Menu ✖

Otomatis
Breaking News

Aceh

Sepanduk Larangan Masuk Hutan di Aceh Utara Kerap Hilang

badge-check

Sepanduk Larangan Masuk Hutan di Aceh Utara Kerap Hilang Perbesar

Aceh Utara, Harianpaparazzi.com – Petugas Balai Konservasi dan Pengelolaan Hutan (BKPH) wilayah 3 Aceh Utara menghadapi kendala unik dalam upaya pencegahan perusakan hutan. Sepanduk berisi peringatan hukum terhadap aktivitas ilegal di kawasan hutan, seperti penebangan, perambahan, atau pendudukan tanpa izin, kerap hilang atau dicabut oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.

“Setiap orang dilarang menebang, merambah, atau menduduki kawasan hutan tanpa izin pejabat yang berwenang. Pelanggar terhadap larangan ini diancam pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp10.000.000,00 sesuai Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan,” ujar M. Yasuf, Kepala BKPH wilayah 3 Aceh Utara, kepada wartawan pada Senin (27/10/2025).

Menurut Yasuf, meskipun pihaknya rutin memasang sepanduk peringatan di sejumlah titik rawan perusakan hutan, sepanduk tersebut sering hilang dalam waktu singkat. Kejadian ini diduga dilakukan oleh pihak-pihak yang ingin melanjutkan aktivitas ilegal di kawasan hutan tanpa takut terdeteksi.

“Ini menjadi tantangan tersendiri bagi kami. Pemasangan sepanduk sebenarnya merupakan langkah preventif untuk mengingatkan masyarakat tentang risiko hukum dan pentingnya menjaga kelestarian hutan,” tambah Yasuf.

BKPH wilayah 3 Aceh Utara menegaskan akan terus melakukan pengawasan rutin serta koordinasi dengan aparat penegak hukum untuk menindak aktivitas ilegal yang merusak hutan. Selain itu, pihaknya juga berupaya meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya menjaga lingkungan agar sumber daya hutan tetap lestari.

Pihak berwenang berharap masyarakat dapat mendukung upaya perlindungan hutan dengan tidak melakukan perambahan maupun kegiatan ilegal lainnya. Hilangnya sepanduk peringatan menjadi peringatan bagi semua pihak bahwa pengawasan hutan harus terus ditingkatkan, agar ekosistem hutan di Aceh Utara tetap terjaga.( Tri)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

Direktur PNL Raih JMSI & PWI Awards 2026, Diapresiasi sebagai Tokoh Pendidikan Vokasi dan Literasi Publik

12 Okt 2026 - 21:17 WIB

Direktur PNL Raih JMSI & PWI Awards 2026, Diapresiasi sebagai Tokoh Pendidikan Vokasi dan Literasi Publik

Polres Lhokseumawe Terima Penghargaan dari JMSI, Apresiasi atas Dedikasi dan Pelayanan kepada Masyarakat

12 Okt 2026 - 21:10 WIB

Polres Lhokseumawe Terima Penghargaan dari JMSI, Apresiasi atas Dedikasi dan Pelayanan kepada Masyarakat

Diduga Tak Transparan, Pengelolaan Dana CSR PT PLN Tahun 2025 Diminta Ditelusuri

11 Okt 2026 - 10:38 WIB

Diduga Tak Transparan, Pengelolaan Dana CSR PT PLN Tahun 2025 Diminta Ditelusuri

Hujan Deras Picu Genangan di Gampong Selebu Aceh Tamiang, Ketinggian Air Capai Betis Orang Dewasa

11 Okt 2026 - 09:23 WIB

Hujan Deras Picu Genangan di Gampong Selebu Aceh Tamiang, Ketinggian Air Capai Betis Orang Dewasa

Rumah Bantuan Diduga Mangkrak Sejak 2025, Ke Mana Ujung Program Pemerintah Aceh?

9 Okt 2026 - 18:01 WIB

Rumah Bantuan Diduga Mangkrak Sejak 2025, Ke Mana Ujung Program Pemerintah Aceh?
Trending di Aceh