Menu

Mode Gelap
APBK Aceh Utara Dinilai Masih Sehat, Pemulihan Pascabanjir Rp26 Triliun Jadi Beban Berat Daerah Dua Unit Rumah Semi Permanen Tanpa Penghuni Hangus Terbakar Aparat Gagalkan Pengiriman 2 Kg Sabu, Tersangka Disergap di Tol RSUD Cut Meutia Gratiskan Biaya Perawatan Korban Penusukan di Aceh Utara Sanksi Tegas ASN yang Menyalahgunakan WFH, Bisa Berujung Pemecatan Gerakan Peduli Keadilan Layangkan Petisi ke Pejabat Aceh Timur dan BNPB Pusat, Tuntut Hak Korban Banjir Dipenuhi

News

KKP Dorong Kepatuhan Usaha Ikan Arwana: Dirjen PSDKP Sidak langsung di Kalimantan Barat

badge-check


					KKP Dorong Kepatuhan Usaha Ikan Arwana: Dirjen PSDKP Sidak langsung di Kalimantan Barat Perbesar

Kalbar, harianpaparazzi.com – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) bersama Komisi IV DPR RI yang dipimpin oleh Ketua Komisi IV DPR RI, Hj. Siti Hediati Soeharto, melakukan kunjungan kerja spesifik ke Kalimantan Barat, Selasa (30/9/2025).

Salah satu tujuan kunjungan kerja tersebut adalah memberikan edukasi kepatuhan bagi pelaku usaha budidaya dan perdagangan ikan arwana, salah satu ikan hias primadona bernilai tinggi yang menjadi unggulan daerah tersebut.

Kalimantan Barat dikenal sebagai penghasil ikan hias arwana untuk tujuan ekspor ke berbagai negara sekaligus sebagai sumber devisa negara.

Namun, masih ada pelaku usaha penangkaran maupun perdagangan ikan arwana yang belum sepenuhnya mematuhi perizinan berusaha.

Direktur Jenderal PSDKP, Dr. Pung Nugroho Saksono (Ipunk), bersama Komisi IV DPR RI turun langsung menemui pelaku usaha untuk memberikan edukasi dan penyadartahuan terkait kepatuhan dalam budidaya dan perdagangan ikan arwana di Kalimantan Barat.

Ketua Komisi IV DPR RI menyampaikan bahwa, perdagangan ikan arwana memiliki multiplier effect ekonomi yang besar bagi masyarakat setempat, sehingga kegiatan budidaya dan perdagangan harus mematuhi peraturan perundang-undangan, ujarnya.
Sementara itu, Ipunk menegaskan, Ikan hias arwana merupakan jenis ikan hias yang dilindungi dan masuk kategori Appendix I CITES sejak 1975.

“Ini adalah kekayaan kita, sehingga para pelaku usaha wajib mematuhi ketentuan perundang-undangan agar ke depan ikan ini tidak punah,” ungkapnya.

“Kami di PSDKP mengedepankan pencegahan, yaitu dengan memberikan edukasi dan penyadartahuan kepada pelaku usaha. Dengan mengetahui, maka pelaku usaha akan patuh,” ungkap Ipunk.

Di sela-sela kunjungan kerja tersebut, Ipunk juga menyambangi Kantor Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat dan diterima langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi, Ibu Ahelya Abustam, S.H., M.H.

Ia menegaskan pentingnya kolaborasi antara PSDKP dan kejaksaan dalam penegakan hukum di bidang kelautan dan perikanan.
Ipunk pun mengapresiasi Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat yang selama ini telah bersinergi dengan PSDKP dalam memperkuat penegakan hukum di bidang kelautan dan perikanan.

“Saya optimis dan yakin bahwa melalui sinergi dan kolaborasi yang baik, ke depan penegakan hukum di bidang kelautan dan perikanan di Kalimantan Barat dapat berjalan semakin baik,” tambahnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

54 Kilogram Sabu dan Ribuan Ekstasi Dimusnahkan, Polresta Deli Serdang Bongkar 150 Kasus Narkoba

12 Mei 2026 - 17:57 WIB

Ideologi Pembangunan Prabowo Jawaban untuk Kegelisahan di “Paradoks Indonesia”

12 Mei 2026 - 16:47 WIB

Satresnarkoba Batu Bara Kembali Bergerak, Lokasi Rawan Narkoba di Medang Deras Disisir

12 Mei 2026 - 11:04 WIB

Perkuat Daya Saing Global, Universitas Mercu Buana Konsisten Kembangkan International Undergraduate Program

10 Mei 2026 - 18:14 WIB

“Batang Patah di Tanah Rantau” Hidupkan Spirit Randai Modern di Taman Budaya Medan

7 Mei 2026 - 18:48 WIB

Trending di News