Menu

Mode Gelap
Oknum Pengembang Villa Buket Rata Serobot Aset Desa, Jalan Umum Dijadikan Jaminan Bank Direktur PNL Raih Gelar Doktor Ilmu Teknik USK, Angkat Inovasi Fly Ash untuk Pembangunan Berkelanjutan Oknum Mantan Ketua PWI Aceh Utara Diduga Masih Kuasai Aset Organisasi, PWI Aceh: Seluruh Aset di Bawah Kendali PWI Aceh Abdul Halim Dituding Gelapkan Uang Organisasi, Bendahara Ungkap Fakta Mengejutkan Dugaan Penyimpangan Dana Organisasi, PWI Aceh Ambil Alih Kepengurusan PWI Aceh Utara Menguak Krisis Air Bersih Kuala Simpang: Dua Jam Mengalir, Lima Hari Menunggu

Aceh

Diduga Tanpa Izin Camat dan Pemkab, Geuchik di Nibong Ikuti Bimtek Tertutup ke Medan, Per Desa Dipungut Rp15 Juta

badge-check


					Diduga Tanpa Izin Camat dan Pemkab, Geuchik di Nibong Ikuti Bimtek Tertutup ke Medan, Per Desa Dipungut Rp15 Juta Perbesar


Aceh Utara, Harianpaparazzi.com – Sejumlah geuchik di Kecamatan Nibong, Kabupaten Aceh Utara, diduga mengikuti kegiatan bimbingan teknis (bimtek) ke Kota Medan tanpa mengantongi izin resmi dari camat maupun Pemerintah Kabupaten Aceh Utara.


Berdasarkan informasi yang dihimpun, kegiatan bimtek tersebut dilaksanakan pada 25–28 Desember 2025 dan berlangsung secara tertutup. Para geuchik diberangkatkan ke Medan oleh sebuah lembaga tertentu, tanpa koordinasi yang jelas dengan pihak kecamatan.


Selain persoalan izin, kegiatan ini juga disorot karena adanya pungutan sebesar Rp15 juta per desa. Hingga kini belum diketahui secara pasti mekanisme pungutan tersebut, termasuk apakah dianggarkan melalui APBDes atau bersumber dari dana lain.


Untuk memastikan kebenaran informasi tersebut, Camat Nibong telah dikonfirmasi secara langsung. Dalam keterangannya, camat menegaskan tidak mengetahui apa pun terkait keberangkatan para geuchik ke Medan.


“Saya tidak tahu apa-apa soal bimtek itu. Tidak ada izin, tidak ada pemberitahuan kepada saya,” ujar camat saat dikonfirmasi.


Pernyataan camat tersebut memperkuat dugaan bahwa kegiatan bimtek tersebut dilaksanakan tanpa prosedur administrasi yang semestinya. Padahal, kegiatan peningkatan kapasitas aparatur gampong ke luar daerah seharusnya melalui koordinasi dan izin pemerintah kecamatan serta kabupaten.


Praktik bimtek kepala desa atau geuchik ke luar daerah selama ini kerap menuai kritik karena dinilai tidak transparan dan berpotensi menyimpang, terutama jika disertai pungutan besar kepada desa tanpa kejelasan manfaat dan dasar hukumnya.


Hingga berita ini diturunkan, pihak penyelenggara bimtek belum memberikan keterangan resmi terkait legalitas kegiatan, sumber pendanaan, serta alasan tidak dilakukannya koordinasi dengan pemerintah kecamatan dan kabupaten.
Redaksi masih membuka ruang klarifikasi kepada pihak-pihak terkait, termasuk lembaga penyelenggara bimtek dan instansi yang membidangi pemerintahan desa di Kabupaten Aceh Utara. (Tri)

buat foto animasi untuk berita

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Diduga Operasi Tanpa Izin di Kawasan Hutan Aceh Utara, Tiga Perusahaan Disorot!

9 Maret 2026 - 10:44 WIB

Diduga Komplotan Penipu Berkedok Program Rumah Duafa Berkeliaran di Lhokseumawe, Sejumlah Kontraktor Mengaku Jadi Korban

6 Maret 2026 - 11:31 WIB

Oknum Penagih PT Bussan Auto Finance Diduga Intimidasi Nasabah di Lhokseumawe, Baru Tunggak 1 Bulan Sudah Diancam Tarik Motor

5 Maret 2026 - 12:46 WIB

Oknum Kepala SD Negeri 4 Baktiya Aceh Utara Diduga Jual Aset Renovasi, Guru Sertifikasi Diperas!

5 Maret 2026 - 10:37 WIB

Oknum Pengembang Villa Buket Rata Serobot Aset Desa, Jalan Umum Dijadikan Jaminan Bank

5 Maret 2026 - 01:30 WIB

Trending di Aceh