Menu

Mode Gelap
Perlintasan Simpang Durian Kembali Berduka, Pejalan Kaki Tewas Disambar Kereta Api Aceh Tengah Masuki Masa Transisi Pemulihan, Kerugian Pascabencana Tembus Rp6,9 Triliun BWS Dinilai Lambat, Petani Aceh Timur Terancam Gagal Tanam Lagi Mualem Bawa Isu Perdamaian Aceh Kembali ke Meja Nasional Diduga Ketua Kelompok Ternak Bukit Rata Jaya Jual 24 Ekor Sapi Bantuan DPR RI dan UPPO Satresnarkoba Polresta Deli Serdang Bergerak Cepat, Kasus Langsung Terungkap

Aceh

Terkait gangguan pasokan listrik, PLN belum ada aturan ganti rugi dan kompensasi

badge-check


					Terkait gangguan pasokan listrik, PLN belum ada aturan ganti rugi dan kompensasi Perbesar


LHOKSEUMAWE, Harianpaparazzi.com – Manajamen PLN UP3 Lhokseumawe, menegaskan, soal adanya kerusakan barang elektronik milik pelanggan dan kompensasi pemakaian arus listrik, imbas dari gangguan pada Selasa (04/06), pihaknya masih menunggu instruksi dari PLN Pusat.
Humas PLN UP3 Lhokseumawe, Zulkarnaini menjelaskan, sejauh ini informasi yang dapat diberikan ke pelanggan bahwa, gangguan selama 3 hari belakangan mutlak faktor alam, yakni hantaman petir merusak jaringan interkoneksi 150 kVa Langsa- Idi dan jaringan transmisi SUTET 275 kVa Linggau-Lahat. Hal tersebut disampaikan Zulkarnaini kepada wartawan Paparazi, diruang kerjanya Jumat (7/06).
“kejadian ini murni bencana alam, bukan karena kelalian pekerja di pihak PLN, dan bukan pemdaman yang sengaja di lakukan pihak PLN”
Terkait kejadaian kebakaran Ruko dan rumah dalam beberapa hari terahkir di beberapa titik di wilayah kerja PLN Lhokseumawe, pihak manajemen menegaskan, akan melakukan investigasi untuk hal itu. Karena selama ini pasokan listrik diberikan ke pelanggan sesuai dengan tegangan dan dijamin kelayakan dalam bentuk SLO.
Di tambahkan, sejak adanya gangguan hingga normalnya pasokan listrik ke pelanggan, pihak nya belum sama sekali menerima adanya penggaduan terkait kerusakan barang elektronik, dan penggaduan masyarakat terkait kebakaran.“kalaupun ada kami akan koordinasi lebih lanjut dengan PLN wilayah Aceh, kalau memang ada regulasinya, kami sebagai operator siap menjalankan regulasi tersebut.”
Ketika ditanyai soal kompensasi bagi pelanggan, pihaknya juga masih menunggu instruksi dari wilayah Banda Aceh, namun begitu sesuai aturan akan ada keringanan ke pelanggan 20 persen itu pun bila pelanggan mengalami pemadaman listrik selama 7 jam terhitung 1 hari.
Sampai dengan saat ini PLN UP3 Lhokseumawe memiliki pelanggan sebanyak 500 ribu pelanggan, dengan tersebar mulai Aceh Utara, Pemko Lhokseumawe, Bireun, Bener Meriah dan kabupaten Aceh Tengah. (firdaus)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Laskar Aswaja Apresiasi Penegakan Syariat Islam yang Dilakukan Walikota Banda Aceh.

2 Juni 2026 - 18:14 WIB

Besok Menteri BKKBN Kunjungi Aceh Tenggara, Tinjau Program Penurunan Stunting

1 Juni 2026 - 19:15 WIB

Aceh Tengah Masuki Masa Transisi Pemulihan, Kerugian Pascabencana Tembus Rp6,9 Triliun

1 Juni 2026 - 16:20 WIB

BNN Aceh dan Pemkab Aceh Tenggara Teken Kesepakatan Bersama Perangi Narkotika

1 Juni 2026 - 11:18 WIB

Bupati Aceh Tenggara Pimpin Upacara Hari Kelahiran Pancasila, Ajak Warga Jaga Persatuan

1 Juni 2026 - 11:15 WIB

Trending di Aceh