Lhoksukon, Harianpaparazzi.com – Anggaran dipangkas, pembangunan mandek, sementara pegawai hanya bisa menunggu kabar pencairan tunjangan. Kabupaten Aceh Utara kini menghadapi kenyataan pahit dari kebijakan efisiensi nasional.
Pemerintah Kabupaten Aceh Utara harus menelan kenyataan pahit: Dana Alokasi Khusus (DAK) sebesar Rp138 miliar dipangkas oleh pusat. Akibatnya, seluruh proyek infrastruktur fisik pada tahun 2025 dinyatakan nihil. Di sisi lain, pegawai negeri sipil di daerah ini menanti pencairan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) dan tunjangan yang sempat tertahan selama berbulan-bulan.
Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Aceh Utara, Nazar Hidayat, SE., MA, membenarkan bahwa penghapusan dana tersebut berdampak langsung terhadap stagnasi pembangunan fisik. Hal itu mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 29 Tahun 2025 yang menjadi dasar pengurangan transfer ke daerah.
“Seluruh proyek fisik tahun ini tidak bisa dilaksanakan. Termasuk jalan, jembatan, hingga pemeliharaan gedung yang sebelumnya sudah dalam tahap lelang,” jelas Nazar saat diwawancarai, Rabu (21/5/2025).
Aceh Utara yang memiliki medan geografis luas dan rawan bencana kini kehilangan momentum percepatan pembangunan. Pemangkasan ini menciptakan efek domino terhadap aksesibilitas warga di wilayah-wilayah terisolir dan memperlebar jurang ketimpangan infrastruktur.
Di balik stagnasi proyek, para ASN (Aparatur Sipil Negara) juga ikut terkena imbas. Tambahan penghasilan dan tunjangan Hari Raya yang seharusnya diterima pada bulan Maret–April, baru bisa dicairkan pada Mei ini.
Salah seorang PNS di Aceh Utara, Junaidi, mengaku mendengar kabar bahwa TPP akan segera cair dalam satu hingga dua hari ke depan. “Kalau bisa dicairkan sebelum Idul Adha, kami sangat bersyukur. Bisa dipakai untuk kebutuhan lebaran,” ujarnya berharap.
Menurut Nazar, keterlambatan pembayaran TPP ini bukan karena kas kosong, melainkan harus menunggu persetujuan resmi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Rekomendasi baru diterima pada 14 Mei 2025, melalui surat bernomor 900.1.1/1965/Keuda.
“Walau anggarannya sudah tercantum dalam APBD, tetap harus ada persetujuan tertulis dari Mendagri. Baru setelah itu bisa dibayarkan,” tegas Nazar.
Struktur Kronologis: Januari 2025: Pemkab Aceh Utara ajukan permohonan persetujuan pembayaran TPP. Maret–April: TPP tak kunjung cair, ASN mulai resah. 14 Mei: Persetujuan dari Kemendagri terbit. 20 Mei: Pencairan tahap pertama untuk 4 OPD dimulai.
Penundaan ini membawa tekanan psikologis bagi ASN, khususnya pegawai level bawah yang menggantungkan kebutuhan hidup pada pendapatan rutin. Secara hukum, proses pencairan tetap sah namun dinilai lamban dan terkesan lemah dalam antisipasi.
Sebagai respons, Pemkab melakukan rasionalisasi internal. Contohnya, memangkas anggaran perjalanan dinas dan menghentikan pemberian konsumsi untuk kegiatan rapat daring. Nazar mengakui, efisiensi ini merupakan instruksi langsung dari Presiden Prabowo.
Sementara itu, Nazar juga menegaskan bahwa dana dari proyek-proyek yang dibatalkan belum tentu bisa dikembalikan. Meskipun beberapa kementerian seperti PUPR telah membuka kembali anggaran nasional senilai Rp87 triliun, hingga kini belum ada sinyal pemulihan anggaran untuk Aceh Utara.
Tambahnya, Aceh Utara menjadi potret kecil dari efek rasionalisasi anggaran nasional. Di tengah tuntutan pelayanan publik dan hak pegawai, pemerintah daerah kini dipaksa bertahan di antara nihilnya pembangunan dan desakan kebutuhan operasional. (firdaus)