Menu

Mode Gelap
Bupati Ultimatum PT. PN Cot Girek: Dua Bulan Selesaikan Kisruh Lahan Sawit atau Warga Bebas Kuasai Lahan Gubernur Aceh Tegas Tolak Rencana Pusat Potong Dana Transfer ke Daerah Kasus Dr. Suci: Ketika Keadilan Digeser Menjadi Tawar-Menawar, di duga Wartawan Jadi “Juru Damai Berbayar”? “Ada Apa di Balik Chromebook? K3S Enggan Bicara, Publik Curiga” Ditemukan Belatung di Bed Pasien RSU Cut Meutia, Direktur Akui Kelalaian dan Minta Maaf Roda Pemerintahan Ikut Strok Saat Peringatan Pancasila, Warga Aceh Utara Kritisi PLN

Headline

Sulfur Aceh Raib ke Medan Malam-Malam: PEMA & Direksi Cuci Tangan, DPR Aceh & BPK Koma!

badge-check


					Sulfur Aceh Raib ke Medan Malam-Malam: PEMA & Direksi Cuci Tangan, DPR Aceh & BPK Koma! Perbesar

Langsa, Harianpaparazzi.com – Aceh kembali menjadi sorotan dugaan maladministrasi sumber daya alam. Sulfur hasil kerja sama PT Medco E&P Malaka dan PT Pembangunan Aceh (PEMA) raib dari Pelabuhan Kuala Langsa. Anehnya, truk-truk tronton berkapasitas 25 ton – 30 ton meluncur ke Medan setiap malam, meninggalkan pertanyaan besar, siapa yang menikmati miliaran rupiah sulfur Aceh ini?

Capaian Resmi PEMA vs Realita Lapangan

PT Pembangunan Aceh (Perseroda) kembali mencatat capaian penting di sektor energi dan sumber daya alam. Sebanyak 3.113 ton sulfur berhasil dikapalkan dari Pelabuhan Kuala Langsa, Aceh, menuju Bantaeng, Sulawesi Selatan, sebagai bagian dari kontribusi Aceh dalam rantai pasok industri nasional.

Proses pengapalan dimulai 20 Juli 2025 pukul 20.25 WIB dan rampung pada 22 Juli 2025 pukul 16.35 WIB, di bawah kondisi cuaca cerah dan pengawasan ketat tim operasional PEMA.

Namun pada Kamis, 2 Oktober 2025, truk-truk pengangkut sulfur terlihat melintas malam hari menuju Medan, tepat di titik Selamat Datang Kota Langsa, menimbulkan dugaan sulfur ini dibawa ke Sumatera Utara tanpa catatan resmi. Padahal beberapa bulan lalu, sulfur menumpuk di pelabuhan Langsa, tetapi tidak terlihat setelah dimuat ke kapal.

Fenomena ini menimbulkan pertanyaan besar, apakah sulfur yang keluar malam-malam sama dengan sulfur yang dikapalkan ke Sulawesi atau ada sulfur lain yang “hilang” dari pengawasan PEMA?

Potensi Kerugian Aceh: Rp 33,75 Miliar dalam Dua Bulan

Berdasarkan pengamatan lapangan, 3 truk × 25 ton × 30 malam = 2.250 ton sulfur keluar Aceh ke Medan tanpa catatan resmi. Dengan harga Rp 7,5 juta per ton, Aceh kehilangan Rp 16,875 miliar per bulan, atau Rp 33,75 miliar dalam dua bulan terakhir.

Penjelasan:

Tonase per bulan: 3 truk × 25 ton × 30 malam = 2.250 ton

Kerugian Aceh per bulan: 2.250 ton × Rp 7,5 juta/ton = Rp 16,875 miliar

Potensi PAD 10% per bulan: Rp 16,875 miliar × 10% = Rp 1,6875 miliar

Total tahunan: Tonase 27.000 ton, kerugian Rp 202,5 miliar, potensi PAD Rp 20,25 miliar

Kerugian ini bukan hanya soal uang. Sulfur Aceh adalah hasil bumi strategis dan kehilangan sulfur merupakan pengkhianatan terhadap rakyat Aceh, terutama di tengah janji pemerintah daerah untuk meningkatkan kesejahteraan melalui pengelolaan sumber daya alam yang transparan.

Direksi PEMA: Siapa yang Bertanggung Jawab?

Publik menyoroti beberapa pejabat penting di PEMA:

Direktur Utama: Mawardi Nur, S.E

Direktur Pengembangan Bisnis: Naufal Natsir Mahmud, S.T

Direktur Umum & Keuangan: DR.(C) Tgk. H. Muhammad Nur, M.Si

Direktur Komersial: Faisal Ilyas S.E., M.M

Direktur Produksi: Rahmat

Direksi seharusnya mengawasi distribusi sulfur. Namun fakta menunjukkan sulfur Aceh mengalir ke Medan di malam hari tanpa catatan resmi, seolah direksi PEMA cuci tangan dan pura-pura tidak tahu.

Direktur Produksi Rahmat menyatakan sulfur tidak masuk ke pelabuhan, sementara Kepala DLHK Langsa, Ade Putra Siregar, menegaskan truk tetap keluar setiap malam. Konflik keterangan ini menimbulkan pertanyaan serius: apakah ada kesengajaan atau maladministrasi sistematis di PEMA?

PEMA: Mesin Kebocoran atau Perusahaan Dagelan?

Jika PEMA tidak bisa mengawasi satu kontrak sulfur, bagaimana bisa dipercaya mengelola Blok B yang nilainya triliunan rupiah?

Publik menyoroti sejumlah skandal operasional:

  1. Sulfur menumpuk di pelabuhan selama beberapa bulan sebelum pengapalan resmi.
  2. Truk keluar malam-malam diduga tanpa dokumen resmi.
  3. Kontradiksi keterangan direksi dengan pengamatan DLHK.

Fenomena ini menimbulkan dugaan PEMA sengaja membiarkan sulfur Aceh dilarikan ke luar daerah, sementara publik dan pemegang saham dipimpin untuk percaya bahwa distribusi ke Sulawesi telah selesai.

DPR Aceh & BPK: Tidur atau Komplotan Diam?

DPR Aceh yang memiliki fungsi pengawasan terlihat tidur lelap. Tak satu pun anggota dewan menyoroti aliran sulfur malam-malam ke Medan.

Rp 33,7 miliar bukan angka receh – setara biaya membangun puluhan sekolah. BPK pun diam seribu bahasa. Jika dana BOS bisa diaudit, mengapa sulfur Aceh bernilai miliaran rupiah bisa raib begitu saja?

Pertanyaan publik: apakah ada pihak yang sengaja menutup mata, ataukah ini bukti lemahnya pengawasan terhadap perusahaan daerah strategis?

Analisis Hukum dan Potensi Pelanggaran

  1. Perjanjian Kontrak Sulfur PEMA-Medco:

Harus ada catatan resmi pengapalan ke Bantaeng, Sulawesi.

Truk keluar malam-malam ke Medan menunjukkan pelanggaran distribusi dan pencatatan kontrak.

  1. Pengelolaan Perseroda:

Sebagai perusahaan pelat merah, PEMA wajib mematuhi UU No. 17/2003 tentang Keuangan Negara dan PP No. 27/2014 tentang BUMD.

Sulfur yang hilang bisa dikategorikan sebagai kerugian negara, berpotensi masuk ranah pidana korupsi atau penggelapan sumber daya alam (Pasal 2 UU Tipikor).

  1. Pengawasan DPR Aceh & BPK:

DPR Aceh lalai mengawasi perusahaan daerah strategis.

BPK tidak melakukan audit khusus atas distribusi sulfur.

Dugaan maladministrasi ini menimbulkan celah hukum yang bisa dimanfaatkan pihak internal untuk keuntungan pribadi.

Harga Diri Aceh Dijual Murah

Sulfur Aceh bukan sekadar barang kimia. Jika 4.500 ton hilang, yang raib bukan hanya uang, tetapi harga diri Aceh.

Masyarakat muak dengan janji manis perusahaan pelat merah. PEMA yang didirikan untuk menyejahterakan rakyat Aceh kini justru menjadi mesin kebocoran.

Medco bisa berdalih kontrak, tetapi PEMA tidak bisa sembunyi di balik kata “tidak tahu”.

Jika DPR Aceh dan BPK terus bungkam, rakyat Aceh berhak menuntut: bubarkan PEMA sekarang, daripada terus menjadi sumber aib dan permainan elit!

Kontak Pejabat & Jadwal Kontrak Sulfur

PT PEMA

Alamat: Rumah Budaya, Jl. Tgk Moh. Daud Beureueh, Banda Aceh, Telp: +62 651 47414, Email: co*****@*****co.id, Website: pema.co.id

PT Medco E&P Malaka

Alamat: The Energy Building Lt. 23, 26, 33–38, Jl. Jend. Sudirman SCBD Lot 11A, Jakarta, Telp: +62 21 2995 3000, Website: medcoenergi.com

Jadwal Kontrak Distribusi Sulfur 2025–2027:
Hingga kini belum dipublikasikan. Laporan sebelumnya mencatat pengapalan sulfur dari Aceh ke Sulawesi pada 29 Juli 2025 sebanyak 3.113 ton. Publik menuntut transparansi penuh, agar sulfur Aceh kembali ke jalur yang benar.

Peta Jalur Distribusi Truk Sulfur Malam Hari

Berikut peta yang menunjukkan jalur distribusi truk pengangkut sulfur dari Pelabuhan Kuala Langsa ke Medan pada malam hari. Grafik ini memperlihatkan frekuensi dan volume truk, sekaligus memberikan indikasi kerugian Aceh per bulan.

Grafik Estimasi Kerugian Aceh per Kabupaten

Berdasarkan data pengamatan:

3 truk × 25 ton × 30 hari × Rp 7,5 juta/ton = kerugian total Rp 16,875 miliar/bulan.

Dalam dua bulan terakhir, total Rp 33,75 miliar. Distribusi kerugian tersebar di Kota Langsa, Aceh Timur, Aceh Tamiang, dan daerah lain yang terlibat jalur transportasi sulfur.

Kasus sulfur Aceh yang raib ini bukan sekadar maladministrasi biasa. Ada indikasi kerugian finansial besar, pelanggaran hukum kontrak, dan kegagalan pengawasan oleh PEMA, DPR Aceh, dan BPK. Jika tidak ditindaklanjuti, kasus ini berpotensi menjadi skandal sumber daya alam terbesar Aceh, yang merugikan rakyat dan menurunkan kredibilitas pemerintah daerah.( Tri)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Kasus Dr. Suci: Ketika Keadilan Digeser Menjadi Tawar-Menawar, di duga Wartawan Jadi “Juru Damai Berbayar”?

3 Oktober 2025 - 23:05 WIB

“Ada Apa di Balik Chromebook? K3S Enggan Bicara, Publik Curiga”

3 Oktober 2025 - 13:51 WIB

Mualem Tanggapi Razia Plat BL di Sumut: “Mereka Jual, Kita Beli”

30 September 2025 - 10:05 WIB

FIF Group Cabang Lhokseumawe Laporkan Mantan Karyawan Ke Polres Aceh Utara

27 September 2025 - 14:14 WIB

Inspektorat Temukan Penyimpangan Dana Desa Blang Majron, Tuha Peut Pertanyakan Penarikan Rp465,9 Juta Terindikasi Korupsi

25 September 2025 - 22:52 WIB

Trending di Headline