Menu

Mode Gelap
Kasus Anak Diduga Dianiaya Satpam PT PN, Laporan Resmi Masuk Polres Aceh Utara PTPL Siap Jadi Pemain Rantai Pasok Lokal dalam Pengembangan Blok Andaman Kasus Anak Diduga Dianiaya Satpam di Cot Girek, Korban Belum Buat Laporan Polisi Diduga “Rampok Tanah” di Lhokseumawe: UIN Arasy dan BPN Kota Jadi Sorotan Masjid Punteut Kalahkan Seneubok 2–0 di Turnamen Bola Kaki HUT RI ke-80 Forkopimcam Blang Mangat Cup 2025 Hendry Ch Bangun Daftar Calon Ketua Umum PWI, Ajak Semua Anggota Bersatu Majukan PWI

Aceh

Rapat Konsolidasi Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Kabupaten Aceh Utara Tahun Anggaran 2025 Digelar

badge-check


					Rapat Konsolidasi Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Kabupaten Aceh Utara Tahun Anggaran 2025 Digelar Perbesar

Aceh Utara, Harianpaparazzi.com – Pemerintah Kabupaten Aceh Utara menggelar Rapat Konsolidasi Pengadaan Barang/Jasa (PBJ) Tahun Anggaran 2025 di Aula Kantor Bupati, Selasa (19/8/2025). Acara tersebut dibuka langsung oleh Bupati Aceh Utara, H. Ismail A. Jalil, dan dihadiri lebih dari 93 peserta, yang terdiri atas 33 kepala SKPK, 27 camat, 32 kepala puskesmas, Kabag Umum, serta para pejabat pembuat komitmen (PPK) pada SKPK.

Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Setdakab Aceh Utara, Ir. Mirza Gunawan, S.T., M.A.P., CPSp., CCMS, menjelaskan bahwa rapat ini menjadi wadah konsolidasi sekaligus sosialisasi aturan baru terkait PBJ.

Menurut Mirza, ada beberapa poin penting yang dibahas, yaitu:

  1. Perpres Nomor 46 Tahun 2025, yang merupakan perubahan kedua atas Perpres Nomor 16 Tahun 2018 dan telah diubah dengan Perpres Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
  2. Indeks Tata Kelola Pengadaan (TUP), yang menjadi pedoman penting dalam mendukung pembangunan daerah.
  3. Sosialisasi perlindungan tenaga kerja jasa konstruksi dan konsultasi dalam PBJ yang melibatkan BPJS.
  4. Pemanfaatan e-Katalog untuk pengadaan, termasuk mekanisme negosiasi melalui e-Purchasing.

Dalam arahannya, Mirza juga menekankan peran penting PPK (Pejabat Pembuat Komitmen). Ia mengingatkan bahwa setiap penandatanganan kontrak harus dilakukan dengan pemahaman yang baik terkait sumber dana, solusi alternatif, serta langkah penyelesaian bila dana yang direncanakan tidak tersedia.

“PPK bukan hanya menandatangani kontrak, tetapi juga harus memahami skema pendanaan dan mampu mencari solusi bila ada kendala anggaran,” tegasnya.

Rapat konsolidasi ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas tata kelola pengadaan barang/jasa pemerintah di Aceh Utara, sekaligus memperkuat transparansi, akuntabilitas, dan efisiensi dalam pembangunan daerah.( tri)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Kasus Anak Diduga Dianiaya Satpam PT PN, Laporan Resmi Masuk Polres Aceh Utara

28 Agustus 2025 - 22:45 WIB

PTPL Siap Jadi Pemain Rantai Pasok Lokal dalam Pengembangan Blok Andaman

27 Agustus 2025 - 23:11 WIB

Bulog Kuasai Pasar Beras: Stok Melimpah, Kualitas dan Harga Jadi Pertanyaan

27 Agustus 2025 - 14:53 WIB

Kasus Anak Diduga Dianiaya Satpam di Cot Girek, Korban Belum Buat Laporan Polisi

26 Agustus 2025 - 23:23 WIB

Diduga “Rampok Tanah” di Lhokseumawe: UIN Arasy dan BPN Kota Jadi Sorotan

26 Agustus 2025 - 18:53 WIB

Trending di Aceh