Menu

Mode Gelap
Menunggu Bantuan di Tengah Lumpur, Jerit Pengungsi Baktiya di Tanggap Darurat Keempat Proyek Pembangunan Kampung Nelayan Merah Putih di Aceh Utara Masih Tertunda, Baru Capai 53 Persen Menyingkap Akar Bencana: Banjir Bandang Aceh dan Dugaan Okupasi Hutan Ilegal Saat Jalan Terputus, Bantuan Tak Cukup Datang: Apa yang Harus Dilakukan untuk Bener Meriah, Takengon? Aceh Utara Dilanda Banjir Parah, Ayahwa Nilai Perhatian Pemerintah Pusat Belum Maksimal Komunikasi Pemkab Aceh Utara Tersumbat, Penanganan Banjir Dinilai Lambat!

Aceh

Kejari Diminta Lidik Dana BOS di Aceh Tenggara 

badge-check


					Muhammad Raja, Aktivis Sepuluh Pemuda. Perbesar

Muhammad Raja, Aktivis Sepuluh Pemuda.

Aceh Tenggara, harianpaparazzi.com – Guna keterbukaan informasi publik, Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Tenggara diminta agar melakukan penyelidikan terhadap pengguna dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun 2023 hingga 2024 di SMAN 1 Lawe Sigala -gala, SMAN 2 Lawe Sigala -gala dan SMAN 3 Lawe Sigala-gala dan SMA lainnya jajaran Dinas Pendidikan Cabang Wilayah Aceh Tenggara. 

Selain itu dana BOS di SD dan SMP di Kecamatan Semadam, Lawe Sigala -gala, Kecamatan Babul Makmur, dan Kecamatan Leuser.

Selama ini, pengelolaan dan penggunaan dana BOS tidak transparan kepada publik sehingga timbul berbagai asumsi, kalau dana BOS terindikasi terjadi penyelewengan dan tidak tepat sasaran.

Kabid Kajian Isu Strategis Aliansi Sepuluh Pemuda, Muhammad Raja meminta aparat penegak hukum (Kejaksaan) untuk dapat melidik dana bantuan operasional sekolah (BOS) di Tahun 2023-2024 yang diduga lakukan penyimpangan dana BOS dan diduga manipulasi. Dana bos dikelola sekolah tidak main main mencapai ratusan juta dan perlu dilakukan lidik.

“Jaksa di Kejari Agara agar melakukan penyelidikan terhadap pengguna dana BOS di SMAN 1, SMAN 2 dan SMAN 3 Lawe Sigala-gala. Apabila dalam pemeriksaan dana BOS dan sumber bantuan lainnya tahun 2023 hingga 2024, ditemukan penyimpangan dan berpotensi terjadi korupsi, maka kasus dana BOS itu harus menjadi contoh bagi para Kepala Sekolahnya dan pengelola BOS agar ada efek jeranya,” tegas Raja kepada harianpaparazzi.com, Jumat (22/08/2025). 

Bukan hanya dana BOS tingkat SMA perlu diusut. Akan tetapi dana BOS tingkat SMP 1 Lawe Sigala -gala, SMPN 2 Lawe Sigala, SMPN 1 Leuser, SMPN 3 Lawe Sigala -gala, juga SDN Gajah Mati, SDN 1 Lawe Loning, SDN3 Lawe Loning, SDN 4 Lawe Loning, SD Advent Tanah Baru, SD Bertingkat Kuta Tengah, SDN Semadam dan SD maupun SMP di Kecamatan Semadam, Babul Makmur, Kecamatan Leuser dan Kecamatan Lawe Sigala gala.

“Jika benar terbukti, tindakan ini bisa masuk dalam pelanggaran berat, melanggar berbagai aturan, seperti UU nomor 20 Tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional yang mengharuskan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan sekolah,” ucapnya. (Azhari) 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Brimob Aceh dan Brimob Banten Gotong Royong Bersihkan Mesjid Di Aceh Utara

10 Januari 2026 - 16:15 WIB

Didampingi Pengacara, Warga Blang Panyang Laporkan Dugaan Perusakan Kebun Libatkan PJ Geuchik

10 Januari 2026 - 16:14 WIB

Proyek Jalan PT Krung Meuh Putuskan Listrik Warga, Kodim dan Danramil Diminta Klarifikasi

10 Januari 2026 - 12:09 WIB

Dana Desa Gampong Meunye Peut Disorot: Dugaan Indikasi Penyimpangan Aset, Program Berubah Sepihak, hingga BLT Dipotong Oknum Geuchik

9 Januari 2026 - 15:33 WIB

Tanggul Krueng Peuto Bobol, Ribuan Warga Desa Kumbang Terancam Mengungsi

8 Januari 2026 - 19:47 WIB

Trending di Aceh