Lhokseumawe, Harianpaparazzi.com – Aksi pencurian rokok yang selama ini menghantui para pedagang grosir di Aceh akhirnya terbongkar. Sebuah komplotan mobile antar-provinsi, yang disebut polisi “spesialis rokok”, ditangkap setelah melakukan aksi besar di Toko Grosir Rokok Sinar Arun 2 milik Zahrul di Kecamatan Dewantara, Aceh Utara.
Kerugian pemilik toko mencapai Rp240 juta dari 10 dus rokok berbagai merek. Inilah skala kejahatan yang semakin menemukan pattern baru, menarget aset kecil dan kas keras barang retail yang mudah di‐liquid menjadi cash lintas wilayah, cepat, senyap, dan tanpa jejak transfer bank.
Setelah laporan polisi masuk, Unit Resmob Polres Lhokseumawe menggabungkan intel CCTV di TKP dan melakukan identifikasi visual. Pengungkapan ini disampaikan Kapolres Lhokseumawe AKBP Dr Ahzan, SH, SIK, MSM, MH saat jumpa pers di aula Mapolres, Senin (10/11)
Kapolres mengatakan Identitas pelaku muncul bersih. Mereka kabur ke Medan. Kolaborasi Resmob – Jatanras Polda Aceh berlanjut hingga ke Sumatera Utara. Di Tol Kisaran, mereka diringkus, Yunan Bin Yusuf, Muhammad Nasir Bin Abu Bakar, dan Fadli (penadah — pasal 480 KUHP).
Menurutnya, Aksi ini tak tunggal, jejaknya berserak di 7 kabupaten di Aceh Mereka sudah beraksi di Pidie Jaya, Bener Meriah, Aceh Timur, Aceh Utara (2 TKP — kecamatan Kuta Makmur dan kecamatan Dewantara). dan merencanakan next job di Kabupaten Asahan Sumut.
Ini bukan random crime, ini mobile rokok targeting.
Lanjut Ahzan, “Target mereka hanya rokok. Barang jenis lain tidak mereka ambil. Mereka spesialis.” Pelaku mengaku menjual hasil curian Rp72 juta dibagi rata 30 juta per kepala.
Modus: survei TKP sambil minum kopi.
Teknik pembobolan pintu besi hanya 30 menit. Motif ekonominya mentah — beban hidup. Ketiga pelaku mengaku tertekan kredit mobil, terlilit ekonomi. Pada level psikologi kejahatan mereka bukan sekedar maling. Polisi saat ini sedang tracking jalur distribusi, kemana rokok itu dijual. Ada nama satu pembeli muncul Doyok yang diduga juga terlibat sebagai (agen). Ungkap Kapolres, Ini membuka investigasi berikutnya Apakah penadah ini pusat jaringan di Sumut, Atau broker cash retail “hit and run”
Untuk pelaku masing-masing dikenakan Pasal 363 KUHP – pencurian dengan pemberatan: ancaman hingga 7 tahun. Pasal 480 KUHP untuk penadah.
Kapolres menegaskan: “serial rokok hunting” ini bukan fenomena tunggal, tetapi model kriminal mutakhir di pasar grosir retail Aceh – Sumut. Jika retail rokok menjadi komoditas paling likuid untuk kejahatan berseri maka yg paling rentan justru adalah warung dan grosir kecil yang bertahan di pinggir jalur lintas. yang membuat Aceh – Sumut kembali jalur hitam ekonomi gelap (firdaus)







