Aceh Tenggara, Harianpaparazzi.com – Sepanjang tahun 2025 Polres Aceh Tenggara berhasil mengungkap 128 kasus penyalahgunaan narkotika.
Hal tersebut dikatakan oleh Kapolres Aceh Tenggara AKBP Yulhendri, S.I.K melalui Kasi Humas AKP J Silalahi, kepada Harianpaparazzi.com, Sabtu (10/1/2026).
Ia menyebutkan, Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara mencatatkan capaian signifikan sepanjang tahun 2025. Sebanyak 128 kasus penyalahgunaan narkotika berhasil diungkap.
” Hal ini adalah sebagai bentuk komitmen Polres Aceh Tenggara dalam memerangi peredaran narkoba serta melindungi masyarakat khususnya masyarakat Aceh Tenggara dari dampak buruk narkotika,” sebutnya
Kasi Humas AKP J Silalahi menjelas, dari 128 kasus, petugas berhasil mengamankan barang bukti sabu seberat 2.512,50 gram dan menetapkan 208 orang tersangka untuk diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Selain narkotika jenis sabu, pengungkapan juga dilakukan terhadap penyalahgunaan narkotika jenis ganja.
“Tercatat sebanyak 7 kasus berhasil diungkap dengan barang bukti ganja seberat 20.777,1 gram. Dalam kasus tersebut, aparat kepolisian mengamankan 11 orang tersangka yang diduga terlibat dalam peredaran dan penyalahgunaan narkotika jenis ganja,” jelasnya.
Tidak hanya itu kata Kasi Humas AKP J Silalahi, Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara juga berhasil mengungkap satu kasus penyalahgunaan narkotika jenis ekstasi dengan barang bukti berupa dua butir ekstasi.
“Dalam pengungkapan ini, dua orang tersangka turut diamankan guna mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum,”katanya.
Kapolres Aceh Tenggara AKBP Yulhendri, S.I.K menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan upaya penegakan hukum terhadap tindak pidana narkotika khususnya di Kabupaten Aceh Tenggara.
Kapolres juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif dalam memberikan informasi kepada pihak kepolisian guna bersama-sama memberantas peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Aceh Tenggara ini. (M Yusuf)







