Menu

Mode Gelap
Pencurian Rokok Lintas Provinsi Terbongkar Sindikat “Spesialis Gudang Nikotin” di Aceh – Sumut Misteri Penembakan Muhammad Nasir di Alue Lim: Utang Piutang dan Modus Terencana Pelaku Harga Emas di Aceh Utara “memanas” Miris, Bocah 13 Tahun Dirudapaksa Ayah Kandung di Dalam Rumah Sendiri BREAKING NEWS: Gubernur Riau Terjaring OTT KPK, Kadis PUPR Ikut Diamankan Wartawan Paparazzi di Lhokseumawe Diancam, PWI Ambil Langkah Hukum

News

KKP Dorong Kepatuhan Usaha Ikan Arwana: Dirjen PSDKP Sidak langsung di Kalimantan Barat

badge-check


					KKP Dorong Kepatuhan Usaha Ikan Arwana: Dirjen PSDKP Sidak langsung di Kalimantan Barat Perbesar

Kalbar, harianpaparazzi.com – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) bersama Komisi IV DPR RI yang dipimpin oleh Ketua Komisi IV DPR RI, Hj. Siti Hediati Soeharto, melakukan kunjungan kerja spesifik ke Kalimantan Barat, Selasa (30/9/2025).

Salah satu tujuan kunjungan kerja tersebut adalah memberikan edukasi kepatuhan bagi pelaku usaha budidaya dan perdagangan ikan arwana, salah satu ikan hias primadona bernilai tinggi yang menjadi unggulan daerah tersebut.

Kalimantan Barat dikenal sebagai penghasil ikan hias arwana untuk tujuan ekspor ke berbagai negara sekaligus sebagai sumber devisa negara.

Namun, masih ada pelaku usaha penangkaran maupun perdagangan ikan arwana yang belum sepenuhnya mematuhi perizinan berusaha.

Direktur Jenderal PSDKP, Dr. Pung Nugroho Saksono (Ipunk), bersama Komisi IV DPR RI turun langsung menemui pelaku usaha untuk memberikan edukasi dan penyadartahuan terkait kepatuhan dalam budidaya dan perdagangan ikan arwana di Kalimantan Barat.

Ketua Komisi IV DPR RI menyampaikan bahwa, perdagangan ikan arwana memiliki multiplier effect ekonomi yang besar bagi masyarakat setempat, sehingga kegiatan budidaya dan perdagangan harus mematuhi peraturan perundang-undangan, ujarnya.
Sementara itu, Ipunk menegaskan, Ikan hias arwana merupakan jenis ikan hias yang dilindungi dan masuk kategori Appendix I CITES sejak 1975.

“Ini adalah kekayaan kita, sehingga para pelaku usaha wajib mematuhi ketentuan perundang-undangan agar ke depan ikan ini tidak punah,” ungkapnya.

“Kami di PSDKP mengedepankan pencegahan, yaitu dengan memberikan edukasi dan penyadartahuan kepada pelaku usaha. Dengan mengetahui, maka pelaku usaha akan patuh,” ungkap Ipunk.

Di sela-sela kunjungan kerja tersebut, Ipunk juga menyambangi Kantor Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat dan diterima langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi, Ibu Ahelya Abustam, S.H., M.H.

Ia menegaskan pentingnya kolaborasi antara PSDKP dan kejaksaan dalam penegakan hukum di bidang kelautan dan perikanan.
Ipunk pun mengapresiasi Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat yang selama ini telah bersinergi dengan PSDKP dalam memperkuat penegakan hukum di bidang kelautan dan perikanan.

“Saya optimis dan yakin bahwa melalui sinergi dan kolaborasi yang baik, ke depan penegakan hukum di bidang kelautan dan perikanan di Kalimantan Barat dapat berjalan semakin baik,” tambahnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Forum Wartawan Kebangsaan Desak Revisi UU Pers: Perlindungan Wartawan Dinilai Lemah

6 November 2025 - 08:08 WIB

Tutup Tanwir IMM di Malang, Kapolri Ajak Dukung Program Pemerintah

31 Oktober 2025 - 20:50 WIB

Direksi Baru Mulai Aktif, Garuda Indonesia Turunkan Tarif Ekonomi

31 Oktober 2025 - 15:51 WIB

Tren Narkoba Baru Ketamine-Etomidate, Kapolri: Akan Ada Terobosan Hukum

29 Oktober 2025 - 18:53 WIB

Prabowo Apresiasi Upaya Polri Cegah Peredaran Narkoba di RI

29 Oktober 2025 - 18:51 WIB

Trending di News