Aceh Utara, Harianpaparazzi.com – Salah satu wartawan paparazzi yang bertugas di Aceh, Tri Nugroho Panggabean (54), melalui Organisasi Persatuan Wartwan Indonesia (PWI) Kota Lhokseumawe dan Lembaga Hukum Teguh Lawyers and Patners resmi melapor ke pihak kepolisian Polres Aceh Utara setelah diduga menerima ancaman melalui dua rekannya, usai memberitakan sebuah kasus yang tengah menjadi sorotan publik saat ini.
Langkah hukum itu diambil sebagai bentuk perlindungan diri sekaligus upaya mencari keadilan atas dugaan intimidasi yang dialaminya, setelah pemberitaan berjudul “Geuchik Blang Aman Diduga Langgar Hukum: Minta 2,5 Persen, Tolak Tanda Tangan, dan Tekan Wartawan,” diterbitkan.
Laporan tersebut ber Nomor: LP/B/153/X/2025/SPKT/POLRES ACEH UTARA/POLDA ACEH, dengan dugaan tindak pidana pengancaman sebagaimana diatur dalam Pasal 335 KUHP juncto UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP.
Berdasarkan isi laporan, peristiwa itu terjadi pada Selasa (28/10/2025) sekitar pukul 12.30 WIB di sebuah warung kopi di kawasan Desa Kuta Lhoksukon, Lhoksukon, Kabupaten Aceh Utara.
Kepada polisi, kedua saksi Amar dan Chairul mengaku mendengar BDN yang merupakan geuchik Gampong Blang Aman, Kecamatan Lhoksukon, Kabupaten Aceh Utara, mengatakan, “Yang pah wartawan nyan ta pasoe lam eumpang,” yang artinya “yang pas wartawan itu kita masukkan ke dalam karung.”
Saat itu kedua saksi langsung sontak mendengar kalimat tersebut, dan chairul bertanya kepada BDN, siapa wartawan yang mau dimasukkan kedalam karung? BDN menjawab, si tri!
Pada Selasa (28/10) saat itu juga, chairul reflek langsung menelpon tri dan menceritakan perihal perkataan BDN yang diduga kuat melontarkan kalimat pengancaman di hadapan orang ramai, bahkan chairul mengarahkan telpon ke BDN untuk berbicara langsung namun tidak mau, hal itu disampaikan tri pada redaksi liputanesia.
Merasa terancam dan mengalami tekanan psikologis mendegar cerita dari chairul, Tri kemudian segera melaporkan kejadian tersebut ke Polres Aceh Utara pada Rabu (29/10/2025) berkisar pukul 14.10 Wib.
“Saya merasa keselamatan saya terancam. Karena itu, saya memutuskan untuk melapor agar kasus ini diproses secara hukum,” ucap tri.
“Ancaman seperti ini tidak boleh saya anggap sepele, untung saya cepat mengetahuinya. Ini bentuk intimidasi terhadap saya selaku jurnalis yang tengah menjalankan tugas profesi.” kata Tri Nugroho pada media ini dengan nada sedikit ketakutan.
Pemilik media paparazzi, Sayuti Ahmad, yang juga merupakan ketua PWI Lhokseumawe saat mendengar dugaan pengancaman terhadap anggotanya langsung melakukan langkah hukum dengan meminta bantuan hukum melalui pengacara Organisasi kantor hukum M.Teguh Pribadi,SH & Rekan (MTP LAW OFFICE) untuk melakukan pendampingan hukum kepada tri agar kasus ini tetap berjalan hingga kepengadilan.
“Ia benar, saya sudah mendapatkan laporan bahwa tri anggota saya mendapat ancaman, surat laporan ke polisi sudah saya terima. saat ini kita sudah berikan kuasa khusus dari PWI ke Loyers Organisasi untuk melakukan langkah hukum ” kata Sayuti.
Labih lanjut Ketua PWI Lhokseumawe, Sayuti Ahmad, mengatakan, kasus ini diharapkan menjadi perhatian serius bagi semua pihak agar jurnalis di Aceh dapat bekerja dengan aman dan bebas dari tekanan maupun ancaman, pungkasnya.
Sementara itu,Teguh Pribadi,SH dari kantor hukum M.Teguh Pribad, SH & Rekan yang dikonfirmasi media ini Senin (03/11) membenarkan pihaknya telah menerima surat kuasa dari Organisasi PWI untuk melakukan langkah hukum terkait kasus ancaman Wartawan yang dilakukan oleh salah seorang oknum Kepala Desa di Aceh Utara.
Saya memang pengacara khusus PWI Lhokseumawe yang juga menjabat sebagai ketua Bidang Advokasi Wartawan di PWI Lhokseumawe,sehingga apa yang saya lakukan hari ini memang tugas saya,pungkas M.Teguh seraya menyatakan segera akan melakukan konferensi Pers terkait kasus ini.***







