Menu

Otomatis
Breaking News

Aceh

Dugaan Pemalsuan Dokumen BLT 2024 di Blang Majron Mandek, Ketua YARA Lhokseumawe Desak Kepastian Hukum

badge-check

Dugaan Pemalsuan Dokumen BLT 2024 di Blang Majron Mandek, Ketua YARA Lhokseumawe Desak Kepastian Hukum Perbesar

Aceh Utara, Harianpaparazzi.com — Penanganan perkara dugaan pemalsuan dokumen Bantuan Langsung Tunai (BLT) Tahun Anggaran 2024 di Desa Blang Majron, Kecamatan Syamtalira Bayu, Kabupaten Aceh Utara, kembali menjadi sorotan publik. Meski perkara tersebut telah masuk tahap penyidikan dan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) telah dikirim ke Kejaksaan, hingga kini belum ada penetapan tersangka.

Ketua Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Lhokseumawe, Ibnu Sina, S.P., menilai penanganan perkara tersebut terkesan mandek dan berjalan di tempat, padahal indikasi pelanggaran hukum dinilai cukup kuat serta menyangkut dokumen negara dan keuangan negara.

“Penyidikan sudah berjalan dan SPDP sudah terbit. Namun sampai hari ini belum ada kejelasan siapa yang bertanggung jawab secara hukum. Kondisi ini tentu menimbulkan tanda tanya besar di tengah masyarakat,” ujar Ibnu Sina kepada media.

Ia menjelaskan, dalam kasus BLT TA 2024 di Desa Blang Majron ditemukan dokumen dengan tiga versi nominal berbeda, yakni Rp300.000 per bulan, Rp1.800.000 per enam bulan, dan Rp3.600.000 per tahun. Lebih lanjut, ketiga dokumen tersebut memiliki perbedaan tanda tangan penerima, yang mengarah pada dugaan kuat terjadinya pemalsuan.

Foto: Ketua Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Lhokseumawe, Ibnu Sina, S.P.

“Perbedaan versi dokumen dan tanda tangan ini bukan persoalan administrasi biasa. Ini merupakan indikasi pemalsuan tanda tangan dalam dokumen resmi negara, yang memiliki konsekuensi pidana,” tegasnya.

Ibnu Sina menambahkan, kerugian negara telah nyata dan terukur, sebagaimana tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat, dengan total temuan penyimpangan BLT TA 2024 kurang lebih Rp107.800.000.

“Kerugian negara jelas, nilainya ada. Korban juga jelas, yakni masyarakat yang namanya tercantum sebagai penerima BLT, namun diduga tidak menerima bantuan sesuai haknya,” ungkapnya.

Menurutnya, saksi-saksi ada dan sebagian telah dimintai keterangan. Bahkan, dokumen BLT tersebut telah digunakan dan disampaikan ke instansi terkait, sehingga tidak dapat dianggap sebagai dokumen internal semata.

Ia menegaskan bahwa perkara ini bukan ranah perdata, melainkan dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen negara, sebagaimana diatur dalam Pasal 263 KUHP. Dugaan tersebut diperkuat oleh adanya dokumen resmi, perbedaan tanda tangan, saksi, serta akibat hukum berupa kerugian keuangan negara.

Namun demikian, Ibnu Sina mengungkapkan bahwa berdasarkan informasi terakhir dari penyidik, belum diperolehnya dokumen asli dengan tanda tangan basah (pulpen) disebut sebagai alasan perkara belum dapat dinaikkan ke tahap selanjutnya, termasuk penetapan tersangka.

“Jika dokumen tersebut sudah digunakan sebagai dasar pencairan, sudah berdampak pada keuangan negara, dan sudah disampaikan ke instansi terkait, maka alasan menunggu dokumen asli patut dipertanyakan. Jangan sampai ini menjadi alasan yang membuat perkara berlarut-larut,” katanya.

Ia menilai, dalam konteks hukum pidana, perbedaan versi dokumen, keterangan saksi, serta LHP Inspektorat seharusnya sudah cukup sebagai dasar awal bagi penyidik untuk menentukan pihak yang patut dimintai pertanggungjawaban hukum, sembari proses pembuktian lanjutan tetap dilakukan.

Atas kondisi tersebut, Ketua YARA Lhokseumawe mendesak Kapolres Lhokseumawe dan Kasatreskrim untuk memberikan perhatian serius, melakukan evaluasi, serta memastikan proses penyidikan berjalan profesional, transparan, dan tidak berlarut-larut.

“Penegakan hukum yang tegas dan jelas sangat penting, apalagi perkara ini menyangkut hak masyarakat kecil dan penggunaan dana negara. Kepastian hukum harus diutamakan agar tidak menimbulkan preseden buruk,” ujarnya.

Ia juga menekankan bahwa kejelasan penanganan perkara ini akan berdampak langsung pada kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum, khususnya dalam pengawasan dan penegakan hukum terkait Dana Desa dan bantuan sosial.

“Kami tidak ingin berspekulasi, namun kami juga tidak ingin kasus ini hilang tanpa kejelasan. Masyarakat berhak atas keadilan dan kepastian hukum,” pungkas Ibnu Sina.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

JADUP Tahap 2 Lhokseumawe Masih Mengambang, Warga Minta Kejelasan, Dinsos Tunggu Informasi Kemensos

20 Sep 2026 - 07:56 WIB

JADUP Tahap 2 Lhokseumawe Masih Mengambang, Warga Minta Kejelasan, Dinsos Tunggu Informasi Kemensos

PNL Perkuat Kesiapan Karier Mahasiswa, Soft Skill Jadi Modal Strategis Memasuki Dunia Kerja

18 Sep 2026 - 10:44 WIB

PNL Perkuat Kesiapan Karier Mahasiswa, Soft Skill Jadi Modal Strategis Memasuki Dunia Kerja

Ayahwa: Penyerahan RSU Cut Meutia ke Lhokseumawe Tunggu RSU Muchtar Hasbi Siap Beroperasi

16 Sep 2026 - 21:18 WIB

Ayahwa: Penyerahan RSU Cut Meutia ke Lhokseumawe Tunggu RSU Muchtar Hasbi Siap Beroperasi

Dr (C). Ir. Muhammad Hatta Raih Anugerah Tokoh Pemuda Inspiratif pada Milad 800 Tahun Samudera Pasai

14 Sep 2026 - 11:14 WIB

Dr (C). Ir. Muhammad Hatta Raih Anugerah Tokoh Pemuda Inspiratif pada Milad 800 Tahun Samudera Pasai

Kantin Sekolah Kelola MBG Bukan Langkah Tepat, SPPG Dinilai Lebih Efektif

12 Sep 2026 - 15:05 WIB

Kantin Sekolah Kelola MBG Bukan Langkah Tepat, SPPG Dinilai Lebih Efektif
Trending di Aceh