Menu

Mode Gelap
Kabar Gubernur Aceh Nikah Lagi Beredar di Medsos, Pemerintah Aceh Belum Beri Klarifikasi Diduga Tanpa Izin Camat dan Pemkab, Geuchik di Nibong Ikuti Bimtek Tertutup ke Medan, Per Desa Dipungut Rp15 Juta Begini Cara Warga Aceh Timur Akhirnya Mendapat Air Minum Layak Pascabanjir Menguak Keadaan di Kuala Simpang: Dua Bulan Pascabanjir, Lumpur dan Sampah Masih Mengurung Permukiman Warga Menunggu Bantuan di Tengah Lumpur, Jerit Pengungsi Baktiya di Tanggap Darurat Keempat Proyek Pembangunan Kampung Nelayan Merah Putih di Aceh Utara Masih Tertunda, Baru Capai 53 Persen

Aceh

Bawa 50,7 Kilogram Ganja, Dua Pria di Aceh Tenggara Ditangkap Polisi 

badge-check


					Bawa 50,7 Kilogram Ganja, Dua Pria di Aceh Tenggara Ditangkap Polisi  Perbesar

Aceh Tenggara, Harianpaparazzi.com Personel Operasional Satuan Intelkam Polres Aceh Tenggara, menangkap dua pria berinisial PP (37) dan SS (23), warga Kecamatan Babul Makmur, Kabupaten Aceh Tenggara, karena membawa narkotika jenis ganja seberat 50,7 kilogram.

Kapolres Aceh Tenggara AKBP Yulhendri mengatakan penangkapan tersebut dilakukan oleh personel Operasional Satuan Intelkam Polres Aceh Tenggara yang dipimpin langsung Kasat Intelkam Iptu Zakaria, kata Yulhendri, Selasa (27/1/2026). 

Ia menyebutkan penangkapan tersebut berlangsung sekitar pukul 14.30 WIB kedua pelaku membawa ganja dengan mengendarai mobil L300 warna putih.

“Polisi berhasil menyita dua goni besar berisi ganja kering dengan total berat 50,7 kilogram. Satu goni berisi 12 bal ganja seberat 26,7 kilogram dan satu goni lainnya berisi 11 bal ganja seberat 24 kilogram. Polisi juga menyita dua unit telepon seluler serta satu unit mobil L300 bernomor polisi BK 1744 TI,” sebutnya.

Yulhendri menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang diterima polisi sekitar pukul 11.30 WIB. Bahwa adanya mobil L300 yang membawa ganja dari Desa Lak-lak, Kecamatan Ketambe, menuju Kota Medan, Sumatera Utara. 

Menindaklanjuti informasi itu, petugas melakukan penyamaran dan pengintaian hingga akhirnya menghentikan kendaraan yang dicurigai saat melintas di jembatan Desa Kati Maju.

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan ganja kering yang disimpan di dalam karung. Berdasarkan pemeriksaan awal, pengemudi PP (37) mengaku diperintah oleh seseorang berinisial AP yang disebut warga Kute Muara Situlen. PP dijanjikan upah sebesar Rp150 ribu untuk setiap kilogram ganja yang diangkut. 

“Kemudian kedua pelaku beserta barang bukti diamankan di Mapolres Aceh Tenggara untuk proses penyelidikan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum,” kata Yulhendri. (M.Yusuf)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Pemkab Aceh Utara Gandeng Media PASESATU Salurkan Tenda dan Tangki Air untuk Korban Banjir Bandang

27 Januari 2026 - 23:27 WIB

Ini Cara Negara Membersihkan Pusat Pemerintahan Aceh Tamiang Pascabanjir

27 Januari 2026 - 22:05 WIB

Ketua DPRK Aceh Tengah Fitriana Mugie Apresiasi Kapolres Lhokseumawe atas Bantuan Kemanusiaan Pasca Banjir

27 Januari 2026 - 16:08 WIB

LBH Iskandar Muda Aceh Minta Kajati Turun Tangan, Dugaan Masalah PEMA Dikunci ke UU Tipikor dan Perbendaharaan Negara

26 Januari 2026 - 13:04 WIB

Mahasiswa KKN PPM Universitas Malikussaleh Kelompok 63 Gelar Serangkaian Kegiatan Sosial di Dusun Bukit Rata

24 Januari 2026 - 22:34 WIB

Trending di Aceh