Menu

Mode Gelap
Aparat Gagalkan Pengiriman 2 Kg Sabu, Tersangka Disergap di Tol RSUD Cut Meutia Gratiskan Biaya Perawatan Korban Penusukan di Aceh Utara Sanksi Tegas ASN yang Menyalahgunakan WFH, Bisa Berujung Pemecatan Gerakan Peduli Keadilan Layangkan Petisi ke Pejabat Aceh Timur dan BNPB Pusat, Tuntut Hak Korban Banjir Dipenuhi Banjir dan Longsor Terjang Sejumlah Wilayah Sumatera, Aceh Tengah hingga Medan Terdampak Jangan Panik! Harga BBM Pertamina April 2026 Tetap, Ini Rincian Tarif di Sejumlah Daerah

Aceh

BPKD Aceh Utara Tegaskan Tidak Terlibat Permintaan 2,5% dari Penjualan Tanah

badge-check


					BPKD Aceh Utara Tegaskan Tidak Terlibat Permintaan 2,5% dari Penjualan Tanah Perbesar

Aceh Utara, Harianpaparazzi.com – Dugaan pungutan 2,5 persen dari hasil penjualan tanah oleh Geuchik Blang Aman menuai perhatian publik. Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Aceh Utara menegaskan, pihaknya tidak mengetahui dan tidak pernah memerintahkan geuchik untuk memungut sejumlah uang tersebut dari pemilik tanah.

Dalam keterangan yang disampaikan melalui pesan singkat, BPKD Aceh Utara menekankan bahwa pihaknya hanya mengarahkan wajib pajak untuk menyelesaikan kewajiban perpajakan secara mandiri. “Intinya, kami mengarahkan WP untuk menyelesaikan sendiri terkait kewajiban perpajakan. Sedapat mungkin, jangan dikuasakan. Hal ini lebih menghemat biaya dan penyetoran pajak lebih transparan,” jelas pejabat BPKD.

Lebih lanjut, terkait adanya pungutan 2,5 persen, BPKD Aceh Utara menyarankan agar masyarakat menanyakan langsung kepada geuchik kemana uang tersebut dibagikan, karena pihak BPKD tidak memiliki informasi mengenai hal itu.

Edi Elfida dari PBB Aceh Utara menegaskan kembali klarifikasi BPKD. “BPKD Aceh Utara tidak pernah menyuruh Geuchik Blang Aman untuk meminta 2,5 persen dari hasil penjualan tanah kepada pemilik tanah. Intinya, kami tidak pernah menyuruh dan meminta apapun dari geuchik maupun wajib pajak,” katanya.

Klarifikasi ini diharapkan dapat meluruskan informasi yang beredar di masyarakat terkait dugaan pungutan yang dinilai tidak resmi tersebut.( Tri)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Menguak Huntara Mangkrak di Lhok Puuk: Upah Tukang Tertahan, Korban Banjir Terkatung

20 April 2026 - 20:10 WIB

Kejari Aceh Timur Dalami Dugaan Pengalihan Lahan dan Tidak Setor PAD oleh KSO PT Wajar Corpora

17 April 2026 - 21:20 WIB

Kapolda Aceh Terima Audiensi Dekan Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Aceh

17 April 2026 - 15:12 WIB

Pembukaan Lahan Sawit Masif Picu Banjir, Petani Menjerit Menanggung Kerugian

16 April 2026 - 17:08 WIB

Janji Bantuan Mengalir, Petani Menjerit Gagal Tanam di Aceh Utara

16 April 2026 - 15:18 WIB

Trending di Aceh