Menu

Mode Gelap
Siswa Aceh Tengah Masih Dihantui Longsor, Dua Sekolah Direlokasi Pascabencana DLH Tinjau SPPG Mesjid Punteut, Temukan IPAL Belum Berfungsi Optimal Abu Doto Pergi, Jejak Perdamaian yang Ia Tinggalkan Tetap Hidup di Aceh Kejagung Ungkap Dugaan Mark Up Motor Listrik MBG, Harga Dinaikkan hingga Rp47 Juta per Unit Oknum Pendeta Ditahan Polres Taput Diduga Pelaku Pedofilia Restrukturisasi Pengurus PWI Batu Bara, Perkuat Fondasi Organisasi untuk Tingkatkan Kualitas Pers

Aceh

Geuchik Blang Aman Diduga Langgar Hukum: Minta 2,5 Persen, Tolak Tanda Tangan, dan Tekan Media

badge-check


					Geuchik Blang Aman Diduga Langgar Hukum: Minta 2,5 Persen, Tolak Tanda Tangan, dan Tekan Media Perbesar

Lhoksukon, Harianpaparazzi.com – Polemik tanah warisan keluarga almarhum Prof. Dr. H. Abdul Manan, S.H., S.IP., M.H. di Gampong Blang Aman, Kecamatan Lhoksukon, Aceh Utara, terus memanas. Geuchik setempat bukan hanya diduga meminta pungutan 2,5 persen dari transaksi tanah, tetapi juga menolak menandatangani dokumen administrasi dan bahkan mengancam media agar menghapus pemberitaan terkait kasus tersebut.

Tindakan ini bukan sekadar pelanggaran etika, melainkan berpotensi melanggar hukum pidana.

  1. Dugaan Pungutan Liar dan Penyalahgunaan Wewenang

Berdasarkan UU Desa Nomor 6 Tahun 2014 Pasal 29 huruf c, kepala desa dilarang “menyalahgunakan wewenang, tugas, hak, dan/atau kewajibannya.”
Permintaan 2,5 persen tanpa dasar Qanun Gampong yang sah dapat dikategorikan sebagai pungutan liar (pungli).

Lebih jauh, praktik itu juga bisa masuk ranah korupsi.

Menurut Pasal 12 huruf e UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, “Pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, dan denda paling sedikit Rp200.000.000 dan paling banyak Rp1.000.000.000.”

Artinya, jika benar geuchik meminta 2,5 persen sebagai syarat tanda tangan, hal itu bisa dikategorikan sebagai pemerasan oleh pejabat dan berpotensi masuk Tipikor.

  1. Ancaman terhadap Kebebasan Pers

Geuchik juga diduga menekan media agar menghapus pemberitaan. Padahal UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers tegas menyatakan:

Pasal 4 ayat (2): “Terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran.”

Pasal 18 ayat (1): “Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan kemerdekaan pers… dipidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.”

Ancaman penghapusan berita ini jelas bisa diproses sebagai tindak pidana menghalangi kebebasan pers.

3. Publik Menunggu Penegakan Hukum

Kasus ini memperlihatkan potensi tiga pelanggaran sekaligus:

  1. Pungutan liar,
  2. Penyalahgunaan wewenang yang bisa masuk ranah Tipikor, dan
  3. Pelanggaran kebebasan pers.

Kini publik menanti langkah tegas aparat hukum apakah kasus ini ditindak sesuai undang-undang, atau dibiarkan menjadi preseden buruk dalam tata kelola pemerintahan gampong di Aceh.( Tri)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Kabar Pemutusan Kontrak KSO Sudah Beredar, Mengapa Surat Resmi Masih Belum Terbit?

20 Juni 2026 - 22:55 WIB

Bantuan Pascabanjir Aceh Tamiang Hampir Rp1 Triliun Mulai Disalurkan, 99 Ribu Jiwa Terima Jadup

19 Juni 2026 - 19:16 WIB

Dukung Pelestarian Ekosistem, PHE NSO Tanam Ratusan Mangrove dan Tebar 700 Bibit Kepiting

18 Juni 2026 - 14:58 WIB

Siswa Aceh Tengah Masih Dihantui Longsor, Dua Sekolah Direlokasi Pascabencana

17 Juni 2026 - 14:43 WIB

DLH Tinjau SPPG Mesjid Punteut, Temukan IPAL Belum Berfungsi Optimal

15 Juni 2026 - 19:20 WIB

Trending di Aceh