Menu

Mode Gelap
APBK Aceh Utara Dinilai Masih Sehat, Pemulihan Pascabanjir Rp26 Triliun Jadi Beban Berat Daerah Dua Unit Rumah Semi Permanen Tanpa Penghuni Hangus Terbakar Aparat Gagalkan Pengiriman 2 Kg Sabu, Tersangka Disergap di Tol RSUD Cut Meutia Gratiskan Biaya Perawatan Korban Penusukan di Aceh Utara Sanksi Tegas ASN yang Menyalahgunakan WFH, Bisa Berujung Pemecatan Gerakan Peduli Keadilan Layangkan Petisi ke Pejabat Aceh Timur dan BNPB Pusat, Tuntut Hak Korban Banjir Dipenuhi

Aceh

Aroma Kejanggalan Proyek Lapas Lhokseumawe: Wartawan Diusir Saat Ungkap Progres Pasca Kontrak

badge-check


					Aroma Kejanggalan Proyek Lapas Lhokseumawe: Wartawan Diusir Saat Ungkap Progres Pasca Kontrak Perbesar

Lhokseumawe, Harianpaparazzi.com — Tindakan pengusiran terhadap wartawan terjadi saat peliputan proyek pembangunan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) di Kota Lhokseumawe, Aceh, Rabu (28/01/2026). Insiden ini memicu sorotan tajam, terutama karena proyek tersebut diduga tetap dikerjakan meski telah melewati masa kontrak.

Dua wartawan, Rasyidin dari media Tipikor dan Muhammad Rijal dari Dobrakpost.com, mengaku diusir ketika hendak melakukan peliputan langsung di lokasi proyek guna memperoleh informasi terkait progres pembangunan.

Menurut keterangan Rasyidin, belum lama berada di area proyek, mereka didatangi seseorang yang diduga merupakan petugas keamanan atau pekerja proyek. Tanpa penjelasan rinci, wartawan diminta segera meninggalkan lokasi.

“Saya sudah menjelaskan bahwa kami wartawan dan sedang menjalankan tugas peliputan. Namun tetap diminta pergi dengan alasan harus ada surat izin dari kepala lapas,” ujar Rasyidin.

Ia menambahkan, peliputan dilakukan setelah pihaknya memperoleh informasi bahwa proyek pembangunan Lapas Lhokseumawe diduga telah berakhir masa kontraknya, namun aktivitas pekerjaan di lapangan masih terus berlangsung.

Hingga berita ini diturunkan, pihak pelaksana proyek maupun instansi terkait belum memberikan keterangan resmi terkait pengusiran wartawan maupun status kontrak proyek tersebut. Sikap tertutup ini justru menimbulkan pertanyaan publik mengenai transparansi pelaksanaan proyek yang menggunakan anggaran negara.

Padahal, proyek pembangunan lapas merupakan kegiatan publik yang seharusnya dapat diakses dan diawasi oleh media, sepanjang wartawan menjalankan tugas sesuai prosedur yang berlaku.

Sejumlah kalangan menilai tindakan pengusiran wartawan di lokasi proyek tersebut berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menjamin kebebasan pers dalam menjalankan fungsi kontrol sosial. Penghalangan terhadap kerja jurnalistik juga dapat dikenai sanksi hukum sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Kasus ini menambah deretan dugaan upaya pembatasan akses informasi publik di lapangan, sekaligus memperkuat tuntutan agar pihak kontraktor dan instansi terkait bersikap terbuka serta menghormati peran pers dalam mengawasi penggunaan uang negara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Money Politik Bayangi Pemilihan Datok di Karang Baru

10 Mei 2026 - 21:08 WIB

Satgas PPA Laporkan Dugaan Korupsi Proyek Jalan Elak Aceh Timur ke kajati Aceh

10 Mei 2026 - 17:09 WIB

133 JCH Aceh Tenggara Dilepas Menuju Tanah Suci

9 Mei 2026 - 22:38 WIB

APBK Aceh Utara Dinilai Masih Sehat, Pemulihan Pascabanjir Rp26 Triliun Jadi Beban Berat Daerah

9 Mei 2026 - 17:00 WIB

Kisruh Lahan Cot Girek Belum Usai, PTPN IV Masih Tunggu Pansus dan Langkah Hukum

8 Mei 2026 - 19:37 WIB

Trending di Aceh