Menu

Mode Gelap
Diduga Tanpa Izin Camat dan Pemkab, Geuchik di Nibong Ikuti Bimtek Tertutup ke Medan, Per Desa Dipungut Rp15 Juta Begini Cara Warga Aceh Timur Akhirnya Mendapat Air Minum Layak Pascabanjir Menguak Keadaan di Kuala Simpang: Dua Bulan Pascabanjir, Lumpur dan Sampah Masih Mengurung Permukiman Warga Menunggu Bantuan di Tengah Lumpur, Jerit Pengungsi Baktiya di Tanggap Darurat Keempat Proyek Pembangunan Kampung Nelayan Merah Putih di Aceh Utara Masih Tertunda, Baru Capai 53 Persen Menyingkap Akar Bencana: Banjir Bandang Aceh dan Dugaan Okupasi Hutan Ilegal

Aceh

Proyek Revitalisasi SMPN 17 Lhokseumawe Molor Diduga Langgar UU, Masyarakat Minta APH Turun Tangan

badge-check


					Proyek Revitalisasi SMPN 17 Lhokseumawe Molor Diduga Langgar UU, Masyarakat Minta APH Turun Tangan Perbesar

LHOKSEUMAWE, Harianpaparazzi.com – Proyek revitalisasi SMP Negeri 17 Lhokseumawe yang didanai APBN Tahun Anggaran 2025 telah melampaui batas waktu kontrak, menimbulkan dugaan pelanggaran hukum. Masyarakat mendesak aparat penegak hukum (APH) segera memeriksa kemungkinan pelanggaran terhadap UU Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan UU Keuangan Negara.

Berdasarkan dokumen kontrak, proyek yang dikelola Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan ini memiliki masa kerja 90 hari kalender, mulai 1 Oktober hingga 31 Desember 2025. Namun, hingga hari ini, aktivitas fisik di lokasi proyek masih berlangsung tanpa adanya pengumuman resmi perpanjangan kontrak.

Keterlambatan ini berpotensi melanggar Pasal 83 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang mewajibkan penyelesaian pekerjaan sesuai dengan jangka waktu yang ditetapkan dalam perjanjian. Pelaksanaan di luar waktu kontrak tanpa perubahan yang sah dapat dikategorikan sebagai wanprestasi.

Lebih lanjut, penggunaan dana APBN yang tidak sesuai dengan jadwal pelaksanaan dapat dikaitkan dengan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang mengatur tentang perbuatan melawan hukum yang dapat merugikan keuangan negara. Selain itu, pengelolaan proyek yang tidak tepat waktu berpotensi melanggar prinsip efisiensi dan efektivitas sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.

Ketidakjelasan status proyek ini juga memicu keresahan di tengah masyarakat. “Proyek pemerintah seharusnya menjadi contoh keteladanan dalam kepatuhan pada aturan dan kontrak. Keterlambatan tanpa kejelasan ini merusak kepercayaan publik,” ujar seorang warga di sekitar sekolah yang enggan disebutkan namanya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak sekolah dan Panitia Pembangunan belum memberikan penjelasan resmi terkait penyebab keterlambatan dan status hukum perpanjangan proyek. Masyarakat menunggu tindak lanjut konkret dari pihak berwajib untuk mengusut tuntas potensi pelanggaran dalam proyek yang telah menggunakan anggaran negara ini.( Tri)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Sekian Lama Terlantar Pasca Banjir, Brimob Aceh Turun Tangan Bersihkan Sekolah Para Penghuni Surga

19 Januari 2026 - 16:53 WIB

Bupati Aceh Tenggara Serahkan Bantuan Masa Panik Korban Kebakaran

18 Januari 2026 - 12:33 WIB

Anggota DPR RI T.A. Khalid Bantah Jual Tanah Negara

17 Januari 2026 - 17:47 WIB

Kampung Nelayan Merah Putih atau Kampung Abu-Abu? Proyek KKP Rp13,3 Miliar di Aceh Utara Dikerjakan Lintas Tahun, Aturan Seolah Jadi Pajangan

16 Januari 2026 - 16:35 WIB

Diduga Tanpa Izin Camat dan Pemkab, Geuchik di Nibong Ikuti Bimtek Tertutup ke Medan, Per Desa Dipungut Rp15 Juta

15 Januari 2026 - 17:36 WIB

Trending di Aceh