Menu

Mode Gelap
Menunggu Bantuan di Tengah Lumpur, Jerit Pengungsi Baktiya di Tanggap Darurat Keempat Proyek Pembangunan Kampung Nelayan Merah Putih di Aceh Utara Masih Tertunda, Baru Capai 53 Persen Menyingkap Akar Bencana: Banjir Bandang Aceh dan Dugaan Okupasi Hutan Ilegal Saat Jalan Terputus, Bantuan Tak Cukup Datang: Apa yang Harus Dilakukan untuk Bener Meriah, Takengon? Aceh Utara Dilanda Banjir Parah, Ayahwa Nilai Perhatian Pemerintah Pusat Belum Maksimal Komunikasi Pemkab Aceh Utara Tersumbat, Penanganan Banjir Dinilai Lambat!

Aceh

BPKD Aceh Utara Tegaskan Tidak Terlibat Permintaan 2,5% dari Penjualan Tanah

badge-check


					BPKD Aceh Utara Tegaskan Tidak Terlibat Permintaan 2,5% dari Penjualan Tanah Perbesar

Aceh Utara, Harianpaparazzi.com – Dugaan pungutan 2,5 persen dari hasil penjualan tanah oleh Geuchik Blang Aman menuai perhatian publik. Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Aceh Utara menegaskan, pihaknya tidak mengetahui dan tidak pernah memerintahkan geuchik untuk memungut sejumlah uang tersebut dari pemilik tanah.

Dalam keterangan yang disampaikan melalui pesan singkat, BPKD Aceh Utara menekankan bahwa pihaknya hanya mengarahkan wajib pajak untuk menyelesaikan kewajiban perpajakan secara mandiri. “Intinya, kami mengarahkan WP untuk menyelesaikan sendiri terkait kewajiban perpajakan. Sedapat mungkin, jangan dikuasakan. Hal ini lebih menghemat biaya dan penyetoran pajak lebih transparan,” jelas pejabat BPKD.

Lebih lanjut, terkait adanya pungutan 2,5 persen, BPKD Aceh Utara menyarankan agar masyarakat menanyakan langsung kepada geuchik kemana uang tersebut dibagikan, karena pihak BPKD tidak memiliki informasi mengenai hal itu.

Edi Elfida dari PBB Aceh Utara menegaskan kembali klarifikasi BPKD. “BPKD Aceh Utara tidak pernah menyuruh Geuchik Blang Aman untuk meminta 2,5 persen dari hasil penjualan tanah kepada pemilik tanah. Intinya, kami tidak pernah menyuruh dan meminta apapun dari geuchik maupun wajib pajak,” katanya.

Klarifikasi ini diharapkan dapat meluruskan informasi yang beredar di masyarakat terkait dugaan pungutan yang dinilai tidak resmi tersebut.( Tri)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Siltap Aparatur Desa di Aceh Tenggara 4 Bulan Belum Dibayar, Ini Kata Kaban Pengelolaan Keuangan Daerah

12 Januari 2026 - 20:26 WIB

Sebulan Bertahan di Balai Desa, Pengungsi Banjir Baktiya Menanti Hunian Sementara

12 Januari 2026 - 16:19 WIB

Brimob Aceh dan Brimob Banten Gotong Royong Bersihkan Mesjid Di Aceh Utara

10 Januari 2026 - 16:15 WIB

Didampingi Pengacara, Warga Blang Panyang Laporkan Dugaan Perusakan Kebun Libatkan PJ Geuchik

10 Januari 2026 - 16:14 WIB

Proyek Jalan PT Krung Meuh Putuskan Listrik Warga, Kodim dan Danramil Diminta Klarifikasi

10 Januari 2026 - 12:09 WIB

Trending di Aceh