Menu

Mode Gelap
Tiga Media Sehari, Tiga Surat Teguran: Dewan Pers Kehabisan Sabar Hadapi Media yang Ngeyel Oknum Wakil Bupati Aceh Timur Diduga Gunakan Jabatan untuk Mempengaruhi 21 Dapur MBG Plt Kepala DPPKB Aceh Tenggara Periksa Aset Kendaraan Dinas dan Fasilitas Kantor Oknum Pengembang Villa Buket Rata Serobot Aset Desa, Jalan Umum Dijadikan Jaminan Bank Direktur PNL Raih Gelar Doktor Ilmu Teknik USK, Angkat Inovasi Fly Ash untuk Pembangunan Berkelanjutan Oknum Mantan Ketua PWI Aceh Utara Diduga Masih Kuasai Aset Organisasi, PWI Aceh: Seluruh Aset di Bawah Kendali PWI Aceh

News

Polri Tegaskan Transparansi Dalam Penanganan Kasus Pelanggaran Disiplin Personil di Event DWP

badge-check


					Polri Tegaskan Transparansi Dalam Penanganan Kasus Pelanggaran Disiplin Personil di Event DWP Perbesar

Jakarta, harianpaparazzi.com — Polri kembali menegaskan komitmennya untuk transparansi dan ketegasan dalam menangani pelanggaran disiplin yang melibatkan anggota kepolisian.

Dalam doorstop yang digelar Selasa (24/12/2024), Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, S.I.K., Karo Penmas Divhumas Polri, mengungkapkan perkembangan terbaru kasus yang menyita perhatian publik.

“Polri, melalui Divisi Propam, langsung bertindak cepat sejak awal laporan ini mencuat. Kami memastikan proses pemeriksaan dilakukan secara mendalam dan transparan,” ujar Brigjen Pol. Trunoyudo di hadapan awak media, Selasa (24/12/2024).

Sementara itu Kadivpropam Polri, Irjen Pol. Abdul Karim, S.I.K., M.Si., menjelaskan secara detail hasil penyelidikan yang dilakukan.

Irjen Pol. Abdul Karim, meluruskan beberapa informasi yang beredar di masyarakat terkait jumlah korban dan barang bukti yang diamankan.

“Berdasarkan penyelidikan berbasis ilmiah, kami menemukan bahwa jumlah korban adalah 45 orang, semuanya warga negara Malaysia. Selain itu, nilai barang bukti yang telah kami amankan mencapai 2,5 miliar rupiah,” tegas Irjen Pol. Abdul Karim.

Ia juga menyatakan dua laporan resmi dari warga negara Malaysia telah diterima oleh Divpropam Mabes Polri.

Identitas pelapor dijaga kerahasiaannya untuk melindungi keamanan dan privasi mereka.

Dalam rangka percepatan penanganan, Polri memutuskan bahwa seluruh proses penyelidikan dan penyelesaian kasus ini akan diambil alih oleh Divpropam.

“Kami memastikan sidang kode etik untuk kasus ini akan digelar minggu depan, sebagai bagian dari komitmen kami untuk menyelesaikan kasus ini secara cepat dan tegas,” lanjut Irjen Pol. Abdul Karim.

Langkah Polri ini menunjukkan keseriusan institusi dalam menegakkan aturan dan menjaga kepercayaan publik terhadap profesionalisme Polri.

Transparansi yang melibatkan Kompolnas sebagai pihak eksternal menjadi salah satu kunci dalam memastikan akuntabilitas proses penanganan kasus ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Lewat Bantuan Sosial, Satresnarkoba Batu Bara Ajak Masyarakat Jauhi Narkoba

20 Maret 2026 - 16:03 WIB

Ultah ke-9 SMSI, Gusti Sinaga Serukan Soliditas Hadapi Tantangan Pers

18 Maret 2026 - 21:39 WIB

Tiga Media Sehari, Tiga Surat Teguran: Dewan Pers Kehabisan Sabar Hadapi Media yang Ngeyel

17 Maret 2026 - 01:27 WIB

Rapat Koordinasi Humas Lapas Tanjungbalai, Publikasi Kegiatan Pemasyarakatan Diperkuat

16 Maret 2026 - 10:54 WIB

Sore Ramadan di Batu Bara, PAC Pemuda Pancasila Lima Puluh Berbagi Takjil untuk Warga

15 Maret 2026 - 18:17 WIB

Trending di News