Aceh Utara, Harianpaparazzi.com – Pemerintah Kabupaten Aceh Utara menggelar Rapat Konsolidasi Pengadaan Barang/Jasa (PBJ) Tahun Anggaran 2025 di Aula Kantor Bupati, Selasa (19/8/2025). Acara tersebut dibuka langsung oleh Bupati Aceh Utara, H. Ismail A. Jalil, dan dihadiri lebih dari 93 peserta, yang terdiri atas 33 kepala SKPK, 27 camat, 32 kepala puskesmas, Kabag Umum, serta para pejabat pembuat komitmen (PPK) pada SKPK.
Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Setdakab Aceh Utara, Ir. Mirza Gunawan, S.T., M.A.P., CPSp., CCMS, menjelaskan bahwa rapat ini menjadi wadah konsolidasi sekaligus sosialisasi aturan baru terkait PBJ.
Menurut Mirza, ada beberapa poin penting yang dibahas, yaitu:
- Perpres Nomor 46 Tahun 2025, yang merupakan perubahan kedua atas Perpres Nomor 16 Tahun 2018 dan telah diubah dengan Perpres Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
- Indeks Tata Kelola Pengadaan (TUP), yang menjadi pedoman penting dalam mendukung pembangunan daerah.
- Sosialisasi perlindungan tenaga kerja jasa konstruksi dan konsultasi dalam PBJ yang melibatkan BPJS.
- Pemanfaatan e-Katalog untuk pengadaan, termasuk mekanisme negosiasi melalui e-Purchasing.
Dalam arahannya, Mirza juga menekankan peran penting PPK (Pejabat Pembuat Komitmen). Ia mengingatkan bahwa setiap penandatanganan kontrak harus dilakukan dengan pemahaman yang baik terkait sumber dana, solusi alternatif, serta langkah penyelesaian bila dana yang direncanakan tidak tersedia.
“PPK bukan hanya menandatangani kontrak, tetapi juga harus memahami skema pendanaan dan mampu mencari solusi bila ada kendala anggaran,” tegasnya.
Rapat konsolidasi ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas tata kelola pengadaan barang/jasa pemerintah di Aceh Utara, sekaligus memperkuat transparansi, akuntabilitas, dan efisiensi dalam pembangunan daerah.( tri)