Menu

Mode Gelap
Bupati Ultimatum PT. PN Cot Girek: Dua Bulan Selesaikan Kisruh Lahan Sawit atau Warga Bebas Kuasai Lahan Gubernur Aceh Tegas Tolak Rencana Pusat Potong Dana Transfer ke Daerah Kasus Dr. Suci: Ketika Keadilan Digeser Menjadi Tawar-Menawar, di duga Wartawan Jadi “Juru Damai Berbayar”? “Ada Apa di Balik Chromebook? K3S Enggan Bicara, Publik Curiga” Ditemukan Belatung di Bed Pasien RSU Cut Meutia, Direktur Akui Kelalaian dan Minta Maaf Roda Pemerintahan Ikut Strok Saat Peringatan Pancasila, Warga Aceh Utara Kritisi PLN

Nasional

Pemerintah Tunda Pajak E-commerce, Anggota DPR Anis Byarwati: Ini  Merupakan “Angin Segar” Bagi UMKM Online

badge-check


					Pemerintah Tunda Pajak E-commerce, Anggota DPR Anis Byarwati: Ini  Merupakan “Angin Segar” Bagi UMKM Online Perbesar

Yogyakarta, harianpaparazzi.com – Anggota Komisi XI DPR RI, Anis Byarwati, menyambut positif keputusan pemerintah yang menunda penerapan pajak bagi pelaku usaha e-commerce dan marketplace.

Menurutnya, kebijakan ini menjadi angin segar bagi pelaku usaha online, khususnya UMKM (usaha mikro kecil menengah), agar lebih bersemangat mengembangkan usahanya.

“Saya kira ini satu kabar baik. Ketika pemerintah menunda untuk memungut pajak dari marketplace, usaha online bisa lebih bergairah kembali. Dana yang ada bisa digunakan untuk mengembangkan usaha sehingga peluang mereka untuk tumbuh semakin besar,” ujar Anis Byarwati dalam kunjungan kerja Reses Komisi XI DPR RI ke Yogyakarta, Jumat (3/10/2025).

Ia menilai, penundaan pungutan pajak akan memberikan ruang bagi pelaku usaha untuk memperbesar modal usaha, meningkatkan produktivitas, hingga pada akhirnya mampu memberikan kontribusi pajak yang lebih besar bagi negara.

“Kalau usahanya lancar dan tumbuh besar, mereka akan lebih rela membayar pajak, bukan karena terpaksa, tapi karena merasa mampu,” tegasnya.

Terkait keluhan pedagang offline yang merasa tertekan dengan maraknya belanja online, Anis mendorong adanya inovasi dan diversifikasi usaha.

Menurutnya, pedagang konvensional juga perlu memanfaatkan platform digital agar bisa menjangkau konsumen lebih luas, terlebih di era digital seperti saat ini.

“Selain tetap membuka toko offline, pedagang juga perlu membuka toko online. Dengan begitu, mereka bisa bersaing sekaligus memperluas pasar,” ungkapnya.

Meski demikian, Anis menegaskan bahwa penundaan pungutan pajak ini bersifat jangka pendek.

Pemerintah tetap perlu menyiapkan strategi jangka panjang dalam memperkuat penerimaan negara, termasuk melalui pengaturan pajak di sektor digital yang saat ini banyak didominasi perusahaan asing.
“Perlu koordinasi lintas sektor untuk merumuskan regulasi yang adil, agar industri digital maupun UMKM bisa tumbuh bersama dan mendukung pertumbuhan ekonomi nasional,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Gubernur Aceh Tegas Tolak Rencana Pusat Potong Dana Transfer ke Daerah

7 Oktober 2025 - 17:06 WIB

Komisi III DPR RI Apresiasi Polri Atas Kesuksesan Pengelolaan SPPG

5 Oktober 2025 - 15:30 WIB

Atasi Sampah dengan Teknologi, Kota Depok Siap Menjadi Percontohan Proyek Strategis Nasional

4 Oktober 2025 - 14:02 WIB

Pemerintah Luncurkan ‘Kartu Kesejahteraan’ dan ‘Kartu Usaha Afirmatif’ Percepat Pengentasan Kemiskinan

30 September 2025 - 10:47 WIB

Serap Aspirasi dan Kritik, Kapolri Gelar Dialog Publik dengan Masyarakat Sipil

30 September 2025 - 08:01 WIB

Trending di Nasional