Menu

Mode Gelap
Oknum Mantan Ketua PWI Aceh Utara Diduga Masih Kuasai Aset Organisasi, PWI Aceh: Seluruh Aset di Bawah Kendali PWI Aceh Abdul Halim Dituding Gelapkan Uang Organisasi, Bendahara Ungkap Fakta Mengejutkan Dugaan Penyimpangan Dana Organisasi, PWI Aceh Ambil Alih Kepengurusan PWI Aceh Utara Menguak Krisis Air Bersih Kuala Simpang: Dua Jam Mengalir, Lima Hari Menunggu Kabar Gubernur Aceh Nikah Lagi Beredar di Medsos, Pemerintah Aceh Belum Beri Klarifikasi Diduga Tanpa Izin Camat dan Pemkab, Geuchik di Nibong Ikuti Bimtek Tertutup ke Medan, Per Desa Dipungut Rp15 Juta

Aceh

Miris, Bocah 13 Tahun Dirudapaksa Ayah Kandung di Dalam Rumah Sendiri

badge-check


					Miris, Bocah 13 Tahun Dirudapaksa Ayah Kandung di Dalam Rumah Sendiri Perbesar

Aceh Tenggara, harianpaparazzi.com – Telat terjadi Insiden sangat memilukan dan durjana mengguncang Kabupaten Aceh Tenggara. Seorang ayah kandung berinisial SPJ (35) tega melakukan tindak pidana pemerkosaan terhadap putri kandungnya sendiri yang masih berusia 13 tahun.

Tersangka SPJ (35), warga Aceh Tenggara, melakukan aksi bejatnya di rumah mereka sendiri. Dari keterangan ibu korban sebagai saksi, peristiwa memilukan itu diperkirakan mulai terjadi sejak akhir Oktober 2025.

Kasus bejat ini berhasil diungkap oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Tenggara.

“Parahnya, pelaku pemerkosaan terhadap anak di bawah umur yang korbannya masih berusia 13 tahun di Aceh Tenggara itu adalah ayah kandungnya sendiri,” terang Kapolres Aceh Tenggara, AKBP Yulhendri, didampingi Wakapolres Kompol Yasir dan Kasatreskrim Iptu Zery Irfan dalam konferensi pers, Rabu (05/11/2025).

Aksi keji pelaku akhirnya terbongkar setelah ibu korban mengetahuinya dan segera melaporkan kejadian tersebut ke Unit PPA Satreskrim Polres Aceh Tenggara pada 1 November 2025.

Berdasarkan pemeriksaan sementara, pelaku mengakui bahwa aksi pemerkosaan tersebut telah dilakukannya sebanyak 3 kali terhadap korban.

Penyidik saat ini terus melakukan pemeriksaan mendalam, meminta keterangan ahli, dan saksi lainnya untuk memastikan seluruh fakta.

Kapolres menyatakan sejumlah barang bukti telah diamankan dalam kasus ini antara lain pakaian pelaku dan korban, serta sebuab handphone milik korban yang berisi dugaan terjadinya tindakan pelecehan maupun pemerkosaan terhadap korban.

“Pelaku kini ditahan dan akan menjalani proses penyidikan lebih lanjut atas tindak pidana pemerkosaan ini,” katanya.

Menyikapi kasus kekerasan anak yang terus terjadi, Kapolres AKBP Yulhendri menambahkan bahwa PPA Satreskrim bersama pemerintah daerah dan P2TP2A (Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak) Aceh Tenggara telah berulang kali turun ke sekolah-sekolah. Hal ini dilakukan untuk melaksanakan sosialisasi pencegahan pelecehan seksual dan kekerasan terhadap anak. (Azhari)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Wamen PAN-RB Datangi Aceh Tamiang, Menyasar PNS, P3K dan CPNS

24 Februari 2026 - 18:50 WIB

Rapim Polda Aceh 2026, Kapolda Aceh Tegaskan Komitmen Implementasi Arahan Presiden dan Kapolri

24 Februari 2026 - 18:48 WIB

Gunakan Surat Palsu Berkop DPRA, Sindikat Penipuan Proyek Rumah Duafa Rugikan Kontraktor Lebih dari Rp200 Juta —Yahdi Hasan Bantah Terlibat

24 Februari 2026 - 11:49 WIB

Bupati dan Plt Sekda Aceh Utara Bersilaturahmi dengan Kasubdit Tipikor Polda Aceh

23 Februari 2026 - 13:55 WIB

Penanganan Sampah Kayu Pascabencana Aceh Tertahan Administrasi, Satgas Diminta Tunggu Kejelasan

22 Februari 2026 - 09:54 WIB

Trending di Aceh