Aceh Utara, Harianpaparazzi.com – Seorang warga Gampong Blang Majron, Kecamatan Syamtalira Bayu, Kabupaten Aceh Utara, berinisial B (57), hingga kini masih menunggu kepastian hukum atas laporannya terkait dugaan pemalsuan tanda tangan penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa Tahun 2024.
Warga tersebut pertama kali menyampaikan pengaduan ke Polres Lhokseumawe pada 9 Maret 2025 dengan Nomor: REG/89/III/2025/SPKT/POLRES LHOKSEUMAWE/POLDA ACEH. Selanjutnya, laporan tersebut ditingkatkan menjadi Laporan Polisi Nomor: LP/B/147/VI/2025/SPKT/POLRES LHOKSEUMAWE/POLDA ACEH pada 28 Juni 2025.
Dalam laporannya, B mengaku namanya tercatat sebagai penerima BLT Dana Desa 2024. Namun, ia menegaskan tidak pernah menandatangani daftar penerimaan maupun menerima bantuan tersebut. Dugaan pemalsuan tanda tangan pun kemudian dilaporkan untuk diproses secara hukum.
Kini, meski lebih dari dua bulan sejak laporan resmi diterima, kasus itu belum juga masuk ke tahap penyidikan dan masih berhenti pada penyelidikan awal.
Ketua Tuha Peut Gampong Blang Majron, Imam Sayuti, S.Tr.Kom., M.T. berharap proses hukum dapat segera ditindaklanjuti.
“Menyangkut BLT Tahun Anggaran 2024, kami berharap kepada Kapolres Lhokseumawe AKBP Dr. Ahzan, S.H., S.I.K., M.S.M., M.H. agar laporan warga kami yang sudah masuk bisa dipercepat prosesnya, sehingga memberikan kepastian hukum yang jelas bagi korban.
Selain itu, kepada Inspektorat Kabupaten Aceh Utara, kami Tuha Peut juga meminta agar segera meliris Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Tahun Anggaran 2024. Hal ini penting agar beberapa masyarakat yang belum menerima haknya juga memperoleh kepastian,” ujarnya.
Masyarakat Gampong Blang Majron berharap pihak kepolisian bersama lembaga terkait dapat memberikan perhatian serius, sehingga persoalan BLT Dana Desa 2024 ini dapat segera menemukan kejelasan dan tidak menimbulkan keresahan di tengah warga.







