Aceh Tenggara, harianpaparazzi.com – Penggunaan dan realisasi anggaran dana bantuan operasional sekolah (BOS) tahun 2023 pada Sekolah Menengah Atas (SMA) Negeri 1 Lawe Sigala-gala Kabupaten Aceh Tenggara diduga sarat korupsi, dilakukan oleh oknum kepala sekolah. Sehingga hal itu perlu dilakukan lidik oleh aparat penegak hukum (APH) khususnya Tipikor Polres Aceh Tenggara.
Hal itu diungkapkan aktivis Aceh Tenggara Fikri kepada media pada Kamis (17/10/2024).
Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Nasional telah menganggarkan di dalam APBN anggaran setiap tahun satuan biaya besarnya dana BOS diberikan kepada sekolah SMA setiap siswa sebesar Rp1.500.000.
“Jika dilihat dari jumlah murid pada sekolah SMA Negeri I Lawe Sigala-gala tersebut, maka, dana BOS per tahunnya berjumlah milyaran rupiah, untuk itu perlu kiranya Tipikor Polres Agara untuk melakukan lidik terhadap anggaran tersebut, tapi sejauh ini Tipikor Polres Agara seolah-olah apatis terhadap dana BOS pada SMA Negeri I Lawe Sigala-gala,” ucap Fikri.
“Untuk itu perlu kiranya perhatian serius dari APH untuk melakukan lidik. Pendidikan akan hancur apabila ada oknum-oknum yang mencari kesempatan atau mencari kekayaan dari dana BOS, sehingga sangat perlu dilakukan pendalaman yang serius untuk membuka tabir-tabir korupsi di dalam penggunaan dana BOS tahun 2022-2023 di SMA Negeri 1 Lawe Sigala-Gala,” pinta Fikri.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Sekolah SMA 1 Lawe Sigala-Gala, Yuslan Effendi mengatakan dana BOS sesuai dengan jumlah siswa yang ada. Dan dihitung dari siswa yang terdaftar di dapodik, yaitu 736 siswa.
“Dari jumlah siswa yang ada semua terdaftar di dapodik, dengan jumlah dan BOS persiswa sebesar Rp. 1.400.000 per siswa,” terangnya.
Yuslan merinci, dana BOS tersebut diperuntukkan untuk keperluan sekolah seperti prasarana, gaji guru honorer dan kebutuhan sekolah. Pembelian kipas angin, kursi guru, kursi siswa sekolah. Selain itu, dana BOS tersebut dipergunakan untuk pembayaran gaji honorer sebanyak 13 guru yang ada di SMA 1 Lawe Sigala-Gala.
Sementara itu, Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah Kabupaten Aceh Tengara, Jufri menyebutkan untuk dana BOS SMA Rp.1.590.000 dan SMK Rp.1.690.000. Dana tersebut harus direalisasikan sesuai dengan ketentuan yang sudah ditetapkan.
Kemudian, pihaknya sudah berulang ulang kali menyampaikan kepada seluruh kepala sekolah untuk keterbukaan publik terkait dana BOS dan memberikan kewajiban dana BOS sesuai dengan ketentuan nya tanpa ada potongan sepeserpun.
“Kepala sekolah yang mengelola dana negara harus transparan dan harus menempelkan daftar K7A agar bisa dilihat publik berdasarkan asas keterbukaan publik,” tegasnya.
“Saya minta kepala sekolah menjunjung tinggi asas keterbukaan publik dan mengelola dana BOS secara transparan, jika terbukti salah gunakan dana BOS akan kita tindaklanjuti, dan akan kita panggil,” tambahnya mengakhiri. (Azhari)