Menu

Mode Gelap
Oknum Mantan Ketua PWI Aceh Utara Diduga Masih Kuasai Aset Organisasi, PWI Aceh: Seluruh Aset di Bawah Kendali PWI Aceh Abdul Halim Dituding Gelapkan Uang Organisasi, Bendahara Ungkap Fakta Mengejutkan Dugaan Penyimpangan Dana Organisasi, PWI Aceh Ambil Alih Kepengurusan PWI Aceh Utara Menguak Krisis Air Bersih Kuala Simpang: Dua Jam Mengalir, Lima Hari Menunggu Kabar Gubernur Aceh Nikah Lagi Beredar di Medsos, Pemerintah Aceh Belum Beri Klarifikasi Diduga Tanpa Izin Camat dan Pemkab, Geuchik di Nibong Ikuti Bimtek Tertutup ke Medan, Per Desa Dipungut Rp15 Juta

News

Sinergi Polisi dan Masyarakat Berbuah Hasil, Pengedar Sabu 2,66 Gram Diciduk di Batu Bara

badge-check


					Sinergi Polisi dan Masyarakat Berbuah Hasil, Pengedar Sabu 2,66 Gram Diciduk di Batu Bara Perbesar

Batu Bara — harianpaparazzi.com | Sinergitas polisi dan masyarakat kembali membuahkan hasil dalam pemberantasan narkoba. Satresnarkoba Polres Batu Bara meringkus seorang pengedar narkotika jenis sabu di Dusun VII Desa Petatal, Kecamatan Datuk Tanah Datar, Kabupaten Batu Bara, Jumat (13/2/2026).

Penangkapan pengedar sabu itu berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas mencurigakan. Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan pengintaian hingga tersangka berhasil diamankan tanpa perlawanan.

Kapolres Batu Bara AKBP Doly Nelson Nainggolan melalui Kasat Resnarkoba, AKP Arifin Purba, mengapresiasi keberanian warga memberikan informasi. Ia menilai partisipasi masyarakat menjadi kunci penting dalam memutus rantai peredaran narkoba di lingkungan sekitar.

“Ini membuktikan masyarakat semakin sadar bahaya narkoba dan peduli terhadap lingkungannya. Informasi sekecil apa pun sangat berarti bagi kami,” ujarnya.

Tersangka diketahui bernama Perdana Sirmawan (33), wiraswasta, warga Kecamatan Datuk Tanah Datar. Dari hasil penggeledahan, polisi menyita sabu seberat brutto 2,66 gram beserta sejumlah perlengkapan yang diduga digunakan untuk aktivitas peredaran.

Barang bukti yang diamankan meliputi plastik klip berbagai ukuran, timbangan elektrik, pipet berbentuk skop, dompet, satu unit ponsel, serta uang tunai Rp215 ribu. Seluruh barang bukti kini diamankan untuk kepentingan penyidikan.

Kasat Resnarkoba menjelaskan, tersangka mengakui kepemilikan sabu tersebut. Polisi masih mendalami kemungkinan jaringan dan asal barang guna mengembangkan perkara.

“Tersangka berikut barang bukti sudah kami amankan untuk proses penyidikan. Ia akan dijerat Pasal 609 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP,” tegas AKP Arifin Purba. (AK)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Kayu Balok Melintas Mulus, Hukum Terlihat Tertatih di Jalur Medan–Banda Aceh

8 Februari 2026 - 11:17 WIB

Pendidikan Aceh Tamiang Menjerit, Sekolah Rusak Parah PascabanjirInilah Potret Dunia Pendidikan yang Masih Tertimbun Lumpur

6 Februari 2026 - 23:17 WIB

Polri Turun Tangan Perkuat Ketahanan Pangan, Rakor Bahas Pengawalan Produksi dan Distribusi

6 Februari 2026 - 21:57 WIB

Belum Genap Dua Pekan Menjabat, Kompol Fery Kusnadi Ungkap 30 Kasus Narkoba di Deli Serdang

4 Februari 2026 - 09:33 WIB

Aksi Satresnarkoba Polres Batu Bara Dini Hari Berujung Penangkapan Dua Pemuda

30 Januari 2026 - 12:27 WIB

Trending di News