. Tanpa penjelasan rinci, wartawan diminta segera meninggalkan lokasi.

“Saya sudah menjelaskan bahwa kami wartawan dan sedang menjalankan tugas peliputan. Namun tetap diminta pergi dengan alasan harus ada surat izin dari kepala lapas,” ujar Rasyidin.

Ia menambahkan, peliputan dilakukan setelah pihaknya memperoleh informasi bahwa proyek pembangunan Lapas Lhokseumawe diduga telah berakhir masa kontraknya, namun aktivitas pekerjaan di lapangan masih terus berlangsung.

Hingga berita ini diturunkan, pihak pelaksana proyek maupun instansi terkait belum memberikan keterangan resmi terkait pengusiran wartawan maupun status kontrak proyek tersebut. Sikap tertutup ini justru menimbulkan pertanyaan publik mengenai transparansi pelaksanaan proyek yang menggunakan anggaran negara.

Padahal, proyek pembangunan lapas merupakan kegiatan publik yang seharusnya dapat diakses dan diawasi oleh media, sepanjang wartawan menjalankan tugas sesuai prosedur yang berlaku.

Sejumlah kalangan menilai tindakan pengusiran wartawan di lokasi proyek tersebut berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menjamin kebebasan pers dalam menjalankan fungsi kontrol sosial. Penghalangan terhadap kerja jurnalistik juga dapat dikenai sanksi hukum sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Kasus ini menambah deretan dugaan upaya pembatasan akses informasi publik di lapangan, sekaligus memperkuat tuntutan agar pihak kontraktor dan instansi terkait bersikap terbuka serta menghormati peran pers dalam mengawasi penggunaan uang negara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Taruna Akpol Peserta Latsitardanus XLVI Bantu Operasional Dapur Lapangan di POSCO Pengungsian Aceh Tamiang

29 Januari 2026 - 18:35 WIB

PWI Lhokseumawe Gelar Konferensi II, Momentum Regenerasi dan Penguatan Peran Pers

29 Januari 2026 - 11:53 WIB

Negara Masuk Hutan Aceh: Satgas PKH Ambil Alih Kawasan Pasca Izin Lima Perusahaan Dicabut

28 Januari 2026 - 22:56 WIB

Bawa 50,7 Kilogram Ganja, Dua Pria di Aceh Tenggara Ditangkap Polisi 

28 Januari 2026 - 07:50 WIB

Pemkab Aceh Utara Gandeng Media PASESATU Salurkan Tenda dan Tangki Air untuk Korban Banjir Bandang

27 Januari 2026 - 23:27 WIB

Trending di Aceh