Menu

Mode Gelap
Proyek Pembangunan Kampung Nelayan Merah Putih di Aceh Utara Masih Tertunda, Baru Capai 53 Persen Menyingkap Akar Bencana: Banjir Bandang Aceh dan Dugaan Okupasi Hutan Ilegal Saat Jalan Terputus, Bantuan Tak Cukup Datang: Apa yang Harus Dilakukan untuk Bener Meriah, Takengon? Aceh Utara Dilanda Banjir Parah, Ayahwa Nilai Perhatian Pemerintah Pusat Belum Maksimal Komunikasi Pemkab Aceh Utara Tersumbat, Penanganan Banjir Dinilai Lambat! Di Balik Lumpur dan Doa Keluarga: Perjalanan Menggetarkan Seorang Wartawan Bener Meriah

Aceh Utara

Sepanjang 2025, Polres Aceh Tenggara Berhasil Ungkap 128 Kasus Penyalahgunaan Narkotika

badge-check


					Kapolres Aceh Tenggara AKBP Yulhendri, S.I.K. Perbesar

Kapolres Aceh Tenggara AKBP Yulhendri, S.I.K.

Aceh Tenggara, Harianpaparazzi.com Sepanjang tahun 2025 Polres Aceh Tenggara berhasil mengungkap 128 kasus penyalahgunaan narkotika.

Hal tersebut dikatakan oleh Kapolres Aceh Tenggara AKBP Yulhendri, S.I.K melalui Kasi Humas AKP J Silalahi, kepada Harianpaparazzi.com, Sabtu (10/1/2026).

Ia menyebutkan, Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara mencatatkan capaian signifikan sepanjang tahun 2025. Sebanyak 128 kasus penyalahgunaan narkotika berhasil diungkap.

” Hal ini adalah sebagai bentuk komitmen Polres Aceh Tenggara dalam memerangi peredaran narkoba serta melindungi masyarakat khususnya masyarakat Aceh Tenggara dari dampak buruk narkotika,” sebutnya 

Kasi Humas AKP J Silalahi menjelas, dari 128 kasus, petugas berhasil mengamankan barang bukti sabu seberat 2.512,50 gram dan menetapkan 208 orang tersangka untuk diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Selain narkotika jenis sabu, pengungkapan juga dilakukan terhadap penyalahgunaan narkotika jenis ganja. 

“Tercatat sebanyak 7 kasus berhasil diungkap dengan barang bukti ganja seberat 20.777,1 gram. Dalam kasus tersebut, aparat kepolisian mengamankan 11 orang tersangka yang diduga terlibat dalam peredaran dan penyalahgunaan narkotika jenis ganja,” jelasnya.

Tidak hanya itu kata Kasi Humas AKP J Silalahi, Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara juga berhasil mengungkap satu kasus penyalahgunaan narkotika jenis ekstasi dengan barang bukti berupa dua butir ekstasi. 

“Dalam pengungkapan ini, dua orang tersangka turut diamankan guna mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum,”katanya.

Kapolres Aceh Tenggara AKBP Yulhendri, S.I.K menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan upaya penegakan hukum terhadap tindak pidana narkotika khususnya di Kabupaten Aceh Tenggara.

Kapolres juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif dalam memberikan informasi kepada pihak kepolisian guna bersama-sama memberantas peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Aceh Tenggara ini. (M Yusuf)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Ada Dugaan Korupsi Pengadaan Barang Rp4,6 Miliar di KIP Aceh Utara

3 Februari 2025 - 14:24 WIB

Polri siap menyasar jaringan Narkotika perairan Internasional melalui SATPOLAIRUD

28 Mei 2024 - 21:09 WIB

Akibat diguyur hujan, 700 personil TAGANA akan diungsikan

28 Mei 2024 - 21:05 WIB

Pemkab Aceh Utara Peusijuek 556 Calhaj, Berangkat Dalam 4 Kloter

23 Mei 2024 - 21:41 WIB

Pj Bupati Aceh Utara : PPK Adalah Ujung Tombak Kesuksesan Pilkada

16 Mei 2024 - 15:54 WIB

Trending di Aceh