Menu

Mode Gelap
Kabar Gubernur Aceh Nikah Lagi Beredar di Medsos, Pemerintah Aceh Belum Beri Klarifikasi Diduga Tanpa Izin Camat dan Pemkab, Geuchik di Nibong Ikuti Bimtek Tertutup ke Medan, Per Desa Dipungut Rp15 Juta Begini Cara Warga Aceh Timur Akhirnya Mendapat Air Minum Layak Pascabanjir Menguak Keadaan di Kuala Simpang: Dua Bulan Pascabanjir, Lumpur dan Sampah Masih Mengurung Permukiman Warga Menunggu Bantuan di Tengah Lumpur, Jerit Pengungsi Baktiya di Tanggap Darurat Keempat Proyek Pembangunan Kampung Nelayan Merah Putih di Aceh Utara Masih Tertunda, Baru Capai 53 Persen

Sumut

Pengedar Sabu Ditangkap di Batu Bara, Polisi Amankan Narkoba dan Uang Tunai

badge-check


					Pengedar Sabu Ditangkap di Batu Bara, Polisi Amankan Narkoba dan Uang Tunai Perbesar

Batu Bara | harianpaparazzi.com – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Batu Bara kembali menunjukkan komitmennya dalam memerangi peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Pada Jumat, (20/06/2025), sekitar pukul 17.30 WIB, tim berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba jenis sabu di Desa Ujung Kubu, Kecamatan Nibung Hangus, Kabupaten Batu Bara.

Pengungkapan ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/160/VI/2025, yang mencatat dugaan tindak pidana narkotika sebagaimana diatur dalam Pasal 114 Ayat (1) subsider Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Penangkapan dipimpin langsung oleh IPTU Jimmy R. Sitorus, SH, bersama dua personel Polres Batu Bara, Bripka Hendra dan Bripda Rezi Saragih. Tersangka berinisial YS (38 tahun), seorang wiraswasta yang berdomisili di Desa Ujung Kubu, diamankan saat berada di lokasi yang telah lama dicurigai sebagai tempat transaksi narkoba.

Dari tangan tersangka, petugas menyita sejumlah barang bukti, di antaranya:

• 1 plastik klip transparan berisi sabu seberat bruto 0,51 gram

• 3 plastik klip kosong

• 1 kotak rokok

• Uang tunai sebesar Rp152.000

Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan aktivitas mencurigakan di daerah tersebut. Menanggapi laporan itu, tim Sat Resnarkoba langsung melakukan penyelidikan dan pengintaian intensif, hingga akhirnya berhasil mengamankan tersangka beserta barang bukti.

Kapolres Batu Bara, AKBP Doly Nelson H.H. Nainggolan, SH, MH, melalui Kasi Humas IPTU Ahmad Fahmi, menegaskan bahwa penangkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polres Batu Bara dalam menciptakan wilayah yang bebas dari narkoba.

“Kami akan terus melakukan penyelidikan dan mengembangkan jaringan yang mungkin terlibat,” tegas IPTU Ahmad Fahmi.

Saat ini, tersangka dan barang bukti telah diamankan di Kantor Sat Resnarkoba Polres Batu Bara untuk proses penyidikan lebih lanjut. Tim penyidik tengah melakukan pendalaman kasus, termasuk pemeriksaan saksi dan pengiriman barang bukti ke laboratorium forensik.

Polres Batu Bara memastikan bahwa proses hukum terhadap tersangka akan dilakukan secara transparan dan profesional, sesuai dengan peraturan yang berlaku. Langkah selanjutnya meliputi:

• Pengembangan jaringan pelaku

• Gelar perkara

• Pemrosesan hukum hingga tuntas (Ak)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Syahnan : PT SAS Masih Beroperasi, Sikap Bupati Batu Bara Dinilai Tidak Tegas

8 Januari 2026 - 15:19 WIB

INALUM Perkuat Daya Saing Lewat Inovasi Hijau pada Technology Innovation Seminar (TIS) 2025

14 November 2025 - 11:15 WIB

Satlantas Polres Batu Bara Gencarkan Patroli Kibas Bendera, Tekan Pelanggaran dan Cegah Laka Lantas

20 Juli 2025 - 18:18 WIB

Sipropam Polres Batu Bara Gelar Gaktibplin Dukung Ops Patuh Toba 2025

20 Juli 2025 - 18:13 WIB

Polsek Labuhan Ruku Lakukan Pengamanan di Lapas Kelas IIA Demi Wujudkan Situasi Aman dan Kondusif

20 Juli 2025 - 13:38 WIB

Trending di Sumut