Menu

Mode Gelap
Plt Kepala DPPKB Aceh Tenggara Periksa Aset Kendaraan Dinas dan Fasilitas Kantor Oknum Pengembang Villa Buket Rata Serobot Aset Desa, Jalan Umum Dijadikan Jaminan Bank Direktur PNL Raih Gelar Doktor Ilmu Teknik USK, Angkat Inovasi Fly Ash untuk Pembangunan Berkelanjutan Oknum Mantan Ketua PWI Aceh Utara Diduga Masih Kuasai Aset Organisasi, PWI Aceh: Seluruh Aset di Bawah Kendali PWI Aceh Abdul Halim Dituding Gelapkan Uang Organisasi, Bendahara Ungkap Fakta Mengejutkan Dugaan Penyimpangan Dana Organisasi, PWI Aceh Ambil Alih Kepengurusan PWI Aceh Utara

Aceh

Proyek Revitalisasi SMPN 17 Lhokseumawe Molor Diduga Langgar UU, Masyarakat Minta APH Turun Tangan

badge-check


					Proyek Revitalisasi SMPN 17 Lhokseumawe Molor Diduga Langgar UU, Masyarakat Minta APH Turun Tangan Perbesar

LHOKSEUMAWE, Harianpaparazzi.com – Proyek revitalisasi SMP Negeri 17 Lhokseumawe yang didanai APBN Tahun Anggaran 2025 telah melampaui batas waktu kontrak, menimbulkan dugaan pelanggaran hukum. Masyarakat mendesak aparat penegak hukum (APH) segera memeriksa kemungkinan pelanggaran terhadap UU Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan UU Keuangan Negara.

Berdasarkan dokumen kontrak, proyek yang dikelola Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan ini memiliki masa kerja 90 hari kalender, mulai 1 Oktober hingga 31 Desember 2025. Namun, hingga hari ini, aktivitas fisik di lokasi proyek masih berlangsung tanpa adanya pengumuman resmi perpanjangan kontrak.

Keterlambatan ini berpotensi melanggar Pasal 83 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang mewajibkan penyelesaian pekerjaan sesuai dengan jangka waktu yang ditetapkan dalam perjanjian. Pelaksanaan di luar waktu kontrak tanpa perubahan yang sah dapat dikategorikan sebagai wanprestasi.

Lebih lanjut, penggunaan dana APBN yang tidak sesuai dengan jadwal pelaksanaan dapat dikaitkan dengan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang mengatur tentang perbuatan melawan hukum yang dapat merugikan keuangan negara. Selain itu, pengelolaan proyek yang tidak tepat waktu berpotensi melanggar prinsip efisiensi dan efektivitas sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.

Ketidakjelasan status proyek ini juga memicu keresahan di tengah masyarakat. “Proyek pemerintah seharusnya menjadi contoh keteladanan dalam kepatuhan pada aturan dan kontrak. Keterlambatan tanpa kejelasan ini merusak kepercayaan publik,” ujar seorang warga di sekitar sekolah yang enggan disebutkan namanya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak sekolah dan Panitia Pembangunan belum memberikan penjelasan resmi terkait penyebab keterlambatan dan status hukum perpanjangan proyek. Masyarakat menunggu tindak lanjut konkret dari pihak berwajib untuk mengusut tuntas potensi pelanggaran dalam proyek yang telah menggunakan anggaran negara ini.( Tri)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Momen Haru di Mapolres Lhokseumawe: Bocah Bernama Ahzan Temui Kapolres AKBP Dr. Ahzan, Nama Itu Ternyata Nazar Sang Kakek

11 Maret 2026 - 12:52 WIB

POLRES LHOKSEUMAWE GELAR BUKA PUASA BERSAMA INSAN PERS DAN SANTUNAN ANAK YATIM

10 Maret 2026 - 18:28 WIB

Plt Kepala DPPKB Aceh Tenggara Periksa Aset Kendaraan Dinas dan Fasilitas Kantor

9 Maret 2026 - 21:35 WIB

Diduga Operasi Tanpa Izin di Kawasan Hutan Aceh Utara, Tiga Perusahaan Disorot!

9 Maret 2026 - 10:44 WIB

Diduga Komplotan Penipu Berkedok Program Rumah Duafa Berkeliaran di Lhokseumawe, Sejumlah Kontraktor Mengaku Jadi Korban

6 Maret 2026 - 11:31 WIB

Trending di Aceh