Menu ✖

Otomatis
Breaking News

Aceh

Dua Narapidana Lapas Kutacane Kedapatan Simpan 5 Gram Sabu

badge-check

Dua Narapidana Lapas Kutacane Kedapatan Simpan 5 Gram Sabu Perbesar

Aceh Tenggara, harianpaparazzi.com – Upaya pemberantasan narkotika terus digencarkan oleh Polres Aceh Tenggara. Kali ini, dua narapidana di Lapas Kelas II B Kutacane kembali harus berurusan dengan hukum setelah kedapatan menyimpan narkotika jenis sabu.

Peristiwa tersebut terjadi pada Senin (20/10/2025) sekitar pukul 12.00 WIB di Lapas Kelas II B Kutacane, Desa Kota Kutacane, Kecamatan Babussalam, Kabupaten Aceh Tenggara. Kedua pelaku diketahui berinisial S (34), warga Desa Lawe Rutung, Kecamatan Lawe Bulan, dan J (37), warga Desa Raja, Kecamatan Babussalam, Kabupaten Aceh Tenggara.

Dari tangan para pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus sabu seberat 5,00 gram yang dibungkus plastik bening serta 1 unit handphone OPPO A16 beserta kartu SIM

Kasi Humas Polres Aceh Tenggara menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari kecurigaan petugas lapas terhadap salah satu narapidana berinisial J. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan satu bungkus sabu di saku celana kiri milik J. Setelah diinterogasi, J mengaku bahwa sabu tersebut dimiliki bersama rekannya, S, yang juga merupakan narapidana di lapas yang sama.

“Petugas lapas segera mengamankan kedua narapidana tersebut dan melaporkan kejadian ini ke pihak Polres Aceh Tenggara. Setelah menerima laporan, petugas kami langsung mendatangi Lapas Kelas II B Kutacane untuk melakukan pemeriksaan serta mengamankan barang bukti dan kedua pelaku,” jelasnya.

Selanjutnya, kedua pelaku beserta barang bukti telah dibawa ke Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara guna menjalani proses penyidikan dan pemeriksaan lebih lanjut.

Kepolisian menyampaikan apresiasi kepada petugas Lapas Kutacane atas kerja sama dan ketelitian mereka dalam mendeteksi peredaran narkoba di dalam lingkungan lapas. Kapolres Aceh Tenggara AKBP Yulhendri, S.I.K melalui Kasi humas menegaskan bahwa pihaknya akan terus berkomitmen memberantas peredaran narkotika hingga ke akar-akarnya, termasuk di dalam lembaga pemasyarakatan.

“Tidak ada ruang bagi pelaku narkotika, baik di luar maupun di dalam penjara. Kami akan terus berkoordinasi dengan pihak lapas dan instansi terkait untuk menekan peredaran barang haram ini,” ujarnya kepada harianpaparazzi.com , Selasa (21/10/2025).

Dengan pengungkapan ini, diharapkan menjadi peringatan keras bagi siapa pun yang mencoba menyelundupkan atau mengedarkan narkotika di lingkungan tahanan maupun masyarakat umum. Dan penyidik sat narkoba Polres Agara masih terus melakukan penyidikan dan pengembangan kasus diatas. (Azhari)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

Diduga Tak Transparan, Pengelolaan Dana CSR PT PLN Tahun 2025 Diminta Ditelusuri

11 Okt 2026 - 10:38 WIB

Diduga Tak Transparan, Pengelolaan Dana CSR PT PLN Tahun 2025 Diminta Ditelusuri

Hujan Deras Picu Genangan di Gampong Selebu Aceh Tamiang, Ketinggian Air Capai Betis Orang Dewasa

11 Okt 2026 - 09:23 WIB

Hujan Deras Picu Genangan di Gampong Selebu Aceh Tamiang, Ketinggian Air Capai Betis Orang Dewasa

Rumah Bantuan Diduga Mangkrak Sejak 2025, Ke Mana Ujung Program Pemerintah Aceh?

9 Okt 2026 - 18:01 WIB

Rumah Bantuan Diduga Mangkrak Sejak 2025, Ke Mana Ujung Program Pemerintah Aceh?

Lantik 48 Keuchik, Wali Kota Lhokseumawe Instruksikan Perang terhadap Narkoba dan Judi Online

9 Okt 2026 - 15:38 WIB

Lantik 48 Keuchik, Wali Kota Lhokseumawe Instruksikan Perang terhadap Narkoba dan Judi Online

PNL Dorong Mahasiswa Ubah Ide Menjadi Inovasi Bernilai Ekonomi melalui Workshop PKM

7 Okt 2026 - 21:26 WIB

PNL Dorong Mahasiswa Ubah Ide Menjadi Inovasi Bernilai Ekonomi melalui Workshop PKM
Trending di Aceh