Aceh Tenggara, harianpaparazzi.com – Telat terjadi Insiden sangat memilukan dan durjana mengguncang Kabupaten Aceh Tenggara. Seorang ayah kandung berinisial SPJ (35) tega melakukan tindak pidana pemerkosaan terhadap putri kandungnya sendiri yang masih berusia 13 tahun.
Tersangka SPJ (35), warga Aceh Tenggara, melakukan aksi bejatnya di rumah mereka sendiri. Dari keterangan ibu korban sebagai saksi, peristiwa memilukan itu diperkirakan mulai terjadi sejak akhir Oktober 2025.
Kasus bejat ini berhasil diungkap oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Tenggara.
“Parahnya, pelaku pemerkosaan terhadap anak di bawah umur yang korbannya masih berusia 13 tahun di Aceh Tenggara itu adalah ayah kandungnya sendiri,” terang Kapolres Aceh Tenggara, AKBP Yulhendri, didampingi Wakapolres Kompol Yasir dan Kasatreskrim Iptu Zery Irfan dalam konferensi pers, Rabu (05/11/2025).
Aksi keji pelaku akhirnya terbongkar setelah ibu korban mengetahuinya dan segera melaporkan kejadian tersebut ke Unit PPA Satreskrim Polres Aceh Tenggara pada 1 November 2025.
Berdasarkan pemeriksaan sementara, pelaku mengakui bahwa aksi pemerkosaan tersebut telah dilakukannya sebanyak 3 kali terhadap korban.
Penyidik saat ini terus melakukan pemeriksaan mendalam, meminta keterangan ahli, dan saksi lainnya untuk memastikan seluruh fakta.
Kapolres menyatakan sejumlah barang bukti telah diamankan dalam kasus ini antara lain pakaian pelaku dan korban, serta sebuab handphone milik korban yang berisi dugaan terjadinya tindakan pelecehan maupun pemerkosaan terhadap korban.
“Pelaku kini ditahan dan akan menjalani proses penyidikan lebih lanjut atas tindak pidana pemerkosaan ini,” katanya.
Menyikapi kasus kekerasan anak yang terus terjadi, Kapolres AKBP Yulhendri menambahkan bahwa PPA Satreskrim bersama pemerintah daerah dan P2TP2A (Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak) Aceh Tenggara telah berulang kali turun ke sekolah-sekolah. Hal ini dilakukan untuk melaksanakan sosialisasi pencegahan pelecehan seksual dan kekerasan terhadap anak. (Azhari)







