Menu

Mode Gelap
Oknum Mantan Ketua PWI Aceh Utara Diduga Masih Kuasai Aset Organisasi, PWI Aceh: Seluruh Aset di Bawah Kendali PWI Aceh Abdul Halim Dituding Gelapkan Uang Organisasi, Bendahara Ungkap Fakta Mengejutkan Dugaan Penyimpangan Dana Organisasi, PWI Aceh Ambil Alih Kepengurusan PWI Aceh Utara Menguak Krisis Air Bersih Kuala Simpang: Dua Jam Mengalir, Lima Hari Menunggu Kabar Gubernur Aceh Nikah Lagi Beredar di Medsos, Pemerintah Aceh Belum Beri Klarifikasi Diduga Tanpa Izin Camat dan Pemkab, Geuchik di Nibong Ikuti Bimtek Tertutup ke Medan, Per Desa Dipungut Rp15 Juta

Aceh

Penanganan Sampah Kayu Pascabencana Aceh Tertahan Administrasi, Satgas Diminta Tunggu Kejelasan

badge-check


					Penanganan Sampah Kayu Pascabencana Aceh Tertahan Administrasi, Satgas Diminta Tunggu Kejelasan Perbesar

BANDA ACEH, Harianpaparazzi.com — Upaya penanganan sampah kayu hanyutan akibat bencana hidrometeorologi di Aceh menghadapi kendala administratif yang membuat pelaksanaan di lapangan belum dapat berjalan. Kondisi ini diakui oleh Ketua Satgas Percepatan Pembangunan Aceh, Mustafa Abdullah SE.

Mustafa menyebut, meskipun arahan dari kementerian telah tersedia, kegiatan di lapangan belum dapat dilaksanakan karena belum adanya pembentukan tim resmi serta belum terbitnya telaah teknis dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Aceh yang diminta oleh Biro Ekonomi Pemerintah Aceh.

“Secara prinsip, dasar kebijakan dari kementerian sudah ada. Namun secara administratif, Satgas belum memiliki landasan operasional untuk bergerak,” ujar Mustafa.

Sebelumnya,DLHK Aceh melalui surat tertanggal 23 Januari 2026 menjelaskan bahwa pemanfaatan sampah kayu akibat bencana dimungkinkan, sepanjang mengikuti ketentuan hukum di bidang kehutanan dan mekanisme penatausahaan hasil hutan.

Kayu yang masih layak dapat dimanfaatkan kembali, sedangkan yang tidak memenuhi syarat wajib dibawa ke fasilitas pengolahan akhir sesuai ketentuan lingkungan hidup.

Dalam surat tersebut juga disampaikan bahwa Pemerintah Aceh masih menunggu arahan lebih lanjut dari Pemerintah Pusat terkait tata cara pemanfaatan sampah kayu oleh pihak ketiga di wilayah terdampak.

Sementara itu, Gubernur Aceh Muzakir Manaf melalui surat tertanggal 26 Januari 2026 turut meminta penjelasan kepada Menteri Lingkungan Hidup mengenai tata kelola penanganan sampah kayu hanyutan serta dukungan sarana dan prasarana.

Permohonan tersebut disampaikan mengingat sebagian fasilitas pengolahan sampah di daerah terdampak mengalami kerusakan, sehingga menghambat proses penanganan.

Pemerintah Aceh juga mencatat adanya minat dari pihak ketiga untuk membantu pengelolaan limbah kayu, mengingat sebagian material masih memiliki nilai ekonomis.

Merespons kondisi tersebut Ketua Satgas PPA, Mustafa menegaskan bahwa Satgas belum dapat menjalankan kegiatan sebelum mekanisme kerja dan struktur tim ditetapkan secara resmi.

“Tanpa kejelasan mekanisme dan tim yang sah, pelaksanaan di lapangan berpotensi menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari,” katanya.

Sebagai langkah kehati-hatian, Satgas menginstruksikan pemerintah kabupaten/kota untuk sementara menunda aktivitas hingga regulasi dinyatakan lengkap.

“Kami meminta seluruh daerah menunggu sampai semua dasar hukum jelas, agar pelaksanaan ke depan berjalan aman dan sesuai aturan,” ujar Mustafa.

Ia menambahkan, koordinasi lanjutan dengan Biro Ekonomi akan dilakukan guna mempercepat penyelesaian hambatan administratif.

Situasi ini menunjukkan bahwa penanganan sampah kayu pascabencana di Aceh tidak hanya membutuhkan kesiapan teknis, tetapi juga kepastian regulasi sebelum dapat dijalankan secara menyeluruh.( Tri Nugroho Panggabean)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Puluhan Ribu Hektare Hutan Aceh Digunduli, Izin Legal Jadi Tameng?

19 Februari 2026 - 12:43 WIB

Kritik Keras Warga, Pemerintah Dinilai Lemah Tindak Penambangan Liar di Geureudong Pase

18 Februari 2026 - 22:56 WIB

PT Pembangunan Lhokseumawe Raih Opini WTP atas Laporan Keuangan 2025

18 Februari 2026 - 18:10 WIB

Harga Daging Meugang di Punteut Turun Dibanding Tahun Lalu, Warga Tetap Serbu Pasar Jelang Ramadhan

18 Februari 2026 - 12:45 WIB

Satpol PP dan WH Agara Razia Kedai Tuak, Empat Orang Perempuan Diamankan 

18 Februari 2026 - 09:00 WIB

Trending di Aceh