Menu

Mode Gelap
Di Balik Lumpur dan Doa Keluarga: Perjalanan Menggetarkan Seorang Wartawan Bener Meriah Listrik Aceh Utara Belum Pulih: Ribuan Warga Hidup dalam Gelap, PLN Akui Sinkronisasi Pembangkit Gagal Total Pemkab Aceh Utara Perpanjang Status Tanggap Darurat Banjir 14 Hari Sejumlah Anggota DPRK Aceh Utara Diduga Jarah Bantuan Banjir di Pendopo, Bikin Distribusi Kacau Tumpukan Kayu Ilegal Terbawa Banjir di Gampong Babah Krueng Aceh Utara, Akibat Penebangan Hutan Membabi Buta Intensitas Hujan Memuncak, Banjir Besar Kepung Lhokseumawe dan Sekitarnya

Aceh

Dua Narapidana Lapas Kutacane Kedapatan Simpan 5 Gram Sabu

badge-check


					Dua Narapidana Lapas Kutacane Kedapatan Simpan 5 Gram Sabu Perbesar

Aceh Tenggara, harianpaparazzi.com – Upaya pemberantasan narkotika terus digencarkan oleh Polres Aceh Tenggara. Kali ini, dua narapidana di Lapas Kelas II B Kutacane kembali harus berurusan dengan hukum setelah kedapatan menyimpan narkotika jenis sabu.

Peristiwa tersebut terjadi pada Senin (20/10/2025) sekitar pukul 12.00 WIB di Lapas Kelas II B Kutacane, Desa Kota Kutacane, Kecamatan Babussalam, Kabupaten Aceh Tenggara. Kedua pelaku diketahui berinisial S (34), warga Desa Lawe Rutung, Kecamatan Lawe Bulan, dan J (37), warga Desa Raja, Kecamatan Babussalam, Kabupaten Aceh Tenggara.

Dari tangan para pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus sabu seberat 5,00 gram yang dibungkus plastik bening serta 1 unit handphone OPPO A16 beserta kartu SIM

Kasi Humas Polres Aceh Tenggara menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari kecurigaan petugas lapas terhadap salah satu narapidana berinisial J. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan satu bungkus sabu di saku celana kiri milik J. Setelah diinterogasi, J mengaku bahwa sabu tersebut dimiliki bersama rekannya, S, yang juga merupakan narapidana di lapas yang sama.

“Petugas lapas segera mengamankan kedua narapidana tersebut dan melaporkan kejadian ini ke pihak Polres Aceh Tenggara. Setelah menerima laporan, petugas kami langsung mendatangi Lapas Kelas II B Kutacane untuk melakukan pemeriksaan serta mengamankan barang bukti dan kedua pelaku,” jelasnya.

Selanjutnya, kedua pelaku beserta barang bukti telah dibawa ke Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara guna menjalani proses penyidikan dan pemeriksaan lebih lanjut.

Kepolisian menyampaikan apresiasi kepada petugas Lapas Kutacane atas kerja sama dan ketelitian mereka dalam mendeteksi peredaran narkoba di dalam lingkungan lapas. Kapolres Aceh Tenggara AKBP Yulhendri, S.I.K melalui Kasi humas menegaskan bahwa pihaknya akan terus berkomitmen memberantas peredaran narkotika hingga ke akar-akarnya, termasuk di dalam lembaga pemasyarakatan.

“Tidak ada ruang bagi pelaku narkotika, baik di luar maupun di dalam penjara. Kami akan terus berkoordinasi dengan pihak lapas dan instansi terkait untuk menekan peredaran barang haram ini,” ujarnya kepada harianpaparazzi.com , Selasa (21/10/2025).

Dengan pengungkapan ini, diharapkan menjadi peringatan keras bagi siapa pun yang mencoba menyelundupkan atau mengedarkan narkotika di lingkungan tahanan maupun masyarakat umum. Dan penyidik sat narkoba Polres Agara masih terus melakukan penyidikan dan pengembangan kasus diatas. (Azhari)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Satgas KKP Belawan Salurkan 7 Ton Ikan Segar untuk Warga Aceh Utara

17 Desember 2025 - 18:53 WIB

Jejak Perambahan Hutan Skala Besar Terkuak, Laporan Satgas PPA Masuk ke Kejati Aceh di Tengah Instruksi Tegas Presiden Pascabencana Banjir

17 Desember 2025 - 09:31 WIB

Diduga juara muaythai PON Aceh-Sumut membantai anak di bawah umur

16 Desember 2025 - 15:41 WIB

Listrik Aceh Utara Belum Pulih: Ribuan Warga Hidup dalam Gelap, PLN Akui Sinkronisasi Pembangkit Gagal Total

11 Desember 2025 - 20:39 WIB

Warga Aceh Nilai Laporan Bahlil ke Presiden Soal Pemulihan Listrik Tidak Sesuai Fakta Lapangan

10 Desember 2025 - 23:39 WIB

Trending di Aceh