Menu

Mode Gelap
Tiga Media Sehari, Tiga Surat Teguran: Dewan Pers Kehabisan Sabar Hadapi Media yang Ngeyel Oknum Wakil Bupati Aceh Timur Diduga Gunakan Jabatan untuk Mempengaruhi 21 Dapur MBG Plt Kepala DPPKB Aceh Tenggara Periksa Aset Kendaraan Dinas dan Fasilitas Kantor Oknum Pengembang Villa Buket Rata Serobot Aset Desa, Jalan Umum Dijadikan Jaminan Bank Direktur PNL Raih Gelar Doktor Ilmu Teknik USK, Angkat Inovasi Fly Ash untuk Pembangunan Berkelanjutan Oknum Mantan Ketua PWI Aceh Utara Diduga Masih Kuasai Aset Organisasi, PWI Aceh: Seluruh Aset di Bawah Kendali PWI Aceh

News

Aksi Satresnarkoba Polres Batu Bara Dini Hari Berujung Penangkapan Dua Pemuda

badge-check


					Aksi Satresnarkoba Polres Batu Bara Dini Hari Berujung Penangkapan Dua Pemuda Perbesar

Batu Bara – harianpaparazzi.com | Satuan Reserse Narkoba Polres Batu Bara mengungkap kasus narkotika jenis MDMA/ekstasi di wilayah hukumnya. Dua pria muda diamankan saat operasi dini hari di Kelurahan Lima Puluh Kota, Kecamatan Lima Puluh, Kamis (29/1/2026).

Pengungkapan ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A/13/I/2026/SPKT.Sat Resnarkoba/Res Batu Bara/Polda Sumut tertanggal 29 Januari 2026. Penindakan dilakukan sekitar pukul 00.15 WIB setelah polisi menerima informasi dari masyarakat.

Kedua tersangka masing-masing berinisial D (23) dan S (22), keduanya berstatus wiraswasta dan berdomisili di Kabupaten Simalungun. Polisi menyebut penangkapan dilakukan setelah rangkaian penyelidikan dan pengintaian di lokasi.

Dari tangan pelaku, petugas mengamankan 15 butir pil MDMA/ekstasi dengan total berat bruto 6,12 gram. Selain itu, polisi juga menyita dua unit telepon genggam serta satu unit sepeda motor yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkotika.

Kapolres Batu Bara AKBP Doly Nelson H.H Nainggolan melalui Kasat Resnarkoba Polres Batu Bara AKP Arifin Purba, S.H., M.H. menegaskan pengungkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang kredibel.

“Setelah menerima informasi, personel melakukan penyelidikan dan pengintaian. Saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan, ditemukan barang bukti narkotika, dan pelaku mengakui kepemilikannya,” ujar AKP Arifin.

Menurutnya, kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Kantor Satres Narkoba Polres Batu Bara. Penyidik saat ini masih melakukan pemeriksaan intensif guna mengungkap kemungkinan keterlibatan jaringan lain.

AKP Arifin menambahkan, pihaknya akan menindaklanjuti kasus ini dengan proses penyidikan, pengiriman barang bukti ke laboratorium forensik, serta pengembangan jaringan peredaran narkotika.

“Kami berkomitmen menindak tegas setiap bentuk peredaran narkoba sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 609 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dan proses hukum akan terus berjalan sesuai prosedur yang berlaku. (AK)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Tiga Media Sehari, Tiga Surat Teguran: Dewan Pers Kehabisan Sabar Hadapi Media yang Ngeyel

17 Maret 2026 - 01:27 WIB

Rapat Koordinasi Humas Lapas Tanjungbalai, Publikasi Kegiatan Pemasyarakatan Diperkuat

16 Maret 2026 - 10:54 WIB

Sore Ramadan di Batu Bara, PAC Pemuda Pancasila Lima Puluh Berbagi Takjil untuk Warga

15 Maret 2026 - 18:17 WIB

Ramadan Penuh Kepedulian, 100 Siswa SIP Salurkan Bantuan untuk Santri Ponpes Al Istiqomah Sukaraja

15 Maret 2026 - 16:27 WIB

“Ngopi Dulu Biar Aman,” Kasatlantas Ingatkan Bahaya Microsleep kepada Pengemudi di Tol

15 Maret 2026 - 14:27 WIB

Trending di News