Menu

Mode Gelap
Kasie Propam Polres Lhokseumawe Pimpin Giat Gaktiblin di Polsek Blang Mangat Kebakaran Melanda 10 Unit Ruko Semi Permanen di Aceh Utara Puluhan Jurnalis Pase Gelar Aksi Tolak Revisi RUU Penyiaran Polri siap menyasar jaringan Narkotika perairan Internasional melalui SATPOLAIRUD Kecelakaan Kerja, Basarnas Aceh Evakuasi 1 Orang Crew Kapal Tanker MV. Ocean Virginia Berbendera Panama 10 Rumah di Bener Meriah Ludes Dilalap “si Jago Merah”

Nasional

Surat Palsu PWI Bermunculan, Hendry Bangun Minta Masyarakat Waspada Pengurus Ilegal

badge-check


					Surat Palsu PWI Bermunculan, Hendry Bangun Minta Masyarakat Waspada Pengurus Ilegal Perbesar

Jakarta, harianpaparazzi.com Ketua Umum PWI Pusat, Hendry Ch Bangun, memperingatkan masyarakat agar waspada terhadap klaim pengurus PWI ilegal. 

Menurutnya, hanya surat resmi PWI yang ditandatangani olehnya dan Sekretaris Jenderal Iqbal Irsyad yang sah, serta dilengkapi barcode SK Kemenkumham di bagian kiri bawah.

 “Surat palsu ini diduga dikeluarkan untuk merusak reputasi pengurus yang sah,” ujar Hendry di Sekretariat PWI Pusat, Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Jumat, 6 September.

Wakil Ketua Bidang Organisasi PWI Pusat, Hendra J Kede, menambahkan bahwa pihaknya siap mengambil langkah hukum terhadap individu atau lembaga yang mengatasnamakan PWI secara ilegal. 

“Kami akan menindak tegas setiap pelanggaran terkait keanggotaan, termasuk memberi sanksi berat jika diperlukan,” kata Hendra. Salah satu kasus yang ditangani saat ini adalah surat yang ditandatangani Sasongko Tedjo dan Nurcholish M.A. Basyari, yang dianggap tidak sah dan akan diproses sesuai aturan.

Hendra juga mengingatkan seluruh Plt Ketua PWI di 10 provinsi agar tetap menjalankan tugas sesuai aturan. Ia menegaskan bahwa PWI yang sah adalah hasil Kongres ke-25 di Bandung, yang telah disahkan melalui SK Menkumham Nomor AHU-0000946.AH.01.08. TAHUN 2024. “Barcode di surat resmi PWI bisa dipindai dan akan terhubung langsung ke situs Kemenkumham,” jelasnya.

Jika ada pihak yang mengklaim sebagai pengurus PWI dengan susunan berbeda dari SK Menkumham tersebut, Hendra menyebut tindakan mereka ilegal. 

“Laporkan ke Sekretariat PWI Pusat jika menemukan hal semacam itu,” tegasnya. (Rel) 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Kapolri Pastikan Kolaborasi Bersama NU Dalam Sukseskan Program MBG

6 Februari 2025 - 08:28 WIB

Sukseskan Pilkada Aceh Tenggara, Tim Evaluator Itjen Kemendagri Apresiasi Kinerja Pj Bupati Taufik

16 Januari 2025 - 22:41 WIB

PWI Siapkan 100 Pengacara Laporkan Balik HB

8 Januari 2025 - 14:54 WIB

Kapolri Sebut Angka Kecelakaan Mudik Nataru Menurun Signifikan

27 Desember 2024 - 16:46 WIB

PWI Provinsi Diingatkan tidak Terlibat Kegiatan HPN Ilegal

25 Desember 2024 - 08:52 WIB

Trending di Headline