Menu

Mode Gelap
Kabar Gubernur Aceh Nikah Lagi Beredar di Medsos, Pemerintah Aceh Belum Beri Klarifikasi Diduga Tanpa Izin Camat dan Pemkab, Geuchik di Nibong Ikuti Bimtek Tertutup ke Medan, Per Desa Dipungut Rp15 Juta Begini Cara Warga Aceh Timur Akhirnya Mendapat Air Minum Layak Pascabanjir Menguak Keadaan di Kuala Simpang: Dua Bulan Pascabanjir, Lumpur dan Sampah Masih Mengurung Permukiman Warga Menunggu Bantuan di Tengah Lumpur, Jerit Pengungsi Baktiya di Tanggap Darurat Keempat Proyek Pembangunan Kampung Nelayan Merah Putih di Aceh Utara Masih Tertunda, Baru Capai 53 Persen

Nasional

Alih-alih Menangkap Ikan, Nelayan di Batu Bara Ditangkap Polisi karena Sabu

badge-check


					Alih-alih Menangkap Ikan, Nelayan di Batu Bara Ditangkap Polisi karena Sabu Perbesar

Batu Bara – Harianpaparazzi.com| Satuan Reserse Narkoba Polres Batubara berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah pesisir Kabupaten Batubara. Dalam operasi tersebut, dua pria berprofesi sebagai nelayan diamankan saat penggerebekan pada Senin sore (26/1/2026).

Pengungkapan kasus narkoba di Batubara ini berawal dari laporan masyarakat yang merasa resah dengan aktivitas mencurigakan di Dusun Bunga Jumpa, Desa Pahlawan, Kecamatan Tanjung Tiram. Menindaklanjuti informasi itu, personel Satres Narkoba langsung melakukan penyelidikan intensif disertai pengintaian di lokasi.

Sekitar pukul 17.30 WIB, tim yang dipimpin langsung Kasat Narkoba Polres Batubara bergerak dan melakukan penangkapan. Polisi mengamankan MRH (38), seorang nelayan asal Desa Pahlawan, bersama barang bukti narkotika.

Selain MRH, petugas juga mengamankan IH (45), nelayan asal Desa Bogak. Berdasarkan hasil tes urine, IH dinyatakan positif mengandung metamfetamin. 

Temuan tersebut semakin menguatkan dugaan keterlibatan yang bersangkutan dalam penyalahgunaan narkoba.

Dalam penggeledahan, polisi menemukan 17 paket sabu siap edar dengan berat bruto 12,33 gram. Petugas juga menyita dua plastik klip kosong, tiga pipet berbentuk skop, dua dompet, serta satu unit handphone yang diduga digunakan untuk transaksi narkoba. Kepada penyidik, MRH mengakui kepemilikan seluruh sabu tersebut.

Kapolres Batu Bara AKBP Doly Nelson HH. Nainggolan melalui Kasat Narkoba AKP Arifin Purba menegaskan komitmen pihaknya dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Batubara.

“Narkoba adalah musuh bersama yang merusak generasi. Polres Batu Bara tidak akan memberi ruang sedikit pun dan akan memburu pelaku hingga ke akar jaringannya,” tegas AKP Arifin Purba.

Saat ini, kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Satres Narkoba Polres Batubara untuk proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga terus mengembangkan jaringan, mengirim barang bukti ke laboratorium forensik, serta menyiapkan gelar perkara guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pelaku lain.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 609 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman berat. (Ak)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Borong Dua Penghargaan Nasional, PNL Tegaskan Lompatan Riset dan Integritas Vokasi

5 Januari 2026 - 15:14 WIB

Sejumlah Anggota DPRK Aceh Utara Diduga Jarah Bantuan Banjir di Pendopo, Bikin Distribusi Kacau

6 Desember 2025 - 21:04 WIB

Program Edukasi Perdana IAA Tingkatkan Pemahaman Industri bagi Pelajar SMK

27 November 2025 - 19:24 WIB

RUU Kepulauan Usulan DPD RI Masuk Prolegnas 2025, Haji Uma Tegaskan: Status Otsus tidak Terusik

20 November 2025 - 21:50 WIB

Hasil Konferprov PWI DIY 2025, Hudono Kembali Dipercaya Sebagai Ketua PWI DIY

19 November 2025 - 07:02 WIB

Trending di Nasional