Menu

Mode Gelap
Siswa Aceh Tengah Masih Dihantui Longsor, Dua Sekolah Direlokasi Pascabencana DLH Tinjau SPPG Mesjid Punteut, Temukan IPAL Belum Berfungsi Optimal Abu Doto Pergi, Jejak Perdamaian yang Ia Tinggalkan Tetap Hidup di Aceh Kejagung Ungkap Dugaan Mark Up Motor Listrik MBG, Harga Dinaikkan hingga Rp47 Juta per Unit Oknum Pendeta Ditahan Polres Taput Diduga Pelaku Pedofilia Restrukturisasi Pengurus PWI Batu Bara, Perkuat Fondasi Organisasi untuk Tingkatkan Kualitas Pers

Aceh

BPKD Aceh Utara Tegaskan Tidak Terlibat Permintaan 2,5% dari Penjualan Tanah

badge-check


					BPKD Aceh Utara Tegaskan Tidak Terlibat Permintaan 2,5% dari Penjualan Tanah Perbesar

Aceh Utara, Harianpaparazzi.com – Dugaan pungutan 2,5 persen dari hasil penjualan tanah oleh Geuchik Blang Aman menuai perhatian publik. Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Aceh Utara menegaskan, pihaknya tidak mengetahui dan tidak pernah memerintahkan geuchik untuk memungut sejumlah uang tersebut dari pemilik tanah.

Dalam keterangan yang disampaikan melalui pesan singkat, BPKD Aceh Utara menekankan bahwa pihaknya hanya mengarahkan wajib pajak untuk menyelesaikan kewajiban perpajakan secara mandiri. “Intinya, kami mengarahkan WP untuk menyelesaikan sendiri terkait kewajiban perpajakan. Sedapat mungkin, jangan dikuasakan. Hal ini lebih menghemat biaya dan penyetoran pajak lebih transparan,” jelas pejabat BPKD.

Lebih lanjut, terkait adanya pungutan 2,5 persen, BPKD Aceh Utara menyarankan agar masyarakat menanyakan langsung kepada geuchik kemana uang tersebut dibagikan, karena pihak BPKD tidak memiliki informasi mengenai hal itu.

Edi Elfida dari PBB Aceh Utara menegaskan kembali klarifikasi BPKD. “BPKD Aceh Utara tidak pernah menyuruh Geuchik Blang Aman untuk meminta 2,5 persen dari hasil penjualan tanah kepada pemilik tanah. Intinya, kami tidak pernah menyuruh dan meminta apapun dari geuchik maupun wajib pajak,” katanya.

Klarifikasi ini diharapkan dapat meluruskan informasi yang beredar di masyarakat terkait dugaan pungutan yang dinilai tidak resmi tersebut.( Tri)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Kabar Pemutusan Kontrak KSO Sudah Beredar, Mengapa Surat Resmi Masih Belum Terbit?

20 Juni 2026 - 22:55 WIB

Bantuan Pascabanjir Aceh Tamiang Hampir Rp1 Triliun Mulai Disalurkan, 99 Ribu Jiwa Terima Jadup

19 Juni 2026 - 19:16 WIB

Dukung Pelestarian Ekosistem, PHE NSO Tanam Ratusan Mangrove dan Tebar 700 Bibit Kepiting

18 Juni 2026 - 14:58 WIB

Siswa Aceh Tengah Masih Dihantui Longsor, Dua Sekolah Direlokasi Pascabencana

17 Juni 2026 - 14:43 WIB

DLH Tinjau SPPG Mesjid Punteut, Temukan IPAL Belum Berfungsi Optimal

15 Juni 2026 - 19:20 WIB

Trending di Aceh