Menu

Mode Gelap
APBK Aceh Utara Dinilai Masih Sehat, Pemulihan Pascabanjir Rp26 Triliun Jadi Beban Berat Daerah Dua Unit Rumah Semi Permanen Tanpa Penghuni Hangus Terbakar Aparat Gagalkan Pengiriman 2 Kg Sabu, Tersangka Disergap di Tol RSUD Cut Meutia Gratiskan Biaya Perawatan Korban Penusukan di Aceh Utara Sanksi Tegas ASN yang Menyalahgunakan WFH, Bisa Berujung Pemecatan Gerakan Peduli Keadilan Layangkan Petisi ke Pejabat Aceh Timur dan BNPB Pusat, Tuntut Hak Korban Banjir Dipenuhi

Aceh

Dua Narapidana Lapas Kutacane Kedapatan Simpan 5 Gram Sabu

badge-check


					Dua Narapidana Lapas Kutacane Kedapatan Simpan 5 Gram Sabu Perbesar

Aceh Tenggara, harianpaparazzi.com – Upaya pemberantasan narkotika terus digencarkan oleh Polres Aceh Tenggara. Kali ini, dua narapidana di Lapas Kelas II B Kutacane kembali harus berurusan dengan hukum setelah kedapatan menyimpan narkotika jenis sabu.

Peristiwa tersebut terjadi pada Senin (20/10/2025) sekitar pukul 12.00 WIB di Lapas Kelas II B Kutacane, Desa Kota Kutacane, Kecamatan Babussalam, Kabupaten Aceh Tenggara. Kedua pelaku diketahui berinisial S (34), warga Desa Lawe Rutung, Kecamatan Lawe Bulan, dan J (37), warga Desa Raja, Kecamatan Babussalam, Kabupaten Aceh Tenggara.

Dari tangan para pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus sabu seberat 5,00 gram yang dibungkus plastik bening serta 1 unit handphone OPPO A16 beserta kartu SIM

Kasi Humas Polres Aceh Tenggara menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari kecurigaan petugas lapas terhadap salah satu narapidana berinisial J. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan satu bungkus sabu di saku celana kiri milik J. Setelah diinterogasi, J mengaku bahwa sabu tersebut dimiliki bersama rekannya, S, yang juga merupakan narapidana di lapas yang sama.

“Petugas lapas segera mengamankan kedua narapidana tersebut dan melaporkan kejadian ini ke pihak Polres Aceh Tenggara. Setelah menerima laporan, petugas kami langsung mendatangi Lapas Kelas II B Kutacane untuk melakukan pemeriksaan serta mengamankan barang bukti dan kedua pelaku,” jelasnya.

Selanjutnya, kedua pelaku beserta barang bukti telah dibawa ke Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara guna menjalani proses penyidikan dan pemeriksaan lebih lanjut.

Kepolisian menyampaikan apresiasi kepada petugas Lapas Kutacane atas kerja sama dan ketelitian mereka dalam mendeteksi peredaran narkoba di dalam lingkungan lapas. Kapolres Aceh Tenggara AKBP Yulhendri, S.I.K melalui Kasi humas menegaskan bahwa pihaknya akan terus berkomitmen memberantas peredaran narkotika hingga ke akar-akarnya, termasuk di dalam lembaga pemasyarakatan.

“Tidak ada ruang bagi pelaku narkotika, baik di luar maupun di dalam penjara. Kami akan terus berkoordinasi dengan pihak lapas dan instansi terkait untuk menekan peredaran barang haram ini,” ujarnya kepada harianpaparazzi.com , Selasa (21/10/2025).

Dengan pengungkapan ini, diharapkan menjadi peringatan keras bagi siapa pun yang mencoba menyelundupkan atau mengedarkan narkotika di lingkungan tahanan maupun masyarakat umum. Dan penyidik sat narkoba Polres Agara masih terus melakukan penyidikan dan pengembangan kasus diatas. (Azhari)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

133 JCH Aceh Tenggara Dilepas Menuju Tanah Suci

9 Mei 2026 - 22:38 WIB

APBK Aceh Utara Dinilai Masih Sehat, Pemulihan Pascabanjir Rp26 Triliun Jadi Beban Berat Daerah

9 Mei 2026 - 17:00 WIB

Kisruh Lahan Cot Girek Belum Usai, PTPN IV Masih Tunggu Pansus dan Langkah Hukum

8 Mei 2026 - 19:37 WIB

Postingan Facebook Anggota DPRA Picu Polemik di Aceh Timur, Satgas PPA Sesalkan Narasi yang Memperkeruh Suasana

6 Mei 2026 - 19:43 WIB

PNL Mengguncang Peta Pendidikan Vokasi: Prodi Akuntansi dan Administrasi Bisnis Raih Akreditasi Unggul

6 Mei 2026 - 14:44 WIB

Trending di Aceh