Menu

Mode Gelap
Kabar Gubernur Aceh Nikah Lagi Beredar di Medsos, Pemerintah Aceh Belum Beri Klarifikasi Diduga Tanpa Izin Camat dan Pemkab, Geuchik di Nibong Ikuti Bimtek Tertutup ke Medan, Per Desa Dipungut Rp15 Juta Begini Cara Warga Aceh Timur Akhirnya Mendapat Air Minum Layak Pascabanjir Menguak Keadaan di Kuala Simpang: Dua Bulan Pascabanjir, Lumpur dan Sampah Masih Mengurung Permukiman Warga Menunggu Bantuan di Tengah Lumpur, Jerit Pengungsi Baktiya di Tanggap Darurat Keempat Proyek Pembangunan Kampung Nelayan Merah Putih di Aceh Utara Masih Tertunda, Baru Capai 53 Persen

Aceh

Dugaan Pemalsuan Dokumen BLT 2024 di Blang Majron Mandek, Ketua YARA Lhokseumawe Desak Kepastian Hukum

badge-check


					Dugaan Pemalsuan Dokumen BLT 2024 di Blang Majron Mandek, Ketua YARA Lhokseumawe Desak Kepastian Hukum Perbesar

Aceh Utara, Harianpaparazzi.com — Penanganan perkara dugaan pemalsuan dokumen Bantuan Langsung Tunai (BLT) Tahun Anggaran 2024 di Desa Blang Majron, Kecamatan Syamtalira Bayu, Kabupaten Aceh Utara, kembali menjadi sorotan publik. Meski perkara tersebut telah masuk tahap penyidikan dan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) telah dikirim ke Kejaksaan, hingga kini belum ada penetapan tersangka.

Ketua Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Lhokseumawe, Ibnu Sina, S.P., menilai penanganan perkara tersebut terkesan mandek dan berjalan di tempat, padahal indikasi pelanggaran hukum dinilai cukup kuat serta menyangkut dokumen negara dan keuangan negara.

“Penyidikan sudah berjalan dan SPDP sudah terbit. Namun sampai hari ini belum ada kejelasan siapa yang bertanggung jawab secara hukum. Kondisi ini tentu menimbulkan tanda tanya besar di tengah masyarakat,” ujar Ibnu Sina kepada media.

Ia menjelaskan, dalam kasus BLT TA 2024 di Desa Blang Majron ditemukan dokumen dengan tiga versi nominal berbeda, yakni Rp300.000 per bulan, Rp1.800.000 per enam bulan, dan Rp3.600.000 per tahun. Lebih lanjut, ketiga dokumen tersebut memiliki perbedaan tanda tangan penerima, yang mengarah pada dugaan kuat terjadinya pemalsuan.

Foto: Ketua Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Lhokseumawe, Ibnu Sina, S.P.

“Perbedaan versi dokumen dan tanda tangan ini bukan persoalan administrasi biasa. Ini merupakan indikasi pemalsuan tanda tangan dalam dokumen resmi negara, yang memiliki konsekuensi pidana,” tegasnya.

Ibnu Sina menambahkan, kerugian negara telah nyata dan terukur, sebagaimana tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat, dengan total temuan penyimpangan BLT TA 2024 kurang lebih Rp107.800.000.

“Kerugian negara jelas, nilainya ada. Korban juga jelas, yakni masyarakat yang namanya tercantum sebagai penerima BLT, namun diduga tidak menerima bantuan sesuai haknya,” ungkapnya.

Menurutnya, saksi-saksi ada dan sebagian telah dimintai keterangan. Bahkan, dokumen BLT tersebut telah digunakan dan disampaikan ke instansi terkait, sehingga tidak dapat dianggap sebagai dokumen internal semata.

Ia menegaskan bahwa perkara ini bukan ranah perdata, melainkan dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen negara, sebagaimana diatur dalam Pasal 263 KUHP. Dugaan tersebut diperkuat oleh adanya dokumen resmi, perbedaan tanda tangan, saksi, serta akibat hukum berupa kerugian keuangan negara.

Namun demikian, Ibnu Sina mengungkapkan bahwa berdasarkan informasi terakhir dari penyidik, belum diperolehnya dokumen asli dengan tanda tangan basah (pulpen) disebut sebagai alasan perkara belum dapat dinaikkan ke tahap selanjutnya, termasuk penetapan tersangka.

“Jika dokumen tersebut sudah digunakan sebagai dasar pencairan, sudah berdampak pada keuangan negara, dan sudah disampaikan ke instansi terkait, maka alasan menunggu dokumen asli patut dipertanyakan. Jangan sampai ini menjadi alasan yang membuat perkara berlarut-larut,” katanya.

Ia menilai, dalam konteks hukum pidana, perbedaan versi dokumen, keterangan saksi, serta LHP Inspektorat seharusnya sudah cukup sebagai dasar awal bagi penyidik untuk menentukan pihak yang patut dimintai pertanggungjawaban hukum, sembari proses pembuktian lanjutan tetap dilakukan.

Atas kondisi tersebut, Ketua YARA Lhokseumawe mendesak Kapolres Lhokseumawe dan Kasatreskrim untuk memberikan perhatian serius, melakukan evaluasi, serta memastikan proses penyidikan berjalan profesional, transparan, dan tidak berlarut-larut.

“Penegakan hukum yang tegas dan jelas sangat penting, apalagi perkara ini menyangkut hak masyarakat kecil dan penggunaan dana negara. Kepastian hukum harus diutamakan agar tidak menimbulkan preseden buruk,” ujarnya.

Ia juga menekankan bahwa kejelasan penanganan perkara ini akan berdampak langsung pada kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum, khususnya dalam pengawasan dan penegakan hukum terkait Dana Desa dan bantuan sosial.

“Kami tidak ingin berspekulasi, namun kami juga tidak ingin kasus ini hilang tanpa kejelasan. Masyarakat berhak atas keadilan dan kepastian hukum,” pungkas Ibnu Sina.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Pembuktian Penggugat Dinilai Lemah dalam Perkara 18/Pdt.G/2025/PN Lhoksukon

21 Januari 2026 - 19:13 WIB

Kabar Gubernur Aceh Nikah Lagi Beredar di Medsos, Pemerintah Aceh Belum Beri Klarifikasi

20 Januari 2026 - 16:40 WIB

Bupati Salim Fakhry Peusijuek, Kapolda Aceh Irjen Pol Marzuki Ali Basyah

20 Januari 2026 - 11:09 WIB

Sekian Lama Terlantar Pasca Banjir, Brimob Aceh Turun Tangan Bersihkan Sekolah Para Penghuni Surga

19 Januari 2026 - 16:53 WIB

Bupati Aceh Tenggara Serahkan Bantuan Masa Panik Korban Kebakaran

18 Januari 2026 - 12:33 WIB

Trending di Aceh