Menu

Mode Gelap
Kasie Propam Polres Lhokseumawe Pimpin Giat Gaktiblin di Polsek Blang Mangat Kebakaran Melanda 10 Unit Ruko Semi Permanen di Aceh Utara Puluhan Jurnalis Pase Gelar Aksi Tolak Revisi RUU Penyiaran Polri siap menyasar jaringan Narkotika perairan Internasional melalui SATPOLAIRUD Kecelakaan Kerja, Basarnas Aceh Evakuasi 1 Orang Crew Kapal Tanker MV. Ocean Virginia Berbendera Panama 10 Rumah di Bener Meriah Ludes Dilalap “si Jago Merah”

Aceh

Terkait gangguan pasokan listrik, PLN belum ada aturan ganti rugi dan kompensasi

badge-check


					Terkait gangguan pasokan listrik, PLN belum ada aturan ganti rugi dan kompensasi Perbesar


LHOKSEUMAWE, Harianpaparazzi.com – Manajamen PLN UP3 Lhokseumawe, menegaskan, soal adanya kerusakan barang elektronik milik pelanggan dan kompensasi pemakaian arus listrik, imbas dari gangguan pada Selasa (04/06), pihaknya masih menunggu instruksi dari PLN Pusat.
Humas PLN UP3 Lhokseumawe, Zulkarnaini menjelaskan, sejauh ini informasi yang dapat diberikan ke pelanggan bahwa, gangguan selama 3 hari belakangan mutlak faktor alam, yakni hantaman petir merusak jaringan interkoneksi 150 kVa Langsa- Idi dan jaringan transmisi SUTET 275 kVa Linggau-Lahat. Hal tersebut disampaikan Zulkarnaini kepada wartawan Paparazi, diruang kerjanya Jumat (7/06).
“kejadian ini murni bencana alam, bukan karena kelalian pekerja di pihak PLN, dan bukan pemdaman yang sengaja di lakukan pihak PLN”
Terkait kejadaian kebakaran Ruko dan rumah dalam beberapa hari terahkir di beberapa titik di wilayah kerja PLN Lhokseumawe, pihak manajemen menegaskan, akan melakukan investigasi untuk hal itu. Karena selama ini pasokan listrik diberikan ke pelanggan sesuai dengan tegangan dan dijamin kelayakan dalam bentuk SLO.
Di tambahkan, sejak adanya gangguan hingga normalnya pasokan listrik ke pelanggan, pihak nya belum sama sekali menerima adanya penggaduan terkait kerusakan barang elektronik, dan penggaduan masyarakat terkait kebakaran.“kalaupun ada kami akan koordinasi lebih lanjut dengan PLN wilayah Aceh, kalau memang ada regulasinya, kami sebagai operator siap menjalankan regulasi tersebut.”
Ketika ditanyai soal kompensasi bagi pelanggan, pihaknya juga masih menunggu instruksi dari wilayah Banda Aceh, namun begitu sesuai aturan akan ada keringanan ke pelanggan 20 persen itu pun bila pelanggan mengalami pemadaman listrik selama 7 jam terhitung 1 hari.
Sampai dengan saat ini PLN UP3 Lhokseumawe memiliki pelanggan sebanyak 500 ribu pelanggan, dengan tersebar mulai Aceh Utara, Pemko Lhokseumawe, Bireun, Bener Meriah dan kabupaten Aceh Tengah. (firdaus)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Oknum Kabid di BKPSDM Aceh Utara Dituding Pungli ASN

22 Januari 2025 - 20:28 WIB

Junaidi Maruto Ditunjuk Sebagai Plt Kepala SMK PP Negeri Kutacane 

22 Januari 2025 - 20:05 WIB

Pramuka MAN 1 Lhokseumawe Adakan Persami

21 Januari 2025 - 19:15 WIB

Segini Harga Emas Per Mayam di Aceh Tenggara Hari Ini

21 Januari 2025 - 12:18 WIB

Personel Polsek Bambel Bantu Siswa SD Menyebrang Jalan di Titik Rawan Kecelakaan

21 Januari 2025 - 09:28 WIB

Trending di Aceh