Aceh Timur, Harianpaparazzi — PT Pembangunan Aceh (PEMA), perusahaan daerah milik Pemerintah Aceh, menghadapi sorotan tajam dari masyarakat sipil dan aktivis lingkungan.
Perusahaan tersebut dituduh melakukan komersialisasi sulfur dari limbah gas secara tidak adil serta terlibat dalam dugaan pencemaran lingkungan tanpa penindakan hukum yang jelas dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
Kritik keras datang dari Lembaga Swadaya Masyarakat Geurakan Rakyat Menggugat (GEURAM). Ketua GEURAM, Supridar, menilai PT PEMA hanya mengejar keuntungan ekonomi dari pengolahan sulfur di Central Processing Plant (CPP) Blok A, Gampong Blang Nisam, Kecamatan Indra Makmu, tanpa melibatkan masyarakat setempat.
“Sulfur itu berasal dari tanah kami, tapi masyarakat tidak dilibatkan. Bahkan pernyataan di media bahwa mayoritas pekerja adalah warga Aceh Timur sangat manipulatif dan tidak sesuai fakta lapangan,” tegas Supridar, Kamis (22/5).
Menurutnya, sulfur dijual dengan harga antara USD 70 hingga USD 120 per ton, namun hasil ekonomi tersebut tidak memberikan dampak berarti bagi warga sekitar. GEURAM mendesak agar PT PEMA menghentikan ekspor bahan mentah dan mulai membangun fasilitas pengolahan sulfur turunan di wilayah tersebut.
Tokoh masyarakat setempat, Nuraqi, menyuarakan desakan serupa. Ia meminta evaluasi terhadap kontrak antara PT PEMA, BPMA, dan PT Medco E&P Malaka. Menurutnya, proyek ini memperdalam ketimpangan sosial dan melewatkan potensi kebangkitan ekonomi lokal.
“Pembangunan fasilitas pengolahan dan pemanfaatan pelabuhan lokal seperti Simpang 3 Julok atau Idi harus menjadi prioritas. Ini demi menciptakan lapangan kerja dan memberdayakan pelaku usaha lokal,” ujarnya.
Upaya konfirmasi dari media kepada pihak PT PEMA sejauh ini belum membuahkan hasil. Direktur Utama Mawardi Nur tidak merespons, sementara Sekretaris PT PEMA sekaligus Kepala Humas, Reza Irwanda, memilih bungkam saat dimintai tanggapan.
Selain persoalan sulfur, PT PEMA juga disorot atas dugaan pencemaran lingkungan di wilayah Kuala Langsa. Meski Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) KLHK telah mengeluarkan surat resmi yang menyatakan PT PEMA bersalah dalam kasus ini, belum terlihat langkah hukum lanjutan dari kementerian.
Seorang aktivis lingkungan di Aceh yang enggan disebutkan namanya menyatakan keprihatinan atas sikap KLHK.
“Sudah ada bukti dan pernyataan resmi. Tapi kenapa tidak ada tindakan hukum? Apakah negara kalah menghadapi BUMD?” ujarnya.
Lemahnya penegakan hukum oleh KLHK dianggap mencoreng kredibilitas pemerintah dalam menegakkan prinsip keadilan dan perlindungan lingkungan, sebagaimana dijamin dalam UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Masyarakat mendesak KLHK untuk bertindak tegas dan transparan dalam menindaklanjuti hasil temuan Gakkum. Ketegasan hukum dinilai penting untuk memastikan perlindungan lingkungan serta keadilan sosial bagi warga terdampak.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak PT PEMA maupun KLHK terkait polemik yang berkembang. (Tri)