Menu

Mode Gelap
Satu Anggota Polri Korban Aksi Penyerangan KKB di Wamena Dirujuk ke RS Bhayangkara Kramat Jati DPR dan DPD RI Minta Presiden Prabowo Batalkan SK Mendagri Soal Empat Pulau di Singkil Yang Diklaim Milik Sumut PWI Lhokseumawe Bersilaturahmi dengan Kapolres, Bahas Profesionalisme Pers dan UKW Ayahwa Terima Kunjungan Silaturrahmi JMSI Aceh Utara – Lhokseumawe Puluhan Warga Langsa Mengaku Rugi Puluhan milyar Akibat Transaksi Emas Puting Beliung Terjang Cot Girek, Lima Rumah Rusak, Balai Pengajian Porak Poranda

Aceh

Pelantikan Gubernur/Wakil Gubernur Aceh Lebih Cepat dari Provinsi Lain, Haji Uma: Bukti Pusat Hargai kekhusususan Aceh

badge-check


					Pelantikan Gubernur/Wakil Gubernur Aceh Lebih Cepat dari Provinsi Lain, Haji Uma: Bukti Pusat Hargai kekhusususan Aceh Perbesar

Banda Aceh, Harianpaparazzi – Pasangan Muzakir Manaf dan Fadhlullah akan dilantik sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh periode 2025 – 2030 oleh Mendagri Tito Karnavian pada Rabu, 12 Februari 2025.

Pelantikan akan berlangsung dihadapan Ketua Mahkamah Syariah Aceh dalam Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA). Hal ini sesuai ketentuan Pasal 69 huruf c UU Nomor 11 Tahun 2006 Tentang Pemerintah Aceh.

Sementara itu, 505 kepala daerah lainnya di Indonesia termasuk gubernur, bupati, dan wali kota hasil Pilkada Serentak 2024 akan dilantik secara serentak 20 Februari 2025 di Istana Negara oleh Presiden Prabowo Subianto.

Menyikapi hal tersebut, Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dapil Aceh, H. Sudirman Haji Uma, S.Sos mengapresiasi keputusan Pemerintah pusat atas proses pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh yang lebih cepat dari daerah lain.

Menurut senator yang akrab disapa Haji Uma, hal itu menunjukan jika pemerintah pusat menghargai kekhususan Aceh yang diatur dalam UU Nomor 11 Tahun 2006 Tentang Pemerintah Aceh.

“Keputusan tersebut merupakan indikasi dan menunjukkan jika pemerintah pusat menghargai kekhususan Aceh sesuai yang diatur dalam Pasal 69 huruf c UU Nomor 11 Tahun 2006 Tentang Pemerintah Aceh yang berlaku lex specialist”, ujar Haji Uma.

Haji Uma melanjutkan, permohonan dari Mendagri yang disetujui Presiden terhadap proses pelantikan Mualem – Dek Fadh yang lebih cepat dan sesuai UU Pemerintah Aceh juga dapat menjadi modal positif bagi relasi Aceh – Jakarta kedepan dalam konteks pembangunan dan realisasi kekhususan Aceh kedepan di era Presiden Prabowo Subianto.

“Tentunya ini modal positif hubungan Aceh dengan Pemerintah Pusat di masa jabatan Mualem – Dek Fadh dalam konteks realisasi pembangunan dan kekhususan Aceh kedepannya”, pungkas Haji Uma.

Diakhir penyampaiannya Haji Uma juga menyampaikan jika keputusan Presiden dalam hal ini juga tidak terlepas dari upaya pendekatan yang dilakukan Mualem dan Dek Fadh dengan Pemerintah Pusat dalam upaya menjaga kekhususan Aceh.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Salim Fakhry Tinjau Desa Binaan Gammawardi Kecamatan Lawe Bulan

1 Juni 2025 - 19:24 WIB

Pemkab dan Forkopimda Aceh Tenggara Mengajak Peranggi Narkoba Serta Premanisme

1 Juni 2025 - 18:49 WIB

Ribuan Masyarakat Aceh Tenggara Hadiri Senam Jantung Sehat 

1 Juni 2025 - 09:38 WIB

Hujan Deras Disertai Angin Kencang Terjang Agara, Atap Rumah Warga Terbang

30 Mei 2025 - 22:13 WIB

Tangan Peduli: PWO Aceh Utara Datangi dan Ringankan Beban Korban Kebakaran

30 Mei 2025 - 20:17 WIB

Trending di Aceh