Menu

Mode Gelap
Oknum Mantan Ketua PWI Aceh Utara Diduga Masih Kuasai Aset Organisasi, PWI Aceh: Seluruh Aset di Bawah Kendali PWI Aceh Abdul Halim Dituding Gelapkan Uang Organisasi, Bendahara Ungkap Fakta Mengejutkan Dugaan Penyimpangan Dana Organisasi, PWI Aceh Ambil Alih Kepengurusan PWI Aceh Utara Menguak Krisis Air Bersih Kuala Simpang: Dua Jam Mengalir, Lima Hari Menunggu Kabar Gubernur Aceh Nikah Lagi Beredar di Medsos, Pemerintah Aceh Belum Beri Klarifikasi Diduga Tanpa Izin Camat dan Pemkab, Geuchik di Nibong Ikuti Bimtek Tertutup ke Medan, Per Desa Dipungut Rp15 Juta

News

Polda Metro Jaya Bongkar Sindikat Rekening Fiktif Bermodal AI, Dua Pelaku Ditangkap

badge-check


					Polda Metro Jaya Bongkar Sindikat Rekening Fiktif Bermodal AI, Dua Pelaku Ditangkap Perbesar

Jakarta, harianpaparazzi.com – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya mengungkap kasus kejahatan siber yang melibatkan teknologi kecerdasan buatan (AI). Dua pelaku berhasil ditangkap setelah kedapatan membuat rekening bank menggunakan identitas orang lain tanpa izin.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, mengatakan kasus ini menjadi bukti bahwa pelaku kejahatan siber semakin canggih dalam menjalankan aksinya.

“Kasus ini menunjukkan bahwa pelaku kejahatan siber semakin canggih dengan memanfaatkan teknologi kecerdasan buatan untuk melakukan tindak pidana. Pembuatan rekening bank ilegal menggunakan identitas orang lain tanpa izin sangat berbahaya, karena bisa digunakan untuk berbagai kejahatan lain, seperti penipuan atau pencucian uang,” ujar Ade Ary dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jumat (7/2/2025).

Subdit 2 siber mengungkap bahwa dua tersangka yang diamankan berinisial PM (33) dan Mr (29). PM bertugas sebagai eksekutor yang memasukkan data pribadi orang lain ke dalam sistem perbankan dan membuat video verifikasi wajah palsu agar rekening bisa disetujui. Sementara itu, Mr berperan sebagai pemasok data pribadi korban yang dikirimkan kepada PM untuk diproses lebih lanjut.

Kasubdit II Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Kompol Sugeng Ade Wijaya, menjelaskan bahwa teknologi AI digunakan pelaku untuk mengelabui sistem keamanan bank.

“Dari hasil penyelidikan, para pelaku mengakses dan menyalahgunakan data pribadi korban untuk membuat rekening bank fiktif. Mereka menggunakan aplikasi AI untuk merekayasa video verifikasi wajah agar lolos sistem keamanan perbankan,” kata Sugeng.

Polisi juga menemukan bahwa data yang digunakan meliputi nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, jenis kelamin, pekerjaan, alamat, hingga nama ibu kandung.

Dari tangan para pelaku, polisi menyita 6 unit handphone, 1 unit hard disk, flashdisk, serta laporan hasil investigasi dari salah satu bank.

Tersangka PM ditangkap di Denpasar, Bali, pada 30 Desember 2024, sementara Mr diamankan di Labuan Batu, Sumatera Selatan, pada 9 Januari 2025. Polisi menduga aktivitas ilegal ini telah berlangsung sejak Mei hingga Juni 2024.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan berbagai pasal dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi. Mereka terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara atau denda Rp12 miliar.

Polda Metro Jaya mengingatkan masyarakat untuk lebih waspada dalam menjaga data pribadi agar tidak disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.

“Kami mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam menjaga data pribadi dan tidak sembarangan membagikan informasi sensitif kepada pihak yang tidak dikenal,” tutup Ade Ary.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Sinergi Polisi dan Masyarakat Berbuah Hasil, Pengedar Sabu 2,66 Gram Diciduk di Batu Bara

16 Februari 2026 - 10:42 WIB

Kayu Balok Melintas Mulus, Hukum Terlihat Tertatih di Jalur Medan–Banda Aceh

8 Februari 2026 - 11:17 WIB

Pendidikan Aceh Tamiang Menjerit, Sekolah Rusak Parah PascabanjirInilah Potret Dunia Pendidikan yang Masih Tertimbun Lumpur

6 Februari 2026 - 23:17 WIB

Polri Turun Tangan Perkuat Ketahanan Pangan, Rakor Bahas Pengawalan Produksi dan Distribusi

6 Februari 2026 - 21:57 WIB

Belum Genap Dua Pekan Menjabat, Kompol Fery Kusnadi Ungkap 30 Kasus Narkoba di Deli Serdang

4 Februari 2026 - 09:33 WIB

Trending di News