Langsa, Harianpaparazzi.com – Aktivitas lifting sulfur di Pelabuhan Kuala Langsa menarik perhatian setelah sejumlah laporan menyebut terjadi tumpahan bahan kimia ke laut yang mengganggu ekosistem laut. Namun, kritik tajam pun disampaikan terhadap DPR dan Pemerintah Aceh yang dianggap gagal memberikan pengawasan tegas.
Kronologi Insiden
Menurut media lokal, aktivitas pengapalan sulfur dari Pelabuhan Kuala Langsa sempat mengalami insiden tumpahan ke laut dalam beberapa hari terakhir. Sulfur yang tumpah dapat mengubah pH air laut, membunuh mikroorganisme laut, serta memicu terbentuknya gas beracun berbahaya bagi biota dan ekosistem pesisir .
Tuduhan Penyikapan Lemah dari Pemerintah
Pemerintah Daerah Aceh—termasuk DPR Aceh dan instansi terkait—dituding membiarkan pelanggaran yang terjadi tanpa tindakan nyata. Dikhawatirkan hal ini justru menciptakan preseden buruk bagi penegakan lingkungan di Aceh.
Dampak Lingkungan yang Ditimbulkan
Para ahli lingkungan mengingatkan bahwa tumpahan sulfur bukanlah limbah biasa. Jika tidak ditangani cepat dan tepat, ia dapat menyebabkan kerusakan serius pada biodiversitas laut dan kesehatan penduduk yang menggantungkan diri pada hasil laut lokal. Selain itu, tindakan pencegahan seperti pemantauan kualitas air laut dan prosedur darurat yang wajib dilakukan tampaknya kurang dipatuhi .
Apa Kata PT PEMA?
Hingga saat ini, PT Pembangunan Aceh (PEMA) belum merilis tanggapan rinci atas insiden ini. Namun, beberapa media menyebut PT PEMA malah “cuci tangan,” tanpa menjelaskan secara terbuka penyebab tumpahan maupun langkah mitigasi yang dilakukan .
Seruan dari Tokoh Lingkungan dan Publik
Penggiat lingkungan dan sejumlah tokoh masyarakat mendesak transparansi penuh atas kejadian ini. Mereka menuntut audit independen serta tanggung jawab hukum dari perusahaan pelaksana dan pejabat pemerintah yang lalai.
Kesimpulan
Tumpahan sulfur di laut Kuala Langsa menimbulkan kekhawatiran serius terhadap dampak ekologis dan kesehatan masyarakat pesisir. Namun reaksi yang minim dari pihak DPR dan Pemerintah Aceh memperkuat persepsi bahwa ada kecenderungan “tutup mata” terhadap pelanggaran. Para pakar mendesak agar investigasi dan tindakan tegas segera dilakukan sebagai bentuk pertanggungjawaban publik dan perlindungan lingkungan.(tri)