Menu

Mode Gelap
Selama 12 Tahun, Mutia Sari Antar Pasien dan Anak Yatim dengan Mobil Pribadi: “Mungkin Ini Rezeki Orang Lain” Polres Limpahkan Kasus Pembunuhan Berantai ke Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara Dua Narapidana Lapas Kutacane Kedapatan Simpan 5 Gram Sabu RSU Cut Mutia Buka Layanan Cath Lab, Harapan Baru Bagi Penderita Jantung di Aceh Utara Quick Response,Brimob Lhokseumawe Bersama Damkar Padamkan Kebakaran Ruko Vivo Service Center di Lhokseumawe Breaking News! PSSI Resmi Akhiri Kerja Sama dengan Patrick Kluivert

Aceh

Sepanduk Larangan Masuk Hutan di Aceh Utara Kerap Hilang

badge-check


					Sepanduk Larangan Masuk Hutan di Aceh Utara Kerap Hilang Perbesar

Aceh Utara, Harianpaparazzi.com – Petugas Balai Konservasi dan Pengelolaan Hutan (BKPH) wilayah 3 Aceh Utara menghadapi kendala unik dalam upaya pencegahan perusakan hutan. Sepanduk berisi peringatan hukum terhadap aktivitas ilegal di kawasan hutan, seperti penebangan, perambahan, atau pendudukan tanpa izin, kerap hilang atau dicabut oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.

“Setiap orang dilarang menebang, merambah, atau menduduki kawasan hutan tanpa izin pejabat yang berwenang. Pelanggar terhadap larangan ini diancam pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp10.000.000,00 sesuai Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan,” ujar M. Yasuf, Kepala BKPH wilayah 3 Aceh Utara, kepada wartawan pada Senin (27/10/2025).

Menurut Yasuf, meskipun pihaknya rutin memasang sepanduk peringatan di sejumlah titik rawan perusakan hutan, sepanduk tersebut sering hilang dalam waktu singkat. Kejadian ini diduga dilakukan oleh pihak-pihak yang ingin melanjutkan aktivitas ilegal di kawasan hutan tanpa takut terdeteksi.

“Ini menjadi tantangan tersendiri bagi kami. Pemasangan sepanduk sebenarnya merupakan langkah preventif untuk mengingatkan masyarakat tentang risiko hukum dan pentingnya menjaga kelestarian hutan,” tambah Yasuf.

BKPH wilayah 3 Aceh Utara menegaskan akan terus melakukan pengawasan rutin serta koordinasi dengan aparat penegak hukum untuk menindak aktivitas ilegal yang merusak hutan. Selain itu, pihaknya juga berupaya meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya menjaga lingkungan agar sumber daya hutan tetap lestari.

Pihak berwenang berharap masyarakat dapat mendukung upaya perlindungan hutan dengan tidak melakukan perambahan maupun kegiatan ilegal lainnya. Hilangnya sepanduk peringatan menjadi peringatan bagi semua pihak bahwa pengawasan hutan harus terus ditingkatkan, agar ekosistem hutan di Aceh Utara tetap terjaga.( Tri)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Air PDAM Tirta Pase Aceh Utara Kembali Keruh, Warga Mengeluh

25 Oktober 2025 - 18:02 WIB

Peringati Maulid Nabi Muhammad SAW dan Hari Santri Nasional ke-10 Bersama Pemkab Aceh Tenggara

23 Oktober 2025 - 20:55 WIB

Ambulans RS Cut Meutia Langsa Tabrak Pemotor di Aceh Utara, Polisi Duga Ada Kelalaian Sopir

23 Oktober 2025 - 16:35 WIB

Plt. Geuchik Blang Majron Mundur, Tuha Peut Sudah Laporkan ke Bupati: Dana Desa Rp465 Juta Belum Jelas Pertanggungjawabannya

23 Oktober 2025 - 14:09 WIB

Harbour Energy Lakukan Kunjungan Program Social Careuntuk Lansia di Aceh Utara

22 Oktober 2025 - 23:06 WIB

Trending di Aceh