Menu

Mode Gelap
Oknum Mantan Ketua PWI Aceh Utara Diduga Masih Kuasai Aset Organisasi, PWI Aceh: Seluruh Aset di Bawah Kendali PWI Aceh Abdul Halim Dituding Gelapkan Uang Organisasi, Bendahara Ungkap Fakta Mengejutkan Dugaan Penyimpangan Dana Organisasi, PWI Aceh Ambil Alih Kepengurusan PWI Aceh Utara Menguak Krisis Air Bersih Kuala Simpang: Dua Jam Mengalir, Lima Hari Menunggu Kabar Gubernur Aceh Nikah Lagi Beredar di Medsos, Pemerintah Aceh Belum Beri Klarifikasi Diduga Tanpa Izin Camat dan Pemkab, Geuchik di Nibong Ikuti Bimtek Tertutup ke Medan, Per Desa Dipungut Rp15 Juta

Aceh

Penyidik Polda Aceh Serahkan Tersangka dan barang bukti terkait Manipulasi Akun media sosial MiChat ke Jaksa.

badge-check


Penyidik Polda Aceh Serahkan Tersangka dan barang bukti terkait Manipulasi Akun media sosial MiChat ke Jaksa. Perbesar

Banda Aceh, Harianpaparazzi — Penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Aceh menyerahkan tersangka dan barang bukti terkait Manipulasi Akun media sosial MiChat, IW (22) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Takengon, Rabu, 16 April 2025. Penyerahan tersebut dilakukan setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap atau P-21.

Selain tersangka, penyidik juga menyerahkan barang bukti berupa 2 unit handphone yaitu merek , Infinix , Samsung Galxy A05, 2 buah Sim card Telkomsel dan 1 buah Akun Dana.

“Berkas perkara tersangka telah dinyatakan lengkap atau P21, sehingga dilakukan tahap II, yaitu menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum atau JPU,” ujar Dirreskrimsus Polda Aceh Kombespol Zulhir Destrian, S. I. K, M. H., melalui Kasubdit Siber Kompol Ibrahim, S.H, M.H., usai tahap II berlangsung.

Ibrahim menjelaskan, tersangka IW (22) merupakan warga Ujung Gele, Kec. Bukit, Kab. Bener Meriah yang turut melakukan Manipulasi Akun media sosial MiChat dengan tersangka sebelumnya seorang wanita SY (22) Warga Desa Wih Nareh Desa Wih Nareh Kec. Pegasing Kab. Aceh Tengah.

Tersangka pernah melarikan diri dari Kepolisian Polda Aceh (DPO) dan di amankan di salah satu rumah kos di kawasan kampung Lalang, Medan Sumatra Utara,

“Tersangka diduga telah melanggar Pasal 51 Ayat (1) Jo Pasal 35 dan/atau Pasal 45 Ayat (4) Jo Pasal 27A Undang-Undang RI Nomor Nomor 1 tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 55 Ayat 1 Jo Pasal 56 Ayat (2) KUHPidana dengan ancaman pidana 12 tahun penjara,” pungkas Ibrahim.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Kejari Tunggu Hasil Audit, Warga Riseh Baroh Minta Pemeriksaan Dana 2021–2025

3 Maret 2026 - 01:12 WIB

Kapolda Aceh Hadiri Rakor Lintas Sektoral Dipimpin Kapolri Terkait Kesiapan Operasi Ketupat 2026

2 Maret 2026 - 19:50 WIB

Danpas 1 Brimob Pelopor Dampingi Bupati Aceh Tamiang Lepas Taruna Latsitardanus ke-46 Tahun 2026

2 Maret 2026 - 00:21 WIB

Wamen PAN-RB Datangi Aceh Tamiang, Menyasar PNS, P3K dan CPNS

24 Februari 2026 - 18:50 WIB

Rapim Polda Aceh 2026, Kapolda Aceh Tegaskan Komitmen Implementasi Arahan Presiden dan Kapolri

24 Februari 2026 - 18:48 WIB

Trending di Aceh