Menu

Mode Gelap
Oknum Mantan Ketua PWI Aceh Utara Diduga Masih Kuasai Aset Organisasi, PWI Aceh: Seluruh Aset di Bawah Kendali PWI Aceh Abdul Halim Dituding Gelapkan Uang Organisasi, Bendahara Ungkap Fakta Mengejutkan Dugaan Penyimpangan Dana Organisasi, PWI Aceh Ambil Alih Kepengurusan PWI Aceh Utara Menguak Krisis Air Bersih Kuala Simpang: Dua Jam Mengalir, Lima Hari Menunggu Kabar Gubernur Aceh Nikah Lagi Beredar di Medsos, Pemerintah Aceh Belum Beri Klarifikasi Diduga Tanpa Izin Camat dan Pemkab, Geuchik di Nibong Ikuti Bimtek Tertutup ke Medan, Per Desa Dipungut Rp15 Juta

Headline

FIF Group Cabang Lhokseumawe Laporkan Mantan Karyawan Ke Polres Aceh Utara

badge-check


FIF Group Cabang Lhokseumawe Laporkan Mantan Karyawan Ke Polres Aceh Utara Perbesar

Lhokseumawe, Harianpaparazzi.com – FIFGROUP Cabang Lhokseumawe sebagai salah satu perusahaan pembiayaan untuk pengajuan kredit sepeda motor baru, pembiayaan dana tunai, elektronik melaporkan salah satu karyawannya yang diduga melakukan pengelapan dan penipuan serta pengelapan dalam jabatan dalam pembuatan kontrak fiktif yang mengakibatkan kerugian perusahaan mencapai ratusan juta.

Laporan tersebut dilaporkan langsung oleh Kepala Kantor FIF Group Cabang Kota Lhokseumawe M. Reza Pahlevi berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/138/IX/2025/SPKT/Polres Aceh Utara/Polda Aceh Tanggal 26 September 2025.

Kepada Media ini, Kepala cabang FIFGROUP Lhokseumawe M. Reza Pahlevi mengatakan bahwa telah melaporkan mantan karyawannya Rini Harnita (RH) ke Polres Aceh Utara, di duga melakukan pengelapan dan penipuan serta pengelapan dalam jabatan.

“Terlapor merupakan mantan karyawan FIFGROUP Cabang Lhokseumawe yang bertugas di Kios Lhoksukon,” ungkapnya

Lebih lanjut Reza Pahlevi menjelaskan bahwa terlapor menjalankan aksinya dengan cara melakukan proses kredit dana tunai atas nama Irza Winanda sebesar delapan juta rupiah.

“Terlapor memproses dengan cara yang tidak benar, dengan cara memalsukan jaminan sepeda motor yang bukan milik konsumen serta memalsukan dokumen jual beli dan tanda tangan dengan tujuan melancarkan proses pencairan dana tunai,” jelasnya

Hal yang mencengangkan adalah terlapor mengunakan dana tersebut untuk kepentingan pribadi dan tidak di berikan kepada konsumen.

“Atas kejadian tersebut pihak FIFGROUP merasa di rugikan dan melaporkan kejadian tersebut ke pihak yang berwajib,” Pungkasnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Oknum Mantan Ketua PWI Aceh Utara Terancam Dipolisikan, Diduga Beli Rumah Dengan Dana Organisasi

22 Februari 2026 - 01:51 WIB

Oknum Mantan Ketua PWI Aceh Utara Diduga Masih Kuasai Aset Organisasi, PWI Aceh: Seluruh Aset di Bawah Kendali PWI Aceh

15 Februari 2026 - 10:13 WIB

Anggota PWI Aceh Utara Layangkan Protes, Minta Abdul Halim Didiskualifikasi dari Konferensi

8 Februari 2026 - 08:51 WIB

Abdul Halim Dituding Gelapkan Uang Organisasi, Bendahara Ungkap Fakta Mengejutkan

5 Februari 2026 - 21:40 WIB

Sayuti Achmad Terpilih Aklamasi, Lanjutkan Kepemimpinan PWI Lhokseumawe Periode Berikutnya

4 Februari 2026 - 12:25 WIB

Trending di Headline